LIPUTANTANJAB.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mengumumkan kehilangan sertifikat hak milik atas nama Abdul Wahab berdasarkan permohonan penggantian sertifikat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan pengumuman resmi dengan Nomor: 20/2025, sertifikat hak milik yang hilang tersebut memiliki detail sebagai berikut:
Nama Pemohon: Abdul Wahab
Jenis Hak dan Nomor Hak: Hak Milik No. 00282
NIB/Surat Ukur: NIB.00209 SU.00205/Patunas/2015
Terdaftar atas nama: Abdul Wahab
Tanggal Pembukuan: 20 Oktober 2015
Letak Tanah: Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Keterangan Tambahan: Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor: STPL/C/1304/III/2024/SPK’T
Dalam pengumuman tersebut, masyarakat yang merasa memiliki keberatan atas permohonan penggantian sertifikat ini diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diumumkannya pengumuman, yakni 30 Juli 2025, untuk menyampaikan keberatannya disertai alasan dan bukti yang kuat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada keberatan yang disampaikan, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan berlaku sah menurut hukum, sementara sertifikat lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Jalan Letkol Pol. Toegino No. 79, Kuala Tungkal.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Idian Huspida, S.H., M.H.
NIP. 19671026 199403 1 002