LIPUTANTANJAB.COM – Kabar buruk menimpa seorang warga Desa Sungai Kepayang Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) Agus Saputra. Dirinya mengaku menjadi korban pelarian uang diduga dari seorang debt colleptor Leasing dari PT. Bussan Auto Finance (BAF).
Sebelumnya, Agus merupakan debitur dari PT. BAF dirinya telah melakukan kredit motor dari tahun 2019 selama 3 tahun atau 34 bulan massa tenor. yang diduga salah seorang debt colleptor melarikan sejumlah uang nya.
Hal tersebut diungkapkan saat dirinya melakukan pengaduan ke pihak Yasasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjabbarat Rabu (1/03/23).
“Singkat cerita saat tenor ke 32 dibulan oktober dan november tahun 2023 pihak Debt Colleptor dari PT.BAF yang diwakili oleh ZU menagih pembayaran ke debitur untuk melalukan pelunasan 2 bulan terakhir”, ucapnya
Agus mengatakan saat penagihan Ia langsung membayar angsuran ke salah seorang debt colleptor berinsial ZU untuk melunasi sisa ungsuran terakhir.
“Saat melakukan pengambilan BPKB Motor ke PT. BAF, agus dinyatakan belum melalukan pelunasan angsuran selama 2 bulan, dan ZU sebagai debt colleptor PT.BAF sudah mengundurkan diri, uang dari penarikan tidak disetorkan keperusahaan”, jelas agus
Dari hal itu YLKI Tanjab Barat melakukan kompirmasi ke PT. BAF. ” iya dulu ZU pernah bekerja disini sebagai Debt Colleptor tapi sekarang sudah berenti, ucap perwakilan pihak PT.BAF ke YLKI
“YKLI menambahkan Pihak PT. BAF tidak bertanggung jawab kepada konsumen yang sudah melakukan pembayaran ke ZU sebagai debt colleptor yang sudah tidak bekerja lagi diperusahaan PT.BAF”, terang ylki
YLKI Tanjab Barat juga mengatakan kami akan segera menyurati surat pengaduan ini ke PT. BAF untuk klarifasi dan meneruskan pengaduan ini ke OJK dan Badan Perlindungan Komsumen Nasional karena PT. BAF selaku Kreditur telah lalai atau tidak beritikat baik dalam usahanya atau informasi terkait perubahan keluar masuknya karyawan sebagai mana yang diatur di uu perlindungan konsumen pasal 4 ayat c juncto pasal 7 ayat a dan b nomor 8 tahun 1999.
Untuk konsumen yang merasa dirugikan YKLI Tanjab Barat membuka pos pengaduan dijalan Tegal Ireng No. 075 Rt. 10 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.