LIVE TV
Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan

Home / Tanjab Barat

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:58 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat Berantas Truk ODOL di Jalintim Jambi-Pekanbaru

LIPUTANTANJAB.COM – Menindaklanjuti perintah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, SH, M.hum, untuk memberantas kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjab Barat hari ini melaksanakan penindakan tegas di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Jambi-Pekanbaru, Kamis (22/5/25).

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.

Penindakan terhadap kendaraan ODOL ini merupakan komitmen serius Polres Tanjab Barat dalam mendukung program Kakorlantas Polri untuk menciptakan tertib berlalu lintas. Kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain karena risiko kecelakaan yang lebih tinggi, tetapi juga secara signifikan mempercepat kerusakan jalan raya yang dibangun dengan biaya besar.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Lantas AKP Chandra Yudha. M, SH menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran ODOL. Ini adalah perintah langsung dari Kakorlantas Polri untuk memastikan keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur jalan kita.

Baca Juga  Bentuk Kepedulian Masyarakat, PDIP Tanjab Barat Beri Bantu Korban Kebakaran di Parit 1

“Kendaraan yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk penilangan,” ujarnya

Penindakan terhadap kendaraan ODOL yang dilaksanakan ini meliputi pemeriksaan dimensi kendaraan, berat muatan, serta kelengkapan surat-surat.

“Penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum saja, namun lebih kepada aksi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcar Lantas) dan melindungi aset negara yaitu kerusakan jalan yang diakibatkan oleh Kendaraan ODOL tersebut. Oleh karena itu, Satlantas Polres Tanjab Barat berkomitmen akan selalu menindak tegas kendaraan ODOL ini guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” ungkapnya

Baca Juga  Specialpreneur dan Kuala Inspirasi Sukses Gelar Kagiatan "Bicara Peran Perempuan"

Lebih lanjut AKP Chandra menyampaikan untuk pelaksanaan kegiatan patroli hari ini, pihaknya telah melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 18 unit kendaraan ODOL

“Penindakan terhadap kendaraan ODOL ini akan terus dilakukan karena sudah melanggar aturan lalu lintas yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277, mengatur tentang kewajiban uji tipe kendaraan bermotor. Pasal 307 mengatur tentang sanksi bagi pengemudi yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan,” tegasnya

Diharapkan dengan adanya penindakan rutin dan tegas ini, kesadaran para pemilik dan pengemudi angkutan barang akan meningkat, sehingga praktik ODOL dapat diminimalisir. Ini adalah langkah krusial untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas dan menjaga kualitas jalan di wilayah Tanjab Barat dan sekitarnya. (**)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Fasilitasi Pertemuan Perwakilan Massa Aksi Unras dari 9 Desa dengan Pemkab Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kuala Betara

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana BOSP

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Kunjungan Kapolda Jambi ke Mapolres Tanjabbar

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Lantik 31 Pejabat Eselon

Tanjab Barat

Acara Sumpah Janji Pimpinan DPRD Tanjab Barat Berjalan Dengan Khidmat

Tanjab Barat

Pertama di Indonesia, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Menggugat Kuasa Orang Tua Terhadap Anak, Kenapa ?
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!