LIVE TV
Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat Dalam Waktu Seminggu Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Tungkal Ulu Dan Anggota Turun Langsung Ke Lokasi Kemacetan Lalulintas Jalintim Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

Home / Polres Tanjab Barat

Sabtu, 9 Juli 2022 - 16:52 WIB

Penangkapan Truck Bermutan Minuman Beralkohol, Ini Penjelasan Polres Tanjab Barat …

Liputantanjab.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi Berhasil Mengamankan 1 Mobil Truck Bermuatan Minuman Beralkohol Sebanyak 417 Dus.

Hal itu disampai Kapolres Tanjab Barat Muharman Artha, S.I.K melalui pers Release di Loby Marpolres Tanjab Barat, sabtu 9 juli 2022 pukul 13.40 wib.

Truck Bermuatan Minuman Beralkohol

Kapolres Tanjab Barat Muharman Arta, S.I.K menyampaikan, penangkapan tersebut terjadi pada hari jumat 8 juli 2022 kemari.

Saat personil Polsek KSKP melaksanakan kegiatan rutin pengamanan dan pemeriksaan terhadap orang maupun barang di pelabuhan Roro Kuala Tungkal. Berhasil ditemukan 1 (satu) unit mobil Truck (BM 9521 FU) mobil ekspedisi membawa minuman beralkohol sebanyak 417 Dus/Carton.

Baca Juga  Bukti Pengabdian, Polsek Pangabuan Bantu Buat Jembatan Penyebarangan di Teluk Nilau

“Barang-barang tersebut dibawa dari Kota Pekan Baru Provinsi Riau pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2022 pukul 06.00 WIB oleh jasa pengiriman (ekspedisi) CV. BUMI RIAU SEJAHTERA dengan tujuan ke Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau”, jelasnya.

PLH Hanggar Bea Cukai Jambi Liferson S, menyampaikan Polres Tanjab Barat telah berkoordinasi dengan kami dan Selanjutnya kami melakukan Pemeriksaan dokumen izin pengusaha barang kena cukai berupa minuman berakohol milik PT. Anugrah Karya Prima.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Sambut Kedatangan Pasutri Naik Motor Ke Mekah Arab Saudi

“PT. Angugrah Karya Prima dibenarkan merupakan Penyalur NPBPKC hal itu sesuai dengan Pasal 27 UU NO 39 NO 2007 tentang barang kena Cukai dan sejauh ini tidak ada pelanggaran dan barang BKC yang diangkut dilindungi oleh Cukai yang di persyaratkan, dan setelah kita kroscek tidak ada pelanggaran dalam pengangkutan barang beralkohol tersebut”, terangnya. (Van)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Kadiv Humas Tekankan Beberapa Hal Saat Gelar Apel Kesiapsiagaan Satgas Humas Polri Pengamanan Nataru

Polres Tanjab Barat

IPDA Widiharto Terima Penghargaan Luar Biasa Dari Kapolres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Tinjau Langsung Keamanan Arus Mudik Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Polres Tanjab Barat

Polsek Tungkal Ulu Bongkar 5 Komplotan Penipuan Kupon Berhadiah Mobil dalam Kemasan Tepung

Kriminal

Polsek Tungkal Ulu Beserta Tim Berhasil Ringkus Pelaku Bongkar Rumah dan Curanmor

Polres Tanjab Barat

Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pria dan Wanita Dari Meninggalnyanya Ibu dan Bayi Pasca Melahirkan di Kamr Hotel

Polres Tanjab Barat

Ini Tanggapan Kapolres Tanjab Usai Zoom Meeting Rapat Koordinasi Vaksinasi

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Usut Dugaan Ilegal Mining di Wilayah Batang Asam
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!