LIVE TV
Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai Tips Memilih Sabun Cuci Tangan yang Tepat, Bikin Bersih dan Tidak Iritasi! 4 Pilihan Kado Lebaran untuk Buah Hati Tersayang Nova Anggun Sari Anggota Dewan Perwakilan Perempuan Milenial Mendukung Bacaleg Perempuan PAN 2024 Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX!

Home / Tanjab Barat

Senin, 22 November 2021 - 15:52 WIB

Wabup Tanjab Barat Sampaikan Pendapat Bupati Atas 2 Raperda Inisiatif DPRD

Liputantanjab.com – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, S.H menghadiri Rapat Paripurna kedua DPRD Tanjab Barat dalam rangka penyampaian pendapat Bupati atas penjelasan 2 raperda inisiatif DPRD Tanjung Jabung Barat. Senin (22/11).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, S.H ini, turut dihadiri juga oleh anggota dewan, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, dan undangan lainnya.

Bacakan sambutan Bupati Tanjab Barat terkait tanggapan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Pesantren dan Sekolah Agama, Wabup sampaikan bahwa Keberadaan pendidikan non-formal keagamaan Islam berupa pondok pesantren di Kabupaten Tanjung Jabung Barat perlu didukung, dibantu sumber daya, sarana prasarana dan penyelenggaraannya guna memperkuat pendidikan karakter dan lulusan yang berkualitas.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Ikut Serta Gotong Royong Rumah Ibadah

“Disamping itu juga, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat banyak tumbuh dan berkembang pondok pesantren yang perlu mendapatkan perhatian dan dukungan dari Pemerintah daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Wabup sebut bahwa dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren berupa bantuan sumber daya pendidikan, dukungan fungsi dakwah pondok pesantren dan dukungan pemberdayaan pondok pesantren perlu diatur suatu kebijakan daerah berupa peraturan daerah, dengan harapan Perda ini dapat menjadi payung hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren.

Menanggapi terkait Raperda inisiatif DPRD terkait pengelolaan pemakaman umum, Bupati melalui Wabup sampaikan bahwa dalam upaya penyediaan dan pengaturan tempat pemakaman yang ada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat perlu dilakukan pengelolaan tempat pemakaman yang memperhatikan rencana pembangunan daerah, tata ruang dan keselarasan lingkungan, dengan tujuan untuk melayani masyarakat yang akan memakamkan jenazah, dan pemanfaatannya diutamakan untuk kepentingan umum tanpa membedakan struktur sosial masyarakat atau lainnya.

Baca Juga  Peringatan Hut Tanjab Barat, Bulog Kuala Tungkal Meriahkan Dengan Pameran Sembako

“Pengelolaan lokasi pemakaman yang baik merupakan suatu penghormatan bagi mereka yang sudah meninggal dunia, dan juga sekaligus sebagai tempat ziarah yang menarik bagi para peziarah, tempat pemakaman di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat yang ada saat ini, kondisinya sebagian tidak tertata dengan baik bahkan ada yang kesulitan di dalam pengembangan atau perluasannya,” ungkapnya,

“Oleh karena itu perlu ada suatu regulasi atau payung hukum terkait dengan penyelenggaraan pemakaman, yang mencakup mulai dari penentuan jenis-jenis tempat pemakaman beserta pengelolaan lainnya,” tambahnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pembangunan TPS3R Desa Bram Itam Raya Mencapai Target

Tanjab Barat

Mewakili Bupati Tanjab Barat, Staf Ahli Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-jailani di Parit 4

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Sambut Baik Kunker Ketua Komisi VIII DPR RI,

Tanjab Barat

Rakor Reforma Agraria, Bupati Tanjab Barat : Sebagai Program Strategis Nasional

Tanjab Barat

Bupati Tanjab : Terimakasih Kepada Gubernur Jambi yang Telah Merealisasikan Program DUMISAKE

Tanjab Barat

Ini Hasil Kesepakatan Terkait Batas Daerah Kabupaten Tanjab Barat dengan Tanjab Timur

Tanjab Barat

TPP Belum Cair, Ormas Raja Wali Minta Bupati Evaluasi Sekda Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Tinjau Operasi Pasar Daging Sapi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!