LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Kamis, 19 Agustus 2021 - 01:43 WIB

Polres Tanjab Barat Selidiki Foto Bugil Viral di Facebook

Liputantanjab.com – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat kini tengah melakukan penyelusuran dan penyelidikan terhadap penyebarkan foto bugil di media sosial Facebook yang diduga warga Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK dikonfirmasi, Rabu(18/8/21).

Kasat menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menerima laporan kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

“Sedang kita melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menegaskan, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjab Barat bergerak cepat, pertama melakukan take down terhadap akun Facebook ‘Sarmila Sinta’.

“Kita sudah melakukan take down terhadap akun Facebook itu. Hal ini untuk mencegah penyebaran foto-foto tersebut, agar konten tersebut tidak viral kembali,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati  Tanjab Barat Hadiri Pelantikan 35 Anggota DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029

Selain itu, kata Jan Manto pihaknya juga melakukan melaporkan akun tersebut ke kekominfo untuk melakukan take down lebih lanjut.

“Kita koordinasikan dengan Kominfo untuk take down akun itu. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian atas laporan korban,” jelasnya.

Kasat juga meminta kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan foto tidak senono. Sebab kata dia jika menyebarkan ada ancaman pidananya sendiri.

“Ya, bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan uu nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya

Baca Juga  Sekda: Masuk Prioritas Nasional Kawasan Industri Kemingking Segera Terwujud

Untuk diketahui sebelumnya akun Facebook bernama Sarmila Sinta diduga warga Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu yang berisi sekitar 61 foto bugil viral di Media Sosial Facebook.

Bahkan, dari penelusuran media ini jika foto itu mulai di unggah sejak 30 Juli 2021 Hingga 17 Agustus 2021 dan mendapatkan komentar hingga ratusan selain itu juga diteruskan oleh sejumlah akun. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

“Keluarga Pelopor Perubahan Menuju Indonesia Maju”, Bupati Hadiri Hari HKG PKK Ke-49

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Ikuti Launching Inpres Nomor 3 Tahun 2022 Secara Virtual

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Sambut Baik Kunjungan Kanwil Kemenkumham Jambi

Tanjab Barat

Kolaborasi Seni dan Aksi Lingkungan, Ismet Raja Tengah Malam Bersama Mapala PAMSAKA dan DEMA IAI An-Nadwah  Tanam Mangrove di Parit 9 

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Terjunkan Ratusan Personel Gabungan Untuk Amankan Mudik Lebaran

Tanjab Barat

Penemuan Mayat Di Halaman Masjid Raya Kuala Tungkal

Nasional

Dukung Pelestarian Alam, Karang Taruna Tanjab Barat Bersama Relawan Mangrove Harap Penanaman Tetap Berkelanjutan

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Se-Provinsi Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!