LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Peristiwa

Selasa, 9 November 2021 - 11:13 WIB

Polsek Merlung Terima Dua Pucuk Senjata Api Dari Warga Desa Ranah Mendaluh

Liputantanjab.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Merlung, Polres Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menerima 2 (Dua) Pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek dari Warga Desa Sungai Paur, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjab Barat, Senin (8/11/2021).

Warga yang dengan sukarela menyerahkan Dua Pucuk kecepek tersebut, Pijor Pakpahan yang bekerja sebagai Petani dan Ponidi yang bekerja sebagai Kadus O1 Desa Sungai Paur.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta melalui Kapolsek Merlung AKP Marwiyansyah mengungkapkan, jika asal usul Senpi Kecepek Laras Panjang tersebut dari Masyarakat dan diserahkan ke Perangkat Desa setempat.

“Kita ucapkan terima kasih kepada Warga yang sukarela menyerahkan Senpi Kecepek ini kepada Polsek Merlung. Ini membuktikan jika Warga Masyarakat kita turut membantu menjaga Kamtibmas,” ucap Kapolsek.

Baca Juga  Breaking News!!! Diduga Remaja Kuala Tungkal Meninggal Gantung Diri

Kapolsek mengatakan, sehubungan dengan penyerahan Senpi Kecepek ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Para Kepala Desa untuk menghimbau kepada Warga yang masih menggunakan, memiliki dan menyimpan Senpi rakitan jenis kecepek, agar dengan sukarela menyerahkannya ke Polsek Merlung.

Selain itu sebut Kapolsek, himbauan dan pemahaman dari BKTM Polsek Merlung akan terus disampaikan kepada Warga Desa, bahwasanya selain dilarang, memiliki Senpi dapat berbahaya jika disalahgunakan dan mencelakai Orang.

Baca Juga  Nyawa Bocah Lelaki AR (6) Tak Tertolong Lagi Diguda Tenggelam disungai

“Perlu diingat, memiliki atau mempergunakan Senjata Api tersebut melanggar Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman Pidana,” tegas AKP Marwiyansyah.

Kapolsek Merlung AKP Marwiyansyah menambahkan, sementara ini 2 (Dua) Pucuk Senpi Rakitan jenis kecepek laras panjang tersebut, diamankan dan disimpan di Gudang Senjata Api Polsek Merlung.

“Demi menjaga situasi tetap aman dan Kondusif serta menjaga agar Warga tidak berbuat tindakan melanggar hukum, pihaknya akan mencari informasi Warga yang masih memiliki atau mempergunakan senjata api rakitan di Wilayah Hukum Polsek Merlung,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Sedang Asik Dugem, 18 Orang Tewas Terbakar

Peristiwa

Sempat Dinyatakan Hilang Secara Misterius, Pria (32) Akhirnya Ditemukan

Peristiwa

ABK Kapal Hilang di Dermaga PT. WKS Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Bersama Gubernur Jambi Berikan Bantuan Ke Korban Kebakaran

Peristiwa

Salah Satu Warga Kuala Tungkal di Serang Orang Tak Dikenal

Peristiwa

Bupati Tanjab Barat Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran Ditungkal IV Kota

Peristiwa

Personel Senkom Rescue Jambi Bantu Evakuasi Kecelakaan Helikopter yang membawa kapolda Jambi

Peristiwa

Seorang Mahasiswi Tanjab Barat Tenggelam di Sungai
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!