LIVE TV
Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai Tips Memilih Sabun Cuci Tangan yang Tepat, Bikin Bersih dan Tidak Iritasi! 4 Pilihan Kado Lebaran untuk Buah Hati Tersayang Nova Anggun Sari Anggota Dewan Perwakilan Perempuan Milenial Mendukung Bacaleg Perempuan PAN 2024 Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX!

Home / Kriminal

Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:56 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku Pengoplosan Minyak Ilegal

Liputantanjab.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengoplosan minyak ilegal dalam gudang yang berada di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (19/10/2021) kemarin.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh Santoso mengatakan pihaknya menemukan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal milik AS sedang melakukan kegiatan pengisian minyak jenis solar olahan dari penyimpanan ke dalam mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH 8756 EU.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan lima pelaku yang melakukan aktivitas ilegal drilling yakni berinisial ZP (43) warga Kota Jambi, MR (38) warga Kota Jambi, IF (25) warga Kota Jambi, OJP (32) warga Kota Jambi dan RR (50) warga Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga  Polres Kerinci Ringkus Dua Pemuda Aniaya Kakek 60 Tahun

Kita amankan lima pelaku sedang melakukan pengoplosan minyak ilegal, 4 pelaku merupakan pekerja gudang dan 1 supir mobil tangki minyak. Diketahui para pelaku sudah bekerja selama kurang lebih 6 bulan,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Jambi. Rabu (20/10/2021).

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH 8756 EU dan solar olahan sebanyak 9 ton atau 9.000 liter.

Baca Juga  Rakor Sektoral Pemantapan Kesiapan Pengamanan MTQ Ke-50 Tingkat Provinsi Jambi

Santoso mengungkapkan untuk modusnya para pelaku mengisi BBM olahan ke dalam mobil tangki transportir yang seharusnya berisi minyak industri.

“BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak,” sebutnya.

Ia menambahkan pasal yang disangkakan untuk lima pelaku yakni pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman 6 tahun penjara. (**)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satpol PP Penjaga Rumah Dinas Sekda Ditangkap Simpan Sabu

Kriminal

5 Warga Tanjab Barat Ditangkap Polda Jambi Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kriminal

Pelaku Curanmor Menyamar Menjadi Leasing Dibekuk Polisi

Kriminal

Tiga Orang Jurnalis Diduga Mengalami Kekerasan Verbal dan Fisik

Kriminal

Anggota DPRD Tanjab Barat BA Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kriminal

Diduga Keracunan Bensin, Ayah dan Anak di Kuala Tungkal Meninggal Dunia

Kriminal

Seorang Warga Tanjab Barat MD Akibat Bergulat Dengan Perampok

Kriminal

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, YP Diamankan Polsek Kumpeh Ulu
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!