Anggaran Tersebar, Manfaatnya Harus Terukur
Di luar BPBD, BKAD mencatat pagu Rp1.683.255.000 untuk pengelolaan dana darurat dan mendesak melalui belanja tidak terduga.
Dinas Kesehatan mengalokasikan Rp1.206.928.000 untuk pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian. Di dalamnya terdapat belanja obat-obatan Rp453.496.000, obat-obatan lainnya Rp339 juta, alat ukur lainnya Rp300 juta, bahan-bahan lainnya Rp71,928 juta, dan alat kantor lainnya Rp42,504 juta.
DLH memperoleh Rp1.374.170.000 untuk kegiatan pemantauan kualitas lingkungan hidup. Seluruh pagu kegiatan tersebut tercatat pada belanja modal alat ukur lainnya.
Sementara itu, Dinas PUPR mencatat Rp810.240.000 untuk kegiatan yang tercantum sebagai pembangunan embung dan penampung air lainnya. Rinciannya meliputi jasa konsultansi pengawasan arsitektur Rp72 juta dan pemeliharaan bangunan air Rp738,24 juta.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan memperoleh Rp1.204.462.000 untuk pengadaan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Anggaran tersebut mencakup Rp213,462 juta untuk alat dan bahan kegiatan kantor, Rp825 juta untuk alat bengkel bermesin lainnya, serta Rp166 juta untuk bangunan air bersih atau air baku lainnya.
Besarnya alokasi pada masing-masing perangkat daerah perlu disertai penjelasan mengenai hasil yang hendak dicapai. DLH, misalnya, perlu menjelaskan jenis alat ukur yang diadakan dan bagaimana alat tersebut digunakan untuk memantau dampak karhutla. Dinas Pemadam Kebakaran juga perlu memerinci alat bengkel yang dibeli serta kontribusinya terhadap kesiapan armada pemadam.
Begitu pula dengan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana air. Pemerintah perlu membuka informasi lokasi, kapasitas, kondisi sarana, dan manfaatnya bagi wilayah rawan kebakaran.
Jangan Berhenti pada Daftar Anggaran
Christian N. dari Perkumpulan Eksis (Ekologi Simetris), Departemen Advokasi dan Kampanye, menilai keterbukaan anggaran penting agar masyarakat dapat menguji kesesuaian antara rencana belanja dan kebutuhan penanggulangan karhutla.
Menurutnya, informasi yang dibutuhkan publik tidak berhenti pada angka pagu. Pemerintah harus menjelaskan status dana, dasar alokasi, realisasi penggunaan, hasil kegiatan, serta manfaat yang dapat diverifikasi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Bupati perlu mendorong keterbukaan lintas perangkat daerah, bukan hanya menyerahkan penjelasan kepada masing-masing dinas. Pertanggungjawaban kebijakan harus dapat ditelusuri dari penetapan prioritas hingga hasil pelaksanaannya.
Meski demikian, dokumen yang tersedia masih menunjukkan pagu anggaran, bukan bukti bahwa seluruh Rp15 miliar telah dicairkan atau dibelanjakan. Status dana tersebut sebagai Bantuan Presiden juga perlu dipastikan melalui dokumen sumber dana dan penetapan yang sah.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat perlu membuka dokumen anggaran dan realisasi, rincian pengadaan, kontrak, daftar aset, serta laporan hasil kegiatan. Langkah itu diperlukan untuk menguji apakah belanja telah sesuai ketentuan dan benar-benar menjawab kebutuhan penanganan karhutla.
Keterbukaan tersebut sejalan dengan prinsip UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata apakah anggaran Rp15 miliar telah diserap, melainkan apakah dana darurat tersebut memberikan perlindungan nyata terhadap warga dan lingkungan.
Bupati harus memastikan anggaran darurat berpihak pada kebutuhan penanggulangan bencana. Setiap rupiah perlu memiliki alasan, setiap pengadaan harus terukur manfaatnya, dan setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Api boleh padam, tetapi tanggung jawab pemerintah tidak boleh ikut menghilang. (Van)









