LIVE TV
2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi HaraPAN Nova DPRD Tanjab Barat Pada MTQ Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi IPDA Widiharto Terima Penghargaan Luar Biasa Dari Kapolres Tanjab Barat Sebagai Bentuk Fungsi Pengawasan, Nova DPRD Fraksi-PAN Tinjau Jalan Desa Purwodadi dan Dataran Kempas  Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai

Home / Peristiwa

Selasa, 9 November 2021 - 11:13 WIB

Polsek Merlung Terima Dua Pucuk Senjata Api Dari Warga Desa Ranah Mendaluh

Liputantanjab.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Merlung, Polres Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menerima 2 (Dua) Pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek dari Warga Desa Sungai Paur, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjab Barat, Senin (8/11/2021).

Warga yang dengan sukarela menyerahkan Dua Pucuk kecepek tersebut, Pijor Pakpahan yang bekerja sebagai Petani dan Ponidi yang bekerja sebagai Kadus O1 Desa Sungai Paur.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta melalui Kapolsek Merlung AKP Marwiyansyah mengungkapkan, jika asal usul Senpi Kecepek Laras Panjang tersebut dari Masyarakat dan diserahkan ke Perangkat Desa setempat.

“Kita ucapkan terima kasih kepada Warga yang sukarela menyerahkan Senpi Kecepek ini kepada Polsek Merlung. Ini membuktikan jika Warga Masyarakat kita turut membantu menjaga Kamtibmas,” ucap Kapolsek.

Baca Juga  Akibat Perkelahian Sengit, Satu Orang MD dan Lainnya Luka Berat

Kapolsek mengatakan, sehubungan dengan penyerahan Senpi Kecepek ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Para Kepala Desa untuk menghimbau kepada Warga yang masih menggunakan, memiliki dan menyimpan Senpi rakitan jenis kecepek, agar dengan sukarela menyerahkannya ke Polsek Merlung.

Selain itu sebut Kapolsek, himbauan dan pemahaman dari BKTM Polsek Merlung akan terus disampaikan kepada Warga Desa, bahwasanya selain dilarang, memiliki Senpi dapat berbahaya jika disalahgunakan dan mencelakai Orang.

Baca Juga  Warga Kelurahan Pelabuhan Dagang Serahkan 1 Pucuk Senpira Kecepek Laras Panjang

“Perlu diingat, memiliki atau mempergunakan Senjata Api tersebut melanggar Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman Pidana,” tegas AKP Marwiyansyah.

Kapolsek Merlung AKP Marwiyansyah menambahkan, sementara ini 2 (Dua) Pucuk Senpi Rakitan jenis kecepek laras panjang tersebut, diamankan dan disimpan di Gudang Senjata Api Polsek Merlung.

“Demi menjaga situasi tetap aman dan Kondusif serta menjaga agar Warga tidak berbuat tindakan melanggar hukum, pihaknya akan mencari informasi Warga yang masih memiliki atau mempergunakan senjata api rakitan di Wilayah Hukum Polsek Merlung,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Anak Umur 7 Tahun Dikabarkan Tenggelam Disungai Bahari Kuala Tungkal

Peristiwa

Rumah Warga Desa Sungsang di Lalap Si Jago Merah

Peristiwa

Kecelakaan Maut, Pengendara Sepeda Motor MD di Tempat

Peristiwa

Polres Tanjab Barat Segera Selidiki Kasus Penikaman di Jalan Siswa

Peristiwa

Petugas Damkar Sigap Tangani Gudang Minyak dan Satu Truk Terbakar di Batang Asam

Peristiwa

Ini Penyebab Pelajar SMA 7 di Batanghari Minum Racun

Peristiwa

Kecelakaan Maut di Lintas Sumatra KM3 Bangko, Family Raya Vs Pickup

Peristiwa

BREAKING NEWS : Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Terjatuh di Perairan Pulau Berhala
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!