LIVE TV
Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun Himbauan Ketua YLKI Tanjab Barat kepada Masyarakat Tentang Jasa Titip Barang, Pegadaian Maupun Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar OJK

Home / Tanjab Barat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:26 WIB

Satu Warga Berhasil di Tangkap Akibat dari Pembakaran Lahan,Terancam 10 Tahun Penjara

LIPUTANTANJAB.COM – Satu orang warga Kota Semarang berinisial BS (69) diamankan aparat Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi, pada hari Jumat 02 Agustus 2024 siang di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki,SIK, SH saat Konfrensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (06/08/24).

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terpantaunya titik api melalui satelit, sehingga tim langsung turun kelokasi guna mengecek keadaan.

“Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim bersama Polsek Merlung mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang melakukan kegiatan pembakaran lahan yang langsung diamanankan,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Hadiri Kegiatan DIPA dan TKD Tahun 2023

Selain tersangka, aparat juga menyita Barang Bukti (BB) terdiri dari : 2 buah golok, 1 jerigen minyak, 1 buah korek api, 2 potong kayu yang sudah terbakar, 4 polibek bibit sawit.

Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka barawal dari dirinya (tersangka red) mencari pekerjaan karena sebatang kara, akhirnya bekerja di lahan milik RN seluas 4 hetar dengan diiming-imingi berbagi lahan setalah berbuah.

“Pelaku membuka lahan dengan cara membakar akan ditanami kelapa sawit,” lanjut Agung Basuki.

Sebelumnya, sesuai arahan Bapak Kapolda Jambi bahwa kita melaksanakan perang terhadap Karhutla sebab membawa kerugian yang Sangat luas bagi masyarakat.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Bersama Mapolda Jambi Lakulan Giat KRYD di Pelabuhan Abas

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP ancaman 10 Tahun Penjara atau denda Rp 5 Milyar.

“Tentu kita tidak akan tinggal diam dan akan kita tuntut sampai pengadilan, untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan dan Sebagai Contoh Bagi Masyarakat yang Ingin buka lahan dengan cara di bakar,” tegasnya.

Kepada seluruh masyarakat, Kapolres menghimbau apabila mengetahui dan melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke aparat dan Kepada seluruh perusahaan perkebunan harus mempunyai Regu pemadam kebakaran.(Red)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Lakukan Audiensi Bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Perpisaha Santri Pondok Pesantren Al Baqiatush Solihat

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringati Hari Jadi ke-67 Provinsi Jambi

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Kejuaraan Provinsi dan Open Turnamen Bupati Cup Taekwondo 2024

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Rapat Koordinasi Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah

Sosial

Memperingati Hari Peduli Sampah, Relawan Peduli Sampah Surve Kawasan Sekiran Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Tanjab Barat Raih Penghargaan Inovasi Kesehatan Nasional “Penurunan Percepatan Stunting”

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Terus Berupaya Meningkatkan Level Layak Anak
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!