LIVE TV
Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat Dalam Waktu Seminggu Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Tungkal Ulu Dan Anggota Turun Langsung Ke Lokasi Kemacetan Lalulintas Jalintim Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

Home / Peristiwa

Selasa, 9 November 2021 - 11:13 WIB

Polsek Merlung Terima Dua Pucuk Senjata Api Dari Warga Desa Ranah Mendaluh

Liputantanjab.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Merlung, Polres Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menerima 2 (Dua) Pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek dari Warga Desa Sungai Paur, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjab Barat, Senin (8/11/2021).

Warga yang dengan sukarela menyerahkan Dua Pucuk kecepek tersebut, Pijor Pakpahan yang bekerja sebagai Petani dan Ponidi yang bekerja sebagai Kadus O1 Desa Sungai Paur.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta melalui Kapolsek Merlung AKP Marwiyansyah mengungkapkan, jika asal usul Senpi Kecepek Laras Panjang tersebut dari Masyarakat dan diserahkan ke Perangkat Desa setempat.

“Kita ucapkan terima kasih kepada Warga yang sukarela menyerahkan Senpi Kecepek ini kepada Polsek Merlung. Ini membuktikan jika Warga Masyarakat kita turut membantu menjaga Kamtibmas,” ucap Kapolsek.

Baca Juga  Warga Kelurahan Pelabuhan Dagang Serahkan 1 Pucuk Senpira Kecepek Laras Panjang

Kapolsek mengatakan, sehubungan dengan penyerahan Senpi Kecepek ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Para Kepala Desa untuk menghimbau kepada Warga yang masih menggunakan, memiliki dan menyimpan Senpi rakitan jenis kecepek, agar dengan sukarela menyerahkannya ke Polsek Merlung.

Selain itu sebut Kapolsek, himbauan dan pemahaman dari BKTM Polsek Merlung akan terus disampaikan kepada Warga Desa, bahwasanya selain dilarang, memiliki Senpi dapat berbahaya jika disalahgunakan dan mencelakai Orang.

Baca Juga  Serahkan Dua Pucuk Senpi, Warga SAD Minta Pemerintah Perhatikan Kami

“Perlu diingat, memiliki atau mempergunakan Senjata Api tersebut melanggar Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman Pidana,” tegas AKP Marwiyansyah.

Kapolsek Merlung AKP Marwiyansyah menambahkan, sementara ini 2 (Dua) Pucuk Senpi Rakitan jenis kecepek laras panjang tersebut, diamankan dan disimpan di Gudang Senjata Api Polsek Merlung.

“Demi menjaga situasi tetap aman dan Kondusif serta menjaga agar Warga tidak berbuat tindakan melanggar hukum, pihaknya akan mencari informasi Warga yang masih memiliki atau mempergunakan senjata api rakitan di Wilayah Hukum Polsek Merlung,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kecelakaan Mengakibatkan Pemadaman Listrik di Sekitaran Wilayah Kuala Tungkal

Peristiwa

Anak Umur 7 Tahun Dikabarkan Tenggelam Disungai Bahari Kuala Tungkal

Peristiwa

Kapolres Tanjab Barat Membenarkan Kebakaran di PT. PMA Kuala Tungkal

Peristiwa

Pria (26) Ditemukan Tewas Gantung Diri di Purwodadi

Peristiwa

Breaking News, Ditemukan Sesosok Bayi Terapung Dipelabuhan TPI

Peristiwa

Bupati Tanjab Barat Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran Ditungkal IV Kota

Peristiwa

Diduga Gudang Minyak Ilegal Terkabar Hebat Dijambi.

Peristiwa

Api Dapat di Padamkan Sebelum Mulai Membesar
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!