LIVE TV
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79

Home / Nasional

Sabtu, 19 Juni 2021 - 02:02 WIB

ASN Akan Dilarang Cuti Dihari Kejepit

Liputantanjab.com – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit menyusul terjadi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di tanah air. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan ASN bisa mengambil cuti di hari lain.

“Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” kata Tjahjo lewat konferensi pers Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6).

Larangan ASN mengambil cuti di hari kejepit yakni guna mencegah penularan virus corona saat berlibur. Diketahui, libur panjang kerap membuat kasus positif virus corona melonjak tinggi. Termasuk setelah libur panjang Idulfitri lalu.

“ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid ini, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” kata Tjahjo.

Baca Juga  Petugas Gabungan Periksa Seluruh Kelengkapan Surat Vaksin Dan Rapid Antigens Penumpang Roro.

Tjahjo menegaskan bahwa larangan cuti bagi ASN di hari kejepit tak lepas dari arahan Presiden Jokowi yang ingin semua pihak fokus terhadap penanganan pandemi virus corona. Jangan sampai turut berperan menambah kasus positif.

“Sebagaimana arahan pak presiden, dan pak Menko, semua demi kesehatan masyarakat dari pandemi Covid,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah juga baru saja menggeser dua tanggal merah hari libur nasional demi menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi virus corona. Ada pula satu hari cuti bersama yang dihapus.

Tanggal merah hari libur nasional yang digeser pemerintah yakni Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober juga diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Pemerintah juga menghapus tanggal merah cuti bersama pada Jumat, 24 Desember 2021 mendatang. Dengan demikian, peringatan Natal 25 Desember tahun ini tidak disertai dengan cuti bersama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah tidak menghapus atau meniadakan hari libur nasional melainkan melakukan pergeseran.

“Ada pergeseran hari libur nasional, pergeseran ya, tidak ditiadakan,” kata dia saat konferensi pers secara daring, Jumat (18/6).

“Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama, demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di 24 Desember, saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari covid-19,” jelasnya. (rzr/tst/bmw)

Sumber : CNN Indonesia

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Panen Jagung Bersama Masyarakat di Perbatasan

Nasional

Kadiv Humas Polri Cek Kesiapsiagaan Personil serta Peralatan Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Nasional

Warga Perbatasan Temukan 44 Butir Munisi Pistol dan Serahkan Kepada Satgas Pamtas Yonif 131/ Brs

Nasional

Ini Nama Pengurus BPIP 2022-2027 yang di Lantik Presiden RI

Nasional

Masjid Terapung Kendari Menjadi Puncak Perayaan Hari Pers Nasional

Nasional

4 Alasan Tunjangan Pensiun PNS Bisa Sampai Rp 1 Miliar

Nasional

Yonif Raider khusus 732/Banau laksanakan Kegiatan Vaksinasi Covid 19

Nasional

Sekjen PWI Jambi, Hery FR : Selamat Jalan Dik Arman
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!