LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Home / Tanjab Barat

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:35 WIB

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi Laporkan Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi.

LIPUTANTANJAB.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi secara resmi melaporkan tiga bangunan besar di Kota Jambi: Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi. Selasa 27/05/2025

Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana berupa pengubahan bentang alam sempadan Sungai Kambang yang menyebabkan
kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitarnya.

Fokus utama laporan ini adalah pembangunan Jamtos yang diduga telah menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dan mengubahnya menjadi saluran tertutup (gorong-gorong). Pembangunan ini dianggap telah melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup serta menyebabkan meningkatnya risiko banjir di kawasan Mayang.

Berdasarkan overlay citra historis Google Earth tahun 2002 sampai 2025, wilayah Jamtos yang sebelumnya merupakan kawasan hutan dan sempadan sungai alami telah mengalami perubahan drastis. Sungai yang dahulu berfungsi sebagai saluran alami kini telah tertutup dan digantikan oleh bangunan beton/mall yang menghilangkan jalur limpasan air secara alami.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Siap Membantu Kampung Nelayan Untuk Berbenah Jadi Kampung Bebas Narkoba 

Walhi Jambi menilai bahwa tindakan ini melanggar berbagai peraturan, di antaranya:

− UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,
− UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
− PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai,
− Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai,
− Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2013 dan No. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah.

Kemudian, selain Jamtos, kawasan Jambi Business Center (JBC) dan Perumahan Roma Estate juga diduga kuat mengubah alur sungai dan menutup wilayah resapan air yang penting untuk kestabilan ekologis kota Jambi.

Baca Juga  Bupati Koordinasi Ke Kementerian ESDM Jakarta Terkait Permasalahan Listrik di Kuala Tungkal

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyatakan bahwa pembangunan tanpa memperhatikan aturan lingkungan dan tata ruang merupakan bentuk kelalaian yang berdampak serius bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Walhi tidak menolak pembangunan, namun pembangunan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

“Kami meminta dan mendesak Kapolda Jambi melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk segera memeriksa pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate, serta pihak pemerintah yang memberikan izin atas pembangunan tersebut kami tidak akan Berdamai Bagi siapa saja yang merusak alam dan lingkungan yang berpotensi terhadap kerusakan Ekologi, tutup Oscar.”
Salam adil dan lestari !

Narahubung: Direktur Walhi Jambi,
Oscar Anugrah: (+62 811-7492-662)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas 2 Hal

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pengarahan Umum Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi

Polres Tanjab Barat

Amankan Pelaksanaan Pawai Takbiran, Polres Tanjab Barat Kerahkan 82 Personil

Tanjab Barat

Bulog Kuala Tungkal dan Polres Tanjab Barat Gelar Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi

Tanjab Barat

4 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan tersangka

Tanjab Barat

AOPGI Tanjab Barat Berangkatkan Penggiat Ke Event Kebut Gunung di Kerinci

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Dalam Kuliah Umum “Peran Komoditas Unggulan Dalam Perekonomian Daerah Tanjung Jabung Barat.”

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!