LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:54 WIB

Sat Reskrim Polres Tanjab Barat Tetapkan Pria 34 Tahun Tersangka Dugaan Cabul

LIPUTANTANJAB.COM – Pada hari Rabu, 03 Mei 2026, Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat telah menetapkan seorang laki-laki berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban AZ, 19 thn kecamatan tungkal ulu kab Tanjab barat

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada periode Agustus 2025 hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor pada Sabtu, 02 Mei 2026, ke Polsek Tebing Tinggi.

Baca Juga  Wabub Tanjab Barat Dan Gubernur Jambi Membahas MTQ Tingkat Provinsi Ke-50

Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Barat, penanganan perkara selanjutnya diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

Dalam proses penanganannya, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara tersebut, status terlapor ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Apresiasi Khitanan Massal, Peduli Membangun Generasi Yang Sehat

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik antara lain berupa tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

Langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian
Mengamankan barang bukti dan tersangka;
Melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban demi menjaga hak dan nama baik seluruh pihak yang terkait.(**)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sangat Membanggakan, ASTA Kab. Tanjab Barat Raih Medali Emas di FORPROV Jambi Tahun 2024

Tanjab Barat

Sempat Juara 3 Lomba Fotografi, Kali ini Ahmad Dhani Asri Menjadi Juari 1, Di Museum Siginjei Jambi

Politik

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Kunker ke Dirjen Perumahan, Perjuangkan Tambahan Program Bedah Rumah dan Rumah Khusus

Tanjab Barat

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik

Tanjab Barat

Kunjungan Karang Taruna Tanjab Barat Ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Ikuti Arahan Wapres RI Terkait Mall Pelayanan Publik secara Virtua

Tanjab Barat

Menyambut Idul Fitri, Pemkab Tanjab Barat Selenggarakan Festival Pawai Takbiran
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!