LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi / Muaro Jambi

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:40 WIB

Warga Aur Kenali dan Mendalo Tolak Proyek Jalan Hauling Batubara PT. SAS: Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Keselamatan

LIPUTANTANJAB.COM – warga keluarahan Aur Kenali, Kota Jambi, dan Mendalo Darat Muaro Jambi melakukan aksi sebagai bentuk penolakan segala aktivitas pembangunan jalan (hauling) yang sedang dilakukan oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT.SAS). penolakan tegas terhadap rencana pembangunan stockpile batubara dan akses jalan angkut yang akan melewati kawasan pemukiman warga, rencana ini tidak hanya mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar hak-hak dasar warga negara untuk hidup dilingkungan yang bersih, sehat dan aman.6/07/2025

Aksi dilakukan dikarenakan aktivitas yang dilakukan tanpa adanya perlibatan warga dalam perencanaan dan ini melanggar prinsip partisipasi publik, serta masyarakat khawatir pencemaran udara, suara, potensi kecelakaan lalu lintas, penurunan kualitas hidup dan ancaman banjir didepan mata akibat penimbunan yang dilakukan di area wilayah resapan air.

Baca Juga  Kepolisian Muaro Jambi Amankan pelaku Pungli yang Merasahkan Supir Truk

WALHI Jambi menilai Proyek merupakan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup dan ancaman serius terhadap keselamatan, kesehatan serta keberlanjutan lingkungan, pembangunan stockpile dekat pemukiman akan mengakibatkan pencemaran udara, kebisingan serta resiko penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terutama pada anak-anak dan lansia, keberadaan stockpile yang tidak sesuai tata ruang kerap menjadi sumber konflik sosial dan degradasi kualitas hidup masyarakat lokal, penggunaan jalan desa oleh kendaraan berat (truk batubara) akan mengganggu aktivitas harian warga, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, merusak infrastruktur lokal dan menciptakan polusi suara.

Pemerintah harus menegakkan aturan lingkungan hidup dan memastikan hak-hak warga terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H ayat (1) dan pasal 33 ayat (4) UUD 1945, serta Pasal 65 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup ini adalah bagian dari perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan ini merupakan respon penolakan dari masyarakat terkait stockpile dan pembangunan jalur batubara yang melewati pemukiman warga.

Baca Juga  Gubernur Jambi, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Berkualitas dan Bebas Korupsi

“Tidak ada pembangunan yang sah apabila dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan. Pembangunan yang tidak berpihak pada kehidupan dan tidak melibatkan rakyat bukanlah pembangunan melainkan perampasan” ujar Oscar

Narahubung
Oscar Anugrah – Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi
0811-7492-662

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Wakil Walikota Jambi, Butuh Koordinasi Lintas Sektoral Untuk Menanggulangi Kemiskinan

Kota Jambi

Berprestasi Sejak Dini, Afia Meilin Putri Islamy Jadi Harapan Kota Jambi di Ajang Pemilihan Putra Putri Jambi 2026

Kota Jambi

Sekda Surdirman : Pemprov Jambi Akan Kaji Tawaran Calon Investor

Kota Jambi

Pjs. Gubernur Jambi Sambut Baik Kerjasama Dengan Korea Selatan

Kota Jambi

Gubernur Al Haris Tekankan Bupati/Walikota Percepat Vaksinasi Masyarakat

gubernur jambi

Bawaslu Provinsi Jambi Awasi Ketat Proses Pendaftaran Calon

Kota Jambi

WALHI Jambi Serukan Transisi Energi Berkeadilan di COP 30: Suara Perempuan Jadi Poros Perubahan

Kota Jambi

Polda Jambi Rajia Sejumlah Tempat Hiburan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!