LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Nasional

Selasa, 15 Februari 2022 - 21:34 WIB

Buruh Tolak Batas Usia Pencairan JHT

Liputantanjab.com – Buruh menolak aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yakni 56 tahun. Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Februari.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

“Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia aksi ini akan digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan masing-masing daerah,” papar Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga  WhatsApp, Hari Ini Pengguna Keluhkan WA Error

Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya pihaknya akan mengerahkan puluhan ribu orang buruh karena aturan ini ditentang keras oleh para pekerja. Namun, mengikuti anjuran pemerintah dalam mengendalikan Covid-19, jumlah massa demonstrasi akan diatur sedemikian rupa.

Menurutnya, ada 2 tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh pada aksi besok. Pertama, tuntutan agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Diketahui, beleid ini yang mengatur batas usia pencairan dana JHT, yang mana baru bisa dicairkan 100% pada usia 56 tahun.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Panen Jagung Bersama Masyarakat di Perbatasan

Kedua, tuntutan agar Presiden Jokowi mengganti Menteri Ketenagakerjaan. Menurutnya, Menaker saat ini sudah banyak memberikan kebijakan yang tidak pro buruh.

“Omnibuslaw, lalu PP No 36 Tahun 2021 tentang UMP, yang mana UMP hanya naik setengah harga toilet umum yaitu sekitar Rp1.200. Ini sangat menyakitkan bagi buruh. Dan sekarang, tiba-tiba ada Permenaker No 2 Tahun 2022,” tandas Said.

Sumber: okezone.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ: Mencederai Kebebasan Pers

Nasional

Kapolri Himbau Laporkan Jika Distribusi Minyak Curah Terganggu

Nasional

Fasilitasi UKW Gratis, Dewan Pers Harapkan Wartawan Kompeten, Jambi Paten!

Nasional

Bupati Langkat Bikin Penjara di Rumah, Ini Motifnya

Nasional

Yonif Raider khusus 732/Banau laksanakan Kegiatan Vaksinasi Covid 19

Nasional

Presiden Jokowi Lantik Dudung Abdurachman Jadi KSAD. Gantikan Andika Perkasa

Nasional

Patung Bung Karno Naik Kuda Diresmikan Megawati Dan Prabowo

Nasional

Apel Danpos, Ini Harapan Dansatgas Pamtas RI – RDTL Sektor Timur
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!