LIPUTANTANJAB.COM — Anggaran dana darurat senilai Rp15 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, memunculkan pertanyaan mengenai prioritas belanja penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dokumen anggaran menunjukkan sekitar Rp5,006 miliar dialokasikan untuk belanja modal kendaraan bermotor khusus pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Senin (26/10/2026)
Besarnya alokasi tersebut mendorong desakan agar Bupati Tanjung Jabung Barat menjelaskan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran darurat. Publik perlu mengetahui apakah belanja yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan mendesak penanggulangan karhutla atau justru lebih banyak terserap untuk pengadaan sarana yang urgensi dan manfaatnya belum dijelaskan secara terbuka.
Dalam dokumen berjudul Nama Sumber Dana: Dana Darurat, total pagu tercatat Rp15.000.000.000. Anggaran tersebar pada enam perangkat daerah, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
BPBD memperoleh alokasi terbesar, Rp8.720.945.000, melalui kegiatan Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana. Dari jumlah tersebut, Rp5.006.750.000 tercatat untuk belanja modal kendaraan bermotor khusus, setara sekitar 33,4 persen dari keseluruhan pagu Rp15 miliar.
Selain kendaraan, terdapat belanja modal alat kantor lainnya sebesar Rp560 juta, belanja bahan dan perlengkapan kantor Rp1,195 miliar, bahan bakar dan pelumas Rp408 juta, serta jasa tenaga penanganan bencana Rp842,4 juta.
Pos lainnya mencakup sewa alat besar darat Rp204,768 juta, makanan dan minuman aktivitas lapangan Rp336 juta, komputer Rp42 juta, serta peralatan studio video dan film Rp19,98 juta.
Pengadaan kendaraan dan peralatan tidak serta-merta dapat dinilai tidak relevan. Namun, dalam konteks penanganan karhutla, pemerintah harus mampu menunjukkan urgensi setiap pengadaan, spesifikasi barang, jumlah unit, harga, lokasi penempatan, serta kaitannya dengan kebutuhan pemadaman dan pencegahan kebakaran.
Bupati Harus Menjelaskan Arah Kebijakan
Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan serta menjalankan kewenangan pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan. Penyusunan dan pelaksanaan anggaran tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk pembagian kewenangan dengan DPRD dan perangkat daerah.
Karena itu, persoalan anggaran Rp15 miliar tidak cukup dijawab oleh dinas pelaksana semata. Bupati perlu memastikan bahwa prioritas belanja pemerintah daerah sejalan dengan kebutuhan nyata masyarakat yang menghadapi ancaman karhutla.
Pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah daerah adalah mengapa belanja kendaraan khusus mencapai Rp5 miliar, apa kebutuhan operasional yang mendasarinya, dan bagaimana pengadaan tersebut akan meningkatkan kemampuan penanganan kebakaran di lapangan.
Pemerintah juga perlu menjelaskan berapa anggaran yang dialokasikan untuk patroli wilayah rawan, kesiapan personel pemadam, penyediaan sumber air, pemantauan titik panas, perlindungan kesehatan warga terdampak asap, serta pemulihan lingkungan.
Tanpa penjelasan tersebut, masyarakat sulit menilai apakah komposisi belanja telah disusun berdasarkan tingkat urgensi bencana atau hanya berdasarkan daftar kebutuhan masing-masing perangkat daerah.









