LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Kriminal

Kamis, 3 Juni 2021 - 22:45 WIB

Press Release Polresta Jambi ungkap kasus pembunuhan

Jambi Dua tersangka kasus pembunuhan karyawan koperasi di bagan pete pelakunya pasangan Suami Istri yang ditangkap Di Kabupaten tebo didalam hutan oleh Tim Tekab Rangkayo hitam,tim macan kota baru dan dibackup Resmob Polda Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian didampingi Wakapolresta Ruli Andi Yunianto, Kasat Reskrim AKP Handres,Paur Subbag Humas AKP Herlawaty Siregar,Tim Tekab Rangkayo,Tim Macan Kobar.

Dalam press release Kapolresta Jambi menyampaikan ” pemburuan para tersangka kasus pembunuhan di Bagan Pete beberapa waktu lalu ,bersama tim Tekab Rangkayo hitam, tim macan Polsek kota baru,dan dibackup Resmob Polda Jambi di loby polresta Jambi,Kamis 03/06/21

Para tersangka pasangan suami istri ini RH dan PP, melarikan diri masuk kedalam hutan yang berada di kabupaten tebo

Sambung Kapolresta motif pelaku ada hubungan asmara,antara PP (pelaku) dan utang piutang kepada korban.

Pembunuhan ini telah direncanakan sejak 2020 kemarin dan perencanaan pembunuhan ini dari tersangka PP untuk membuktikan Cintanya Kepada Suami RH,karena ingin rujuk kembali”tutup Kapolresta Jambi

PP (Pelaku) mengakui atas perbuatanya

Berawal dari tsk (PP) didatangi oleh korban yang menawarkan pinjaman uang sekira bulan Oktober tahun 2019 namun tsk (PP) menolak dikarenakan tsk (PP) sudah banyak pinjaman uang dikoperasi lain.

Baca Juga  Modus Pinjam Untuk Beli Rokok, Pelaku Larikan Motor Teman di Betara

Dikarenakan korban sering datang kerumah tsk (PP) hingga terjadilah komunikasi dan terjalin hubungan asmara antara korban dan tsk (PP).

Hubungan asmara ini diketahui oleh suami dari tsk (PP) yaitu tsk (HR) sehingga hubungan rumah tangga tsk (PP) dan (HR) menjadi renggang sehingga pisah ranjang.

Korban juga masih mempunyai hutang sebesar Rp 9.000.000 kepada tersangka (PP) yang belum dibayarnya dar kemudian korban memblokir no hp tsk (PP) serta korban mengancam tsk (PP bahwa korban akan membuat hidupnya menjadi tidak tenang hingga membua tsk (PP) marah, dendam dan merencanakan pembunuhan kepada korban.

Terjadinya tindak pidana pembunuhan pada hari senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 09.30 wib korban melintas di Lorong Pajero Rt.023 Kel. Bagan Pete Kec. Alam Barajo Kota Jambi, Yang mana korban telah diikuti oleh kedua tersangka.

Setelah korban keluar dari lorong melihat rumahnya yang baru, korban langsung dihadang kedua tersangka dan tersangka (PP) langsung menghampiri korban dan langsung menikam perut korban yang sedang diatas sepeda motornya dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh tersangka.

Korban sempat menendang tersangka (PP) sambil berteriak tolong… tolong…!! dan tsk (PP) terjatuh sambil memegang pisau tersebut.

Melihat tsk (PP) terjatuh kemudian tersangka HR ( Suami) tersangka langsung mengampiri korban hingga mereka bergelut. Kemudian tsk An. (PP) langsung berdiri sambil membawa pisau menuju kearah korban dan tsk an. (HR) yar sedang bergelut dan ingin menusuk korban.

Baca Juga  Satreskrim Polresta Jambi Ringkus Pelaku Pembacokan dan Penyerangan di Simpang Mayang

Namun korban langsung menendang tersangka (PP) hingga pisau terjatuh didekat korban. Korban langsung mengambil pisau tersebut namun salah pegang (korban memegang bagian yang tajam , Melihat korban memegang pisau (HR) langsung merebut pisau dan menarik pisau dari tangan korban. Hingga tangan kanan korban terluka.

Kemudian tersangka (HR) langsung menusuk bagian lengan sebelah kanan korban.

Melihat korban terbaring lemah dan bersimbah darah. Kemudian kedua tersangka langsung kabur meninggalkan korban di TKP dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka tersebut.

Para tersangka suami istri ini juga mengakui kalau pembunuhan tersebut memang benar sudah direncanakan dari bulan agustus tahun 2020 dan baru terlaksana pada bulan Mei 2021.

Atas perbuatanya tersebut Pasangan suami istri ini dijerat hukuman

diduga melakukan perkara tindak pidana Pembunuhan Yang Direncanakan dan atau Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) Tahun. (Eko)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Seorang Pria Diguda Melalukan Tindak Pidana Pencurian di SMPN 2 Betara

Kriminal

Pengungkapan Misteri Mayat Terikat di Bungo, Polisi Berbekal Keidentikan Tali Jemuran di Rumah Korban

Kriminal

Polsek Tebing Tinggi Ungkap Pencurian Motor Dalam Hitungan Jam

Kriminal

Wartawan Media Online Tewas Ditembak OTK

Kriminal

Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi Sebanyak 500 Ribu Batang

Kriminal

Kabid Humas Polda Jambi Jelaskan Identitas Mayat Dalam Karung

Kriminal

Polres Tanjab Barat akan Tindaklanjuti soal Gudang Minyak Solar Ilegal

Kriminal

DPO Tahanan Kabur BNNP Jambi di Hadiahkan Timah Panas Saat Ditangkap
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!