LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Nasional

Minggu, 17 Oktober 2021 - 21:47 WIB

Peta Mangrove Nasional Tahun 2021: Baseline Pengelolaan Rehabilitasi Mangrove Nasional

Liputantanjab.com – Halo Sobat Hijau, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Kepala BRGM Hartono dan Kepala BIG Aris Marfai meluncurkan Peta Mangrove Nasional tahun 2021 di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta pada Rabu (13/10/2021). Peta Mangrove Nasional (PMN) Tahun 2021 ini merupakan hasil  pemutakhiran penyusunan peta yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013.

“One map mangrove ini merupakan langkah tepat untuk terus maju bekerja merehabilitasi mangrove sesuai agenda Presiden. Kita Programkan untuk G20 juga,” ujar Menteri Luhut.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Luhut  mengatakan, bahwa pengelolaan mangrove perlu dilaksanakan secara terintegrasi dengan perencanaan yang baik, melalui strategi pengelolaan mangrove yang lebih baik ke depan. “Kami harap setelah launching ini pemeliharaan, rehabilitasi, konservasi, pemeliharaan dan perawatan ekosistem mangrove harus dipercepat agar target dapat tercapai,” ujar Menteri Luhut.

Baca Juga  Menggunakan Sepeda Motor Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Kawasan Eko Wisata Mangrove

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam penyusunan peta tematik mangrove berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian 1:50.000.

Penyusunan PMN tahun 2021 telah melewati serangkaian tahapan yang komprehensif, mulai dari koordinasi penyusunan juknis dan kunci interpretasi, Penyiapan citra satelit dan peta pendukung, Pra-pemrosesan (Pre-processing), Interpretasi citra secara visual (digitasi layar), pengendalian mutu tahap I, penentuan titik sampel untuk cek lapangan, cek lapangan, perbaikan hasil interpretasi berdasar cek lapangan, pengendalian mutu tahap II, kompilasi, analisis dan tabulasi, penyusunan laporan dan pembuatan layout peta, sampai dengan Penetapan Peta Mangrove Nasional.

Menteri Siti mengatakan, one map merupakan label dari one map policy dimana Kementerian LHK merupakan wali data one map dengan tematik mangrove “Peta itu jangan hanya dilihat sebagai kartografik atau gambar namun terdapat unsur politik di dalamnya ada rule based, aturan main, kebijakan-kebijakan dan kemudian didelineasi artinya ditentukan garis garisnya sehingga semua kementerian akan terlibat menjaga dan mengelola mangrove dengan baik,” ujar Menteri Siti.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Terima Kunjungan dari Michigan State University Amerika Serikat

Hasil analisis data menunjukkan, terdapat perubahan luasan yang cukup signifikan luas eksisting mangrove dari PMN 2013-2019  sebesar 3,311,245 Ha, dan hasil pemutakhiran PMN di tahun 2021 menjadi seluas 3.364.080 Ha. Dengan kata lain terdapat kenaikan luasan mangrove eksisting seluas 52.835 Ha. Kenaikan ini menunjukkan indikasi positif dalam upaya konservasi ekosistem mangrove di Indonesia. Upaya ini dilakukan oleh banyak pihak, baik Kementerian/Lembaga maupun kelompok masyarakat, terutama masyarakat pesisir secara swadaya. Kegiatan secara swadaya dalam rehabilitasi mangrove ini menunjukkan sudah mulai kesadaran tentang pentingnya keberadaan mangrove bagi lingkungan dan manfaat secara ekonomis.

Share :

Baca Juga

Nasional

Waktu Dan Wilayah yang Dapat Melihat Gerhana Bulan 19 November 2021

Nasional

BKSDA Jambi Berhasil Merelokasi “Si Belang” dari Air Hitam.

Nasional

Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ: Mencederai Kebebasan Pers

Nasional

Dansatgas Pamtas Yonif 742/SWY Apresiasi Kesigapan Personelnya Bantu Warga Yang Sakit

Nasional

Dirtipid Siber Bareskrim Polri Lakukan Pertemuan Dengan FBI Amerika Serikat

Nasional

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret

Nasional

Dua Kecamatan di Lumajang Gelap Gulita Akibat Erupsi Gunung Semeru

Nasional

Ini Nama Mobil yang Dilarang Isi Pertalite di 1 Agustus
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!