LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:03 WIB

GSPI Dukung Kajati, Dandi: Siap Kawal Laporan Dugaan Korupsi Gedung Bank 9 Jambi

LIPUTANTANJAB.COM – Dewan Pimpinan Daerah Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD GSPI) Provinsi Jambi menyatakan dukungannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi guna meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan aset Gedung Bank 9 Jambi yang hingga kini belum diketahui secara terbuka progresnya.

Ketua DPD GSPI Provinsi Jambi, Dandi Bratanata, mengatakan langkah tersebut penting dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal dan memastikan setiap laporan masyarakat yang menyangkut kepentingan publik mendapatkan penanganan yang jelas dan terukur.

“Kami mendukung penuh Bapak Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, melakukan supervisi dan memanggil Kajari Jambi meminta penjelasan terkait perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Sebab hingga saat ini masyarakat belum mengetahui sejauh mana penanganan laporan tersebut berjalan,” kata Dandi, Jumat (19/6/2026).

Dandi menjelaskan, laporan GSPI bermula dari temuan terkait pengelolaan aset Gedung Bank 9 Jambi yang dibangun Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi pada Tahun Anggaran 2023.

Bangunan yang menghabiskan anggaran sekitar Rp10,128 miliar tersebut awalnya diproyeksikan menjadi kantor operasional Bank 9 Jambi melalui mekanisme penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi. Namun hingga kini proses penyerahan aset tersebut belum terlaksana karena masih terkendala administrasi dan regulasi penyertaan modal daerah.

Akibat belum diserahterimakan kepada Bank 9 Jambi, pengelolaan dan pengamanan aset masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Jambi.

Baca Juga  Kabinet Jambi MANTAP Dirombak Besar-besaran Bulan Juli Ini, dari Eselon II sampai IV

Dalam masa menunggu proses penyertaan modal tersebut, gedung diketahui berada dalam kondisi kosong dan tidak dimanfaatkan. Situasi itu kemudian berujung pada terjadinya pencurian dan kerusakan sejumlah fasilitas bangunan pada Oktober 2024.

Sejumlah aset berupa peralatan, mesin, instalasi bangunan, kabel listrik, pendingin ruangan (AC), serta fasilitas pendukung lainnya dilaporkan hilang maupun mengalami kerusakan.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun 2024.

Dalam temuannya, BPK mencatat kehilangan aset berupa peralatan dan mesin dengan nilai mencapai sekitar Rp2,279 miliar. Temuan itu turut memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan dan pengawasan terhadap aset daerah bernilai miliaran rupiah yang belum dimanfaatkan.

Selain menimbulkan kerugian akibat hilangnya aset, kondisi gedung yang mengalami kerusakan juga berdampak terhadap nilai aset yang akan dijadikan penyertaan modal kepada Bank 9 Jambi.

Permasalahan tersebut bahkan sempat menjadi sorotan DPRD Kota Jambi yang meminta adanya kejelasan terkait kondisi aset, nilai aset terkini, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berwenang sebelum memberikan persetujuan terhadap proses penyertaan modal.

Atas dasar itu, GSPI kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada 19 Februari 2026. Dalam laporannya, GSPI meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran hukum lainnya dalam pengelolaan dan pengamanan aset daerah tersebut.

Baca Juga  Raih Penghargaan Opini WTP Dari BPK, Ini Kata Ketua DPRD Tanjab Barat

Selanjutnya, pada 3 Maret 2026, Kejati Jambi meneruskan laporan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Namun hingga kini, lebih dari tiga bulan setelah pelimpahan laporan dilakukan, GSPI mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami tidak dalam posisi mengintervensi proses hukum. Namun kami menilai wajar apabila Kajati Jambi melakukan evaluasi dan meminta laporan perkembangan dari Kajari Jambi. Sebab perkara ini menyangkut aset daerah bernilai lebih dari Rp10 miliar dengan temuan kehilangan aset mencapai Rp2,279 miliar sebagaimana tercatat dalam temuan BPK,” ujar Dandi.

Menurutnya, transparansi dalam penanganan laporan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami percaya Kejati Jambi memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi dan pengawasan terhadap penanganan perkara. Karena itu kami mendukung Bapak Sugeng Hariadi untuk meminta penjelasan kepada Kajari Jambi agar publik memperoleh kepastian mengenai sejauh mana laporan ini telah ditindaklanjuti,” tegasnya.

GSPI menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas hilangnya aset Gedung Bank 9 Jambi dan kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikan. (**)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Bupati Muaro Jambi Dinilai Jadi Pemicu Konflik Batas Desa, Perbub 16/2018 Didesak Dibekukan

Kota Jambi

WALHI Jambi Desak FSC Hentikan Proses Sertifikasi APP Sinar Mas di Tengah Konflik Agraria

Kota Jambi

KH. Deni Heriyanto Ajak Orang Tua Seimbangkan Ilmu Agama dan Dunia di Pengajian Malam Jumat LDII Tambaksari

Kota Jambi

Kadis PU Gerak Cepat Pantau Progres Pembangunan Stadion

Kota Jambi

“Dugaan Penyalahgunaan Jabatan ‘Kabid Dispora Ikutkan Anaknya di Ajang POPNAS Tanpa Seleksi”

Kota Jambi

Gubernur Jambi, Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional Tahun 2021

Kota Jambi

WALHI Jambi Desak FSC Tolak Proses Remedy APP Sinar Mas akibat Pelanggaran Hak Masyarakat di Jambi

Kota Jambi

Pelantikan Bersejarah LDII Kota Jambi: H. Sukarno Resmi Dilantik, Disaksikan Walikota Dr. Maulana
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!