LIPUTANTANJAB.COM – Menindaklanjuti perintah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, SH, M.hum, untuk memberantas kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjab Barat hari ini melaksanakan penindakan tegas di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Jambi-Pekanbaru, Kamis (22/5/25).
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.
Penindakan terhadap kendaraan ODOL ini merupakan komitmen serius Polres Tanjab Barat dalam mendukung program Kakorlantas Polri untuk menciptakan tertib berlalu lintas. Kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain karena risiko kecelakaan yang lebih tinggi, tetapi juga secara signifikan mempercepat kerusakan jalan raya yang dibangun dengan biaya besar.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Lantas AKP Chandra Yudha. M, SH menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran ODOL. Ini adalah perintah langsung dari Kakorlantas Polri untuk memastikan keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur jalan kita.
“Kendaraan yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk penilangan,” ujarnya
Penindakan terhadap kendaraan ODOL yang dilaksanakan ini meliputi pemeriksaan dimensi kendaraan, berat muatan, serta kelengkapan surat-surat.
“Penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum saja, namun lebih kepada aksi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcar Lantas) dan melindungi aset negara yaitu kerusakan jalan yang diakibatkan oleh Kendaraan ODOL tersebut. Oleh karena itu, Satlantas Polres Tanjab Barat berkomitmen akan selalu menindak tegas kendaraan ODOL ini guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” ungkapnya
Lebih lanjut AKP Chandra menyampaikan untuk pelaksanaan kegiatan patroli hari ini, pihaknya telah melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 18 unit kendaraan ODOL
“Penindakan terhadap kendaraan ODOL ini akan terus dilakukan karena sudah melanggar aturan lalu lintas yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277, mengatur tentang kewajiban uji tipe kendaraan bermotor. Pasal 307 mengatur tentang sanksi bagi pengemudi yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan,” tegasnya
Diharapkan dengan adanya penindakan rutin dan tegas ini, kesadaran para pemilik dan pengemudi angkutan barang akan meningkat, sehingga praktik ODOL dapat diminimalisir. Ini adalah langkah krusial untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas dan menjaga kualitas jalan di wilayah Tanjab Barat dan sekitarnya. (**)