LIVE TV
Kapolres Dampingi Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Wilayah Merlung Kapolsek Tebing Tinggi Ajak Lapisan Masyarakat Perangi Narkoba Dan Segala Bentuk Perjudian Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat

Home / Kriminal

Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:56 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku Pengoplosan Minyak Ilegal

Liputantanjab.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengoplosan minyak ilegal dalam gudang yang berada di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (19/10/2021) kemarin.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh Santoso mengatakan pihaknya menemukan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal milik AS sedang melakukan kegiatan pengisian minyak jenis solar olahan dari penyimpanan ke dalam mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH 8756 EU.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan lima pelaku yang melakukan aktivitas ilegal drilling yakni berinisial ZP (43) warga Kota Jambi, MR (38) warga Kota Jambi, IF (25) warga Kota Jambi, OJP (32) warga Kota Jambi dan RR (50) warga Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Usulkan Pembacaan Burdah Di Seluruh Kabupaten Kepada Gubernur

Kita amankan lima pelaku sedang melakukan pengoplosan minyak ilegal, 4 pelaku merupakan pekerja gudang dan 1 supir mobil tangki minyak. Diketahui para pelaku sudah bekerja selama kurang lebih 6 bulan,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Jambi. Rabu (20/10/2021).

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH 8756 EU dan solar olahan sebanyak 9 ton atau 9.000 liter.

Baca Juga  Curi Hp Saat Dicas, Kabur Digebuk Massa, Bengkulu

Santoso mengungkapkan untuk modusnya para pelaku mengisi BBM olahan ke dalam mobil tangki transportir yang seharusnya berisi minyak industri.

“BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak,” sebutnya.

Ia menambahkan pasal yang disangkakan untuk lima pelaku yakni pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman 6 tahun penjara. (**)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Anggota DPRD Tanjab Barat Jalani Sidang Perdana di PN Kuala Tungkal

Kriminal

Satreskrim Polres Tanjab Barat Kembali Menyegel BBM Solar Ilegal

Kriminal

2 Tersangka Teroris Luwu Timur Telah Bergabung JI Sejak 2003

Kriminal

Kabid Humas Polda Jambi Jelaskan Identitas Mayat Dalam Karung

Kriminal

Polsek Merlung Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Kriminal

Polres Merangin Berhasil Tangkap 9 Pelaku Narkoba

Kriminal

Press Release Polresta Jambi ungkap kasus pembunuhan

Kriminal

Seorang Pria Diguda Melalukan Tindak Pidana Pencurian di SMPN 2 Betara
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!