LIVE TV
Anggota DPRD Partai PAN Nova Anggun Sari dampingi Bupati Tinjau Persiapan MTQ Tingkat Kabupaten Tanjab Barat 2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi HaraPAN Nova DPRD Tanjab Barat Pada MTQ Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi IPDA Widiharto Terima Penghargaan Luar Biasa Dari Kapolres Tanjab Barat Sebagai Bentuk Fungsi Pengawasan, Nova DPRD Fraksi-PAN Tinjau Jalan Desa Purwodadi dan Dataran Kempas 

Home / Tanjab Barat

Senin, 22 November 2021 - 15:52 WIB

Wabup Tanjab Barat Sampaikan Pendapat Bupati Atas 2 Raperda Inisiatif DPRD

Liputantanjab.com – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, S.H menghadiri Rapat Paripurna kedua DPRD Tanjab Barat dalam rangka penyampaian pendapat Bupati atas penjelasan 2 raperda inisiatif DPRD Tanjung Jabung Barat. Senin (22/11).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, S.H ini, turut dihadiri juga oleh anggota dewan, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, dan undangan lainnya.

Bacakan sambutan Bupati Tanjab Barat terkait tanggapan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Pesantren dan Sekolah Agama, Wabup sampaikan bahwa Keberadaan pendidikan non-formal keagamaan Islam berupa pondok pesantren di Kabupaten Tanjung Jabung Barat perlu didukung, dibantu sumber daya, sarana prasarana dan penyelenggaraannya guna memperkuat pendidikan karakter dan lulusan yang berkualitas.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Beri Bantuan ke Korban Kebakaran di Senyerang

“Disamping itu juga, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat banyak tumbuh dan berkembang pondok pesantren yang perlu mendapatkan perhatian dan dukungan dari Pemerintah daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Wabup sebut bahwa dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren berupa bantuan sumber daya pendidikan, dukungan fungsi dakwah pondok pesantren dan dukungan pemberdayaan pondok pesantren perlu diatur suatu kebijakan daerah berupa peraturan daerah, dengan harapan Perda ini dapat menjadi payung hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren.

Menanggapi terkait Raperda inisiatif DPRD terkait pengelolaan pemakaman umum, Bupati melalui Wabup sampaikan bahwa dalam upaya penyediaan dan pengaturan tempat pemakaman yang ada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat perlu dilakukan pengelolaan tempat pemakaman yang memperhatikan rencana pembangunan daerah, tata ruang dan keselarasan lingkungan, dengan tujuan untuk melayani masyarakat yang akan memakamkan jenazah, dan pemanfaatannya diutamakan untuk kepentingan umum tanpa membedakan struktur sosial masyarakat atau lainnya.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

“Pengelolaan lokasi pemakaman yang baik merupakan suatu penghormatan bagi mereka yang sudah meninggal dunia, dan juga sekaligus sebagai tempat ziarah yang menarik bagi para peziarah, tempat pemakaman di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat yang ada saat ini, kondisinya sebagian tidak tertata dengan baik bahkan ada yang kesulitan di dalam pengembangan atau perluasannya,” ungkapnya,

“Oleh karena itu perlu ada suatu regulasi atau payung hukum terkait dengan penyelenggaraan pemakaman, yang mencakup mulai dari penentuan jenis-jenis tempat pemakaman beserta pengelolaan lainnya,” tambahnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Ikuti Sosialisasi SPI Tahun 2023 Secara Virtual

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Kembali Ikut Rakernas Dua Dasawarsa ADPMET di Jawa Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Berikan Bantuan Kepada Ponpes Desa Suban Batang Asam

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Buka Secara Resmi Pelatihan Imam dan Khatib MUI Tanjab Barat

Tanjab Barat

Spanduk Pengetatan Dikuala Tungkal Sudah Terpasang, ini Penjelasan Kapolres

Tanjab Barat

Secara Zoom Meeting Wabup Tanjab Barat Ikuti Rakor Vaksinasi Serentak

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rakor Penanganan Covid Bersama Forkopimda Seprovinsi Jambi

Tanjab Barat

Sosialisasi Pemasangan Jaringan Gas Untuk Rumah Tangga Di Kuala Tungkal
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!