LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Home / Kota Jambi / Muaro Jambi

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:40 WIB

Warga Aur Kenali dan Mendalo Tolak Proyek Jalan Hauling Batubara PT. SAS: Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Keselamatan

LIPUTANTANJAB.COM – warga keluarahan Aur Kenali, Kota Jambi, dan Mendalo Darat Muaro Jambi melakukan aksi sebagai bentuk penolakan segala aktivitas pembangunan jalan (hauling) yang sedang dilakukan oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT.SAS). penolakan tegas terhadap rencana pembangunan stockpile batubara dan akses jalan angkut yang akan melewati kawasan pemukiman warga, rencana ini tidak hanya mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar hak-hak dasar warga negara untuk hidup dilingkungan yang bersih, sehat dan aman.6/07/2025

Aksi dilakukan dikarenakan aktivitas yang dilakukan tanpa adanya perlibatan warga dalam perencanaan dan ini melanggar prinsip partisipasi publik, serta masyarakat khawatir pencemaran udara, suara, potensi kecelakaan lalu lintas, penurunan kualitas hidup dan ancaman banjir didepan mata akibat penimbunan yang dilakukan di area wilayah resapan air.

Baca Juga  Gubernur Jambi Serahkan Aset Kampus Pondok Meja Ke Unja

WALHI Jambi menilai Proyek merupakan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup dan ancaman serius terhadap keselamatan, kesehatan serta keberlanjutan lingkungan, pembangunan stockpile dekat pemukiman akan mengakibatkan pencemaran udara, kebisingan serta resiko penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terutama pada anak-anak dan lansia, keberadaan stockpile yang tidak sesuai tata ruang kerap menjadi sumber konflik sosial dan degradasi kualitas hidup masyarakat lokal, penggunaan jalan desa oleh kendaraan berat (truk batubara) akan mengganggu aktivitas harian warga, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, merusak infrastruktur lokal dan menciptakan polusi suara.

Pemerintah harus menegakkan aturan lingkungan hidup dan memastikan hak-hak warga terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H ayat (1) dan pasal 33 ayat (4) UUD 1945, serta Pasal 65 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup ini adalah bagian dari perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan ini merupakan respon penolakan dari masyarakat terkait stockpile dan pembangunan jalur batubara yang melewati pemukiman warga.

Baca Juga  MTQ ke-4 Jambi Selatan Dibuka Meriah, LDII dan Masyarakat Wijayapura Sukses Jadi Tuan Rumah

“Tidak ada pembangunan yang sah apabila dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan. Pembangunan yang tidak berpihak pada kehidupan dan tidak melibatkan rakyat bukanlah pembangunan melainkan perampasan” ujar Oscar

Narahubung
Oscar Anugrah – Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi
0811-7492-662

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Premanisme di Kampus, Mahasiswa Minta Nadim Evaluasi Rektor UNJA

Kota Jambi

Gubernur Jambi Buka Secara Resmi Festival Batang Hari

Kota Jambi

Pjs Gubernur Jambi Hadiri Seminar GDIC ke-5

Kota Jambi

Pjs Gubernur Jambi Siapkan Sinergitas Pembinaan SAKA dalam Jajaran Kwarda Jambi

Kota Jambi

Kadis PUPR Jambi Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Tol Baleno

gubernur jambi

Gubernur Jambi Sambut Kepulangan Jamaah Haji di Asrama Haji Jambi

gubernur jambi

Pj Bupati Merangin Dampingi Gubernur Tutup Turnamen Al Haris Cup 2024

Kota Jambi

Sarolangun Kabupaten Pertama Pelantikan Tim Pemenangan Haris-Sani, Turut Dihadiri Cabup dan Cawabup 
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!