Liputantanjab.com – Unit Reskrim Polsek Betara Polres Tanjab Barat berhasil amankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Informasi didapat pelaku diamankan di Betara 6 RT 22 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat berinisial FR (38).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK melalu Kapolsek Betara AKP S Harefa menbenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut.
“Penangkapa pelaku pada hari Rabu (17/11/21) pukul 23.00 WIB, modus pelaku pinjam motor korban untuk beli rokok,” ujar AKP S Harefa, dikonfirmasi, Jumat (19/11/21).
Kapolsek menyebut peristiwa pengelapan terjadi pada Sabtu tanggal 31 Juli 2021 di RT 01 Desa Muntialo Kec. Betara Kab. Tanjab Barat korbannya Dasri (44).
“Waktu itu pelaku datang kerumah korban dan berbincang-bincang hingga pukul 11.00 WIB, pelaku kemudian meminjam Honda Verza milik korban untuk membeli Rokok,” kata Kapolsek.
Namun setelah itu pelaku tidak datang lagi untuk mengembalikan sepeda motor korban, korban selalu menghubungi HP pelaku aktif tetapi tidak diangkat. Dicari kerumah ternyata pelaku sudah pindah.
“Kesal, korban kemudian melaporkan ke Polsek Betara,” sambung Kapolsek.
Kepada petugas pelaku mengakui telah melakukan penggelapan 1 unit motor honda verza warna Hitam No. Pol : BH 2719 OD milik korban.
“Pelaku kita tanah di Sel Mapolsek Brtara guna penyelidikan lebih lanjut, pasalnya sepeda motor telah di jual oleh pelaku,” tukas Kapolsek Betara.(*)