LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:26 WIB

Satu Warga Berhasil di Tangkap Akibat dari Pembakaran Lahan,Terancam 10 Tahun Penjara

LIPUTANTANJAB.COM – Satu orang warga Kota Semarang berinisial BS (69) diamankan aparat Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi, pada hari Jumat 02 Agustus 2024 siang di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki,SIK, SH saat Konfrensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (06/08/24).

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terpantaunya titik api melalui satelit, sehingga tim langsung turun kelokasi guna mengecek keadaan.

“Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim bersama Polsek Merlung mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang melakukan kegiatan pembakaran lahan yang langsung diamanankan,” ujar Kapolres.

Baca Juga  PT. Rimba Hutani Mas Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla dan Pemasangan Plang FDR di Desa Suban

Selain tersangka, aparat juga menyita Barang Bukti (BB) terdiri dari : 2 buah golok, 1 jerigen minyak, 1 buah korek api, 2 potong kayu yang sudah terbakar, 4 polibek bibit sawit.

Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka barawal dari dirinya (tersangka red) mencari pekerjaan karena sebatang kara, akhirnya bekerja di lahan milik RN seluas 4 hetar dengan diiming-imingi berbagi lahan setalah berbuah.

“Pelaku membuka lahan dengan cara membakar akan ditanami kelapa sawit,” lanjut Agung Basuki.

Sebelumnya, sesuai arahan Bapak Kapolda Jambi bahwa kita melaksanakan perang terhadap Karhutla sebab membawa kerugian yang Sangat luas bagi masyarakat.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Tanam 150 Bibit Buah Peringati Hari Pohon Nasional

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP ancaman 10 Tahun Penjara atau denda Rp 5 Milyar.

“Tentu kita tidak akan tinggal diam dan akan kita tuntut sampai pengadilan, untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan dan Sebagai Contoh Bagi Masyarakat yang Ingin buka lahan dengan cara di bakar,” tegasnya.

Kepada seluruh masyarakat, Kapolres menghimbau apabila mengetahui dan melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke aparat dan Kepada seluruh perusahaan perkebunan harus mempunyai Regu pemadam kebakaran.(Red)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Didampingi Kepala Dinas LH, Bupati Tanjab Barat Cek Saluran Pembuangan Air Disriwijaya

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Secara Resmi Melepas Kafilah FASI ke-22 Kabupaten Tanjab Barat 

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Lakukan Sidak Ke Pukesmas Pembantu Tungkal Harapan

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Ikuti Rapat Umum Pemegang Saham Bank Tanggo Rajo

Tanjab Barat

Anggota DPRD Tanjab Barat Hadiri Sekaligus Ikut Senam dan Gerak Jalan Santai Peringatan Haornas dan Kormi

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Bawa Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan bergengsi dari Ombudsman RI

Tanjab Barat

Muhammad Windi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua FAJI Tanjung Jabung Barat

Tanjab Barat

Oknum Komdigi Jadi Pelindung Judol, Ketum DPP LDII Tegaskan Pentingnya Perhatikan Akhlak Aparatur Negara
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!