LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Kamis, 21 November 2024 - 18:33 WIB

Pjs Bupati hadiri FGD Rapat Pembahasan BKBK Kelurahan

LIPUTANTANJAB.COM – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp.OG hadiri Fokus Grup Discussion ( FGD) Rapat Pembahasan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Kelurahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024, Kamis (21/11).

Acara yang dilaksanakan di Pola Utama Kantor Bupati ini juga turut dihadiri oleh Asisten Pemerintah dan Kesra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjab Barat, Para Kepala OPD Terkait,Kepala Bagian Tata Pemerintahan,Camat, Para Lurah serta tamu undangan lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjab Barat Indro Agus Febrianto mengucapkan Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat karena telah berkerjasama baik dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Melindungi Masyarakat Pekerja baik itu sektor formal dan sektor informal dan jasa konstruksi.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat 2025

“Dan untuk hari ini terusan dari Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang tata cara pemberian Bantuan Bersifat Khusus Provinsi ke Kabupaten/Kota untuk Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2024 Terkait dengan perlindungan terhadap pekerja renta dan masyarakat miskin ekstrim” Katanya.

Sementara itu Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp.OG dalam arahannya mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang tata cara pemberian Bantuan Bersifat Khusus Provinsi ke Kabupaten/Kota untuk Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2024.

Baca Juga  Tangkal Karhutla, Bupati Tanjab Barat Dorong Solusi Ramah Lingkungan

“Pergub nya nanti akan turun Juknis nya ini yang harus kita pelajari mekanisme nya, dimana ada penyusunan anggaran untuk pemberian jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan alokasi anggaran minimal 15% untuk jaminan sosial Ketenagakerjaan, Jangan sampai tidak tersalurkan dan semoga terlaksana dengan baik” Katanya.

Lebih lanjut Pj Bupati menyampaikan sejalan dengan target pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tanjab Barat sebesar 53% pada Tahun 2024.

” Seluruh Camat dan Lurah agar dapat melakukan percepatan pelaksanaan pemberian jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Tanjab Barat melalui anggaran BKBK Tahun 2024″ Tutupnya.(**)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Pendapat Akhir Atas Keputusan DPRD Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan Melalui Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup Tahun 2026

Tanjab Barat

Anggota DPRD Tanjab Barat Dampingi Bupati Resmikan Gedung SDN 29 Makmur Jaya

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Jamu Ustadz Abdul Somad di Rumah Dinas

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Ikuti Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, Kegiatan Redistribusi Tanah 2021

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Pembinaan Da’i Pembina Desa/Kelurahan Tahun 2023

Tanjab Barat

Sjafril Simamora Gelar Reses III, Tampung Aspirasi Masyarakat Dapil I Tanjab Barat

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Acara Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!