LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:54 WIB

Sempat Jadi Buron, DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat Berhasil Diringkus Polisi

LIPUTANTANJAB.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, pada Selasa (10/3/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB.

​Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya.

​”Pelaku HI telah masuk dalam DPO kami sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025 dan Barang Bukti
Berupa Shabu2 sebanyak 10 gram yg di peroleh DPO HI dari Riau

Baca Juga  1 Orang MD Akibat Tabrak Lari Di Wilayah Tungkal Ulu Tanjab Barat

Penangkapan ini berawal dari keterangan tersangka berinisial HN yang diamankan lebih dulu pada 15 November 2025 lalu,” ujar AKP Agus Alexander Purba.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026).

Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi keesokan harinya.

​Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.

​Barang Bukti yang Diamankan:
​2 (dua) buah kaca pyrex;
​1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol lasegar;
​1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice;
​1 (satu) buah pipet;
​1 (satu) unit ponsel merk Realme berwarna merah muda;
​1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Baca Juga  Anggota DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago Kunjungi Korban Kebakaran di Kuala Betara

​Saat ini, pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya.

​Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(**)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Pengurus Pelti

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Simulasi Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Resmikan Cafe Modern Serambi Tungkal

Tanjab Barat

Masyarakat Desa Bram Itam Raya Percayakan Timdu Tanjab Barat Fasilitasi Permasalahan Jalur Pipa Gas Jadestone

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pertemuan Implementasi Perilaku Bagi Kader Pembangunan Manusia

Kota Jambi

Walhi Menolak Penyesatan Tata Ruang dan Pembenaran Dampak keberadaan Stockpile Batu Bara PT. SAS

Tanjab Barat

Menggunakan Sepeda Menuju Tanah Suci, Fauzan Singgah di Kota Kuala Tungkal

Kota Jambi

Ketua IWO Kabupaten Tanjab Barat Ajak Masyarakat Jangan Cepat Percaya Informasi Di Media Sosial, Begini Himbauannya
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!