LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:54 WIB

Sempat Jadi Buron, DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat Berhasil Diringkus Polisi

LIPUTANTANJAB.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, pada Selasa (10/3/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB.

​Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya.

​”Pelaku HI telah masuk dalam DPO kami sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025 dan Barang Bukti
Berupa Shabu2 sebanyak 10 gram yg di peroleh DPO HI dari Riau

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Hadiri Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke-747, Tegaskan Komitmen Pelestarian Budaya

Penangkapan ini berawal dari keterangan tersangka berinisial HN yang diamankan lebih dulu pada 15 November 2025 lalu,” ujar AKP Agus Alexander Purba.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026).

Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi keesokan harinya.

​Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.

​Barang Bukti yang Diamankan:
​2 (dua) buah kaca pyrex;
​1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol lasegar;
​1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice;
​1 (satu) buah pipet;
​1 (satu) unit ponsel merk Realme berwarna merah muda;
​1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Buka Rakor FKUB Tanjab Barat Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama

​Saat ini, pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya.

​Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(**)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

PLT Herri Yansa Wijaya PAD Tanjab Barat Baru Terealisasi 81 Persen

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Peringati Hari Santri 2025 Bersama 1.650 Santri

Tanjab Barat

Sidang Proyek Pembangunan SMA N 2 Terus Berlanjut

Tanjab Barat

Kualitas Diakui: Produk Zumroh Galipat Grosir Masuk Daftar Undangan Menkeu

Tanjab Barat

Gubernur Jambi buka Rakerprov III PABPDSI se Provinsi Jambi

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Pertandingan OPD Cup

Tanjab Barat

Wabup Tanjab barat Kembali Lantik 14 Pejabat Eselon III dan IV

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat : Mamfaatkan Lahan Kosong Sebagai Upaya Revitalisasi Sektor Pertanian
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!