LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Selasa, 18 Juni 2024 - 19:10 WIB

Kades Rantau Benar Salah Gunakan Wewenang, Teken Surat Jual Beli Tanah Berstatus Hibah

LIPUTANTANJAB.COM – Kepala Desa Rantau Benar, Nyalim diduga menyalahgunakan wewenang dengan menandatangani surat jual beli tanah hibah warganya. Diketahui bahwa tanah yang diperjual belikan itu berstatus hibah berdasarkan Surat Keterangan Pemberian (Hibah) Tanah dari M. Pahmi/Ternan kepada Ernawati tertanggal 26 Februari 2013.

Anehnya surat keterangan hibah tersebut juga diketahui oleh Kepala Desa (Kades) Rantau Benar, Nyalim.

Menurut dari narasumber media ini, yang meminta namanya tidak disebutkan, dirinya mengaku heran atas tindakan Kades yang dalam anggapannya telah menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani surat hibah tanah sekaligus surat jual beli tanah yang diketahuinya telah berstatus hibah.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan PAW DPC APDESI Tanjab Barat 2023-2025

“Tanah itu telah dihibahkan kepada ayuk sayo oleh orang tuanya dan surat hibah itu juga diketahui dan ditandatangani oleh pak kades. Lalu kenapa kok kades juga menandatangani surat jual beli tanah yang secara sepihak telah dijual tanpa diketahui ayuk sayo selaku penerima hibah,” ungkapnya.

Sumber juga membeberkan bahwa kepala desa sendiri sebelum menandatangani surat jual beli itu telah mengetahui bahwa status tanah itu adalah hibah.

“Tapi pada saat ditanyakan, pak kades bilang kalau dirinya disuruh oleh penjual yang kebetulan merupakan kakak kandung dari pemilik atau penerima hibah,” bebernya.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Segel 2 Gudang Minyak yang Diduga Ilegal

Atas jual beli sepihak tanah hibah tersebut, sumber mengakui pihaknya telah menempuh jalur hukum dan sudah ada upaya mediasi. Namun dirinya tetap berharap agar penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa rantau benar itu dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami telah menempuh jalur hukum melalui pengacara dan penasehat hukum. Dan sudah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak. Tapi kami disini juga berharap agar perbuatan kades juga tetap diproses dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Ryn)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Bea Cukai Jambi Amankan 1,6 Juta Rokok Ilegal

Kriminal

Anggota DPRD Tanjab Barat BA Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kriminal

Nipah Panjang di Hebohkan Dengan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Pinang

Kriminal

Seorang Warga Tanjab Barat MD Akibat Bergulat Dengan Perampok

Kriminal

Press Release Polresta Jambi ungkap kasus pembunuhan

Kriminal

Polsek Merlung Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit Tanjab Barat

Kriminal

Breaking News : Kembali Ditemukan Mayat di Kuala Tungkal

Kriminal

Periksa 4 Saksi Pembunuhan Bocah yang Ditemukan Dalam Septic Tank di Kota Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!