Liputantanjab.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi Berhasil Mengamankan 1 Mobil Truck Bermuatan Minuman Beralkohol Sebanyak 417 Dus.
Hal itu disampai Kapolres Tanjab Barat Muharman Artha, S.I.K melalui pers Release di Loby Marpolres Tanjab Barat, sabtu 9 juli 2022 pukul 13.40 wib.
Kapolres Tanjab Barat Muharman Arta, S.I.K menyampaikan, penangkapan tersebut terjadi pada hari jumat 8 juli 2022 kemari.
Saat personil Polsek KSKP melaksanakan kegiatan rutin pengamanan dan pemeriksaan terhadap orang maupun barang di pelabuhan Roro Kuala Tungkal. Berhasil ditemukan 1 (satu) unit mobil Truck (BM 9521 FU) mobil ekspedisi membawa minuman beralkohol sebanyak 417 Dus/Carton.
“Barang-barang tersebut dibawa dari Kota Pekan Baru Provinsi Riau pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2022 pukul 06.00 WIB oleh jasa pengiriman (ekspedisi) CV. BUMI RIAU SEJAHTERA dengan tujuan ke Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau”, jelasnya.
PLH Hanggar Bea Cukai Jambi Liferson S, menyampaikan Polres Tanjab Barat telah berkoordinasi dengan kami dan Selanjutnya kami melakukan Pemeriksaan dokumen izin pengusaha barang kena cukai berupa minuman berakohol milik PT. Anugrah Karya Prima.
“PT. Angugrah Karya Prima dibenarkan merupakan Penyalur NPBPKC hal itu sesuai dengan Pasal 27 UU NO 39 NO 2007 tentang barang kena Cukai dan sejauh ini tidak ada pelanggaran dan barang BKC yang diangkut dilindungi oleh Cukai yang di persyaratkan, dan setelah kita kroscek tidak ada pelanggaran dalam pengangkutan barang beralkohol tersebut”, terangnya. (Van)