Poin-poin kesimpulan rapat sebagaimana disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Dan Kesra Hidayat, SH, MH., antara lain:
– Menyepakati peralatan pcr sangat diperlukan untuk menunjang percepatan penanganan.
– Pemberlakuan pembatasan jam malam terhadap aktivitas masyarakat hingga pukul 21.30 Wib. Sedangkan dari pukul 21.30 hingga pukul 22.00 Wib, hanya boleh memesan dan tidak diperbolehkan makan di tempat.
– Terkait pendanaan yang diperlukan untuk percepatan penanganan covid-19 baik kekurangan APD maupun kekurangan dana kegiatan penanganan covid-19 lainnya pada OPd teknis maupun rumah sakit dapat disiasati melalui pergeseran anggaran.
– Perlu membentuk tim pemulasaran serta tim penjemputan pasien covid-19 dan juga tim pemakaman yang berkerja sama dengan TPU.
– Membuat edaran kepada masyarakat dan pengurus masjid untuk melaksanakan pembacaan Surah Yaasiin setiap sehabis sholat maghrib atau sholat isya dan perlunya satu ruangan standby untuk menyampaikan berita informasi terkini terkait perkembangan covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
– Merespon laporan masyarakat sehingga keluarga pasien dapat merasa dilayani dalam mengulas sumber informasi.
– Bantuan sosial tetap dilaksanakan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
– Optimalisasi tim satgas desa/kelurahan dalam percepatan penanganan covid-19.
– Koordinasi dengan dinas kesehatan untuk mendapatkan vaksin bagi pekerja-pekerja melalui permintaan tertulis dari perusahaan.
– Partisipasi dunia usaha dalam kegiatan vaksinasi kepada karyawan karyawan di perusahaanya.
– Memberikan bantuan sosial berupa paket sembako untuk keluarga yang terkena covid-19 atau yang sedang melaksanakan isolasi mandiri.
– Menghimbau perkantoran untuk melakukan Work From Home (WFH).
– Perlu disiapkan extra fooding bagi tenag kesehatan (nakes) serta percepatan pembayaran honorarium nakes.
– Perlunya penghargaan bagi nakes yang berpulang dalam melaksanakan tugas.
Turut hadir pada rapat tersebut Ketua DPRD, Dandim, Wakapolres, Pihak Kejaksaan Negeri, Sekda Tanjab Barat, Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD dan Kepala Bagian Anggota Satgas Covid-19.(*)