LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Polres Tanjab Barat

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:28 WIB

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Kuala Tungkal

LIPUTANTANJAB.COM – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil meringkus 2 (Dua) terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara atau TKP.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki saat konferensi pers mengatakan, penangkapan terhadap Pelaku Berawal dari adanya laporan dari Putri (Korban) yang kehilangan motor saat terpakir di Depan Rumahnya, Rabu (1/5/24).

“Terduga Pelaku yang kita amankan SN (31) Warga Lorong Masjid RT 07 Kelurahan Kampung Nelayan dan MAI (28) Warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjab Barat,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, Jum’at (3/5/24) di Mapolres Tanjab Barat.

“Selain Kedua diduga Pelaku, ada satu Pelaku lainnya diduga sebagai penadah inisial AD yang masih kita kejar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuh Agung.

Baca Juga  Polres Tanjung Jabung Barat Sita 1,9 Kg Sabu, 97 Tersangka Diamankan

Agung mengatakan pengungkapan Kasus Curanmor ini setelah adanya laporan dari Korban, juga bermula saat Rahman Adik Korban melihat postingan di forum jual beli Bram Itam yang memposting kendaraan bermotor yang mirip dengan milik Kakak Korban.

Setelah itu Aldi Adik sepupu korban yang kenal dengan Brigadir M Yusuf anggota Polsek Tungkal Ilir melakukan pancingan seolah olah ingin membeli sepeda motor Korban.

“Setelah berhasil berkomunikasi dengan SN  dan janjian bertemu di Belakang SD 04 Jalan Binakarya, Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polres dan Anggota Polsek di Mapolsek Tungkal Ilir,” katanya.

Tidak hanya sampai disitu, Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap SN,  Tim berhasil mengungkap jaringan dari Pelaku SN ini atas nama MAI (28) Warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.

Baca Juga  Rayakan Idul Adha 1442 H, Kapolres Tanjab Barat dan Tahanan Adakan Doa Dan Makan Bersama

“Dari keterangan Pelaku SN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, masih ada 7 (Tujuh) kendaraan lagi bersama AD diduga penadah yang masuk DPO,” beber Kapolres.

Pengungkapan ini merupakan Pengungkapan terbesar. Dari seluruh Laporan Polisi Tempat Kejadian Perkara pengakuan Tersangka yang berhasil ditemukan 9 (Ssembilan) Laporan Polisi dan 2 (Dua) Pengaduan.

“Keseluruhan masyarakat baru Lapor ada 11. Menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP untuk sisanya masih kita lakukan pencarian,” ungkap Kapolres.

AKBP Agung Basuki menambahkan terhadap para Tersangka yang berhasil diamankan disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.(red)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Ikuti Pemantauan Vaksinasi Serentak Polda Jajaran Oleh Kapolri Secara Virtual

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers, Menuju Pilkada Damai

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Cek PPKM Mikro Sekaligus Berikan Bansos Sembako

Polres Tanjab Barat

Berantas Narkoba, Polres Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 3,2 Kilogram Sabu

Polres Tanjab Barat

Sat Polair Polres Tanjab Barat Kembali Patroli Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan Kepada 10 Personil Berprestasi

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Salurkan Bansos Berupa Beras Kepada Nelayan

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan Setiap Hari
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!