LIVE TV
Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat Dalam Waktu Seminggu Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Tungkal Ulu Dan Anggota Turun Langsung Ke Lokasi Kemacetan Lalulintas Jalintim Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

Home / Kriminal

Sabtu, 4 Desember 2021 - 14:31 WIB

2 Tersangka Teroris Luwu Timur Telah Bergabung JI Sejak 2003

Liputantanjab.com – Dua orang yang ditangkap Densus 88 dari Kabupaten Luwu Timur merupakan anggota Toliah wilayah Sulawesi.

“Mereka berada dibawah pimpinan HP yang dalam struktur Jamaah Islamiyah (JI) merupakan Qoid Wakalah Sulawesi dan tergabung dalam Tim Askari. Keduanya pun telah berbaiat kepada Amir JI yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia,” kata Plt.Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan dalam Press Release pada Rabu (1/12/2021) di Mapolda Sulsel.

Keduanya, MU dan MM ditangkap di 2 lokasi berbeda. MU ditangkap di Dusun Kuwarasan Tomoni Lutim, Rabu (24/11/2021) dan MM pada hari Jumat (26/11/2021) di Dusun Pasi-Pasi Malili Lutim Sulsel.

Ade menyebut, tersangka MU pada tahun 2010 menerima paket senjata api berupa 1 pucuk senjata FNC/SS1 dan Baby M16 dari RE dan “Papa Fitri”.

Kedua senjata api tersebut diberikan kepada HP, yang pada tahun 2011-2012 senjata api tersebut digunakan anggota JI untuk pelatihan di Kolaka Sultra.

Baca Juga  Kades Rantau Benar Salah Gunakan Wewenang, Teken Surat Jual Beli Tanah Berstatus Hibah

Lalu, tahun 2010 menerima paket amunisi yang kemudian diserahkan untuk digunakan Tadrib di Kolaka dan berperan mencari lahan untuk digunakan Tadrib di Kolaka Sultra. Dia juga beberapa kali mengikuti pertemuan dengan anggota JI Jawa Tengah.

Sementara perbuatan tersangka MM, lanjut Kombes Pol Ade Indrawan pada tahun 2003, melakukan uji coba senjata M16 bersama rekannya BH dari Jatim di daerah laut Teluk Bone. Ia juga pada tahun 2004, melakukan survei di daerah gunung Bulu Poloe, untuk digunakan pelatihan bagi anggota JI. Di tahun yang sama MM dan BH juga menggelar latihan di Gunung Walenrang menggunakan senjata api.

Tersangka MM juga pada tahun 2006 membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah tanah kebun miliknya di daerah Pasi-Pasi Lutim, dimana Amir JI HP pernah menyimpan senjata ditempat tersebut.

Kemudian tahun 2008 melakukan pelatihan dengan aktifitas fisik dan juga diisi dengan pengenalan senjata api melalui gambar.

Baca Juga  Masjid Terapung Kendari Menjadi Puncak Perayaan Hari Pers Nasional

“Jadi, kedua tersangka MU dan MM merupakan anggota JI yang merupakan organisasi terlarang sesuai putusan pengadilan. Mereka bergabung dengan organisasi JI sejak tahun 2003 hingga saat ini. Keduanya pernah merencanakan untuk melakukan aksi fa’i/ perampokan,” ungkapnya.

Menurutnya kedua tersangka masih ada kaitannya dengan 3 orang yang ditangkap di Lutim dan 12 orang di Poso pada Agustus 2021 lalu termasuk yang ditangkap di Riau, Jateng dan Jatim.

Barang bukti yang disita diantara lain 2 handphone jenis Android, 1 Motor, berbagai senjata api, 2 Magazine Pabrikan M16, 2 magazine Plastic, 5 Detanator, 124 butir amunisi Taham, 3 butir amunisi hampa, 2 butur amunisi karet 1 panah beserta 3 busur panah, 2 pucuk senjata beserta magazine.

Pasal yang dipersangkakan yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. (Red)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Diduga Keracunan Bensin, Ayah dan Anak di Kuala Tungkal Meninggal Dunia

Kriminal

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, YP Diamankan Polsek Kumpeh Ulu

Kriminal

Seorang Warga Tanjab Barat MD Akibat Bergulat Dengan Perampok

Kriminal

Polres Tanjab Barat Amankan Dugaan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

Kriminal

Polsek Merlung Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit Tanjab Barat

Kriminal

Press Release Polresta Jambi ungkap kasus pembunuhan

Kriminal

Polsek Kota Baru Bekuk Pelaku Pembacokan Dalam Terminal Bus Alam Barajo

Kriminal

Satreskrim Polres Tanjab Barat Kembali Menyegel BBM Solar Ilegal
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!