Liputantanjab.com – Ketua DPD II Golkar Tanjab Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, S.E. menyampaikan terkait usulan PAW Anggota DPRD Tanjab Barat atas nama Budi Azwar, pada 31 Mei 2022.
Dijelaskan Budi Azwar merupakan anggota DPRD Tanjab Barat Periode 2019-2024 Dapil 4 (Kec. Tungkal Ulu, Kec. Batang Asam, Kec. Tebing Tinggi) dan juga Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) dan dilaporkan ke Polda Jambi pada bulan Juni 2021 oleh Perusahaan sawit PT. Produk Sawitindo Jambi milik Makin Group terkait pencurian Tandan Buah Segar (TBS).
“Pada Bulan Desember 2021 dijatuhkan Vonis 1,6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal setelah itu beliau banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dan di Vonis 1,8 tahun setelah itu beliau mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung namun di berkasnya ditolak oleh Mahkamah Agung”.
Dianggap sudah ingkrah maka DPD II Tanjab Barat hari ini tanggal 31 Mei 2022 memproses PAW Budi Azwar dengan mengajukan berkas ke Sekretariat DPRD Tanjab Barat dan ditembuskan ke pihak pihak terkait .
Jumlah anggota DPRD dari partai Golkar di Dapil 4 sebanyak 2 kursi yaitu Budi Azwar dan H. Khairi, S.E. dan untuk suara terbanyak ke 3 pada Pileg 2019 adalah Sdr. Ishak yang akan menggantikan Budi Azwar. (*)