LIVE TV
Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap

Home / Tanjab Barat

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:18 WIB

Sertifikat Tanah Atas Nama Abdul Wahab Dinyatakan Hilang, BPN Tanjab Barat Terbitkan Pengumuman Resmi

LIPUTANTANJAB.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mengumumkan kehilangan sertifikat hak milik atas nama Abdul Wahab berdasarkan permohonan penggantian sertifikat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan pengumuman resmi dengan Nomor: 20/2025, sertifikat hak milik yang hilang tersebut memiliki detail sebagai berikut:

Nama Pemohon: Abdul Wahab

Jenis Hak dan Nomor Hak: Hak Milik No. 00282

NIB/Surat Ukur: NIB.00209 SU.00205/Patunas/2015

Baca Juga  Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Terdaftar atas nama: Abdul Wahab

Tanggal Pembukuan: 20 Oktober 2015

Letak Tanah: Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Keterangan Tambahan: Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor: STPL/C/1304/III/2024/SPK’T

Dalam pengumuman tersebut, masyarakat yang merasa memiliki keberatan atas permohonan penggantian sertifikat ini diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diumumkannya pengumuman, yakni 30 Juli 2025, untuk menyampaikan keberatannya disertai alasan dan bukti yang kuat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  PENGUMUMAN SEORANG WARGA KEHILANGAN SERTIFIKAT TANAH

Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada keberatan yang disampaikan, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan berlaku sah menurut hukum, sementara sertifikat lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Jalan Letkol Pol. Toegino No. 79, Kuala Tungkal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Idian Huspida, S.H., M.H.
NIP. 19671026 199403 1 002

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Anggota DPRD Tanjab Barat Tumirin Nyatakan Siap Menyukseskan Program MBG

Polres Tanjab Barat

Satpolairud Tanjab Barat Kembali Periksa Kapal-Kapal Pembawa Sembako

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Meraih Penghargaan Menteri Agama RI

Tanjab Barat

Bulog Bersama DKP Tanjab Barat Hadirkan Pangan Murah Sambut HUT ke-60 dan HUT RI ke-80

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan Hut Korps Brimob Polri Ke-76

Tanjab Barat

Jalan Menuju Objek Wisata Mangrove Pangkal Babu Rusak Parah

Tanjab Barat

Antusias mahasiswa/i IAI An-nadwah Kuala tungkal mengikuti Open recruitment pengurus DEMA 2025-2026

Tanjab Barat

Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Workshop Kepemimpinan dan Penguatan SDM 
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!