Gubernur Jambi, Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional Tahun 2021

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 11 Desember 2021 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputantanjab.com – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengemukakan, penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat melalui Program Strategis Nasional (PSN) bertujuan memberi kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, serta nantinya sertifikat tanah tersebut dapat diwariskan kepada anak dan cucu.

Hal ini dikemukakan Al Haris pada acara Penyerahan Sertifikat Hak atas Tanah Program Strategis Nasional Tahun 2021 oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Di Provinsi Jambi secara virtual, bertempat di Hotel BW Luxury Jambi, Jum’at (10/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A.Djalil secara simbolis kepada masyarakat yang berhak menerima.
Al Haris menyampaikan,  atas nama masyarakat Provinsi Jambi sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Di Provinsi Jambi.

“Saya atas nama masyarakat Provinsi Jambi sangat mengapresiasi dan terima kasih,  karena program ini secara langsung menyentuh kepada masyarakat yang membutuhkan dan sangat membantu masyarakat yang ingin menertibkan hak haknya. Program ini berjalan dengan proses yang pasti, sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat dalam mendaptkan kepastian hukum atas hak tanah mereka,” kata Al Haris.

Al Haris memberikan motivasi kepada masyarakat Jambi, khususnya masyarakat yang menerima sertifikat untuk dapat terus meningkatkan taraf hidup dan derajat kesejahteraan pasca menerima sertifikat yang diserahkan oleh Bapak Menteri.

“Saya ucapkan terima kasih Kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi yang telah memfasilitasi penyerahan sertifikat ini. Dengan diserahkannya sertifikat tanah ini, warga memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimilikinya, sehingga status kepemilikan tanah dan bangunan menjadi jelas, serta memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya,” ujar Al Haris.

Al Haris mengharapkan, melalui kegiatan ini masyarakat Provinsi Jambi dapat menjalani kehidupan dengan lebih tentram dan kepada warga penerima sertifikat, supaya menyimpan dengan baik sertifikat yang ada.

Gunakan sesuai peruntukannya, sehingga dapat membantu meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat Jambi, karena sertifikasi hak atas tanah bukan semata-mata untuk mengupayakan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai sumber kesejahteraan bagi pemilik tanah agar hidup mandiri dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jambi, Ir.Dadat Dariatna,M.Si., mengatakan, Badan Pertanahan Nasional Jambi menerbitkan 40 ribu bidang tanah sertifikat untuk masyarakat Provinsi Jambi dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Jambi. “Saya berpesan kepada masyarakat yang telah memiliki sertifikat untuk menjaga sertifikatnya baik baik, karena sangat susah untuk mendapatkan sertifikat.

Masyarakat harus memasukkan sertifikat yang telah diterima ke dalam plastik, dan jangan lupa untuk memfotocopynya, biar nanti jika hilang mudah untuk mengurusnya kembali,” pesan Dadat. (*)

Berita Terkait

Respons Kabut Asap, PT Rimba Hutani Mas Bagikan Masker kepada Warga di Dua Desa Binaan
Yayasan CAPPA Gelar Talkshow “Malapetaka Jerebu”: Melenyapnya Hak Anak Masyarakat Adat
Sekum LDII Tegaskan Komitmen Pengabdian LDII untuk Bangsa di Jambi
Kalian Punya Jabatan, Kami Punya Massa! Buruh PTPN 4 Tolak Mundur Sebelum Dua Manajer Dicopot! Senin 28 September 2026 1000 Buruh Pastikan PTPN 4 Jambi Lumpuh Total!
WALHI Jambi: BPGMN Jangan Menjadi Pengulangan Kegagalan BRGM Dalam Tata Kelola Gambut dan Impunitas Korporasi
PERSINAS ASAD Jambi Panen 3 Emas di SWARNA DWIPA Championship Palembang
Di Balik Label Energi Terbarukan, LTB Soroti Deforestasi dan Ancaman Ruang Hidup dari Konsesi PT HAN di Jambi
HTN 66 Tahun : Carut Marut FPKM (Plasma) 20% di Jambi, Menguntungkan Rakyat atau Korporasi??
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:27 WIB

Reses DPRD Tanjab Barat, Sjafril Simamora Serap Aspirasi Warga Dapil I

Selasa, 2 Juli 2024 - 00:59 WIB

Dokter Spesial Hemodialisa RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Masih Kosong

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:53 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Parupurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:31 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Ikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Selasa, 20 Juni 2023 - 22:01 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar FGD Bersama Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Jambi

Kamis, 8 Juni 2023 - 13:20 WIB

Bupati Tanjab Barat di Dampingi Kepala Kesbangpol Buka Kegiatan P4GN Bagi Aparatur Pemerintah

Rabu, 7 Juni 2023 - 15:50 WIB

Jalin Silaturahmi, Waka DPRD Tanjab Barat Ucok Mora Gelar Reses Di Desa Kuala Kalar

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:21 WIB

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Ketiga, Tanggapan Bupati Atas Pemandangan Umum Anggota DPRD

Berita Terbaru