LIPUTANTANJAB.COM – Elnusa Petrofin (EPN), EPN adalah anak perusahaan dari PT. Elnusa Tbk, dimana PT. Elnusa Tbk sendiri merupakan Anak Perusahaan PT. Pertamina Hulu Energi, Sub Holding PT Pertamina (Persero). PT Elnusa Petrofin bergerak di bidang jasa logistik dan distribusi BBM , terutama Jasa Transportasi BBM, Energy Storage Management (Fuel, Gass, Aviation), Industry and Marine Fuel, Lubricant dan Chemical Integrated Service.
PT. Elnusa Petrofin dipimpin oleh Yovita Octaviani selaku Komisaris Utama dan Stanley Iriawan selaku Komisaris sejak Mei 2024.
Usut punya usut PT. Elnusa Petrofin Jambi, bukanya menjaga kepercayaan dengan nama besarnya, dari hasil investigasi awak media dilapangan terungkap banyak indikasi kecurangan yang dilakukan PT. Elnusa ini terhadap negara dan masyarakat.
PT. Elnusa ini dia adalah perusahaan ujung tombak Pertamina yang mensuplay BBM keseluruh SPBU yang berada di Provinsi Jambi bahkan Nusantara.
Tim awak media mendapat konfirmasi dari orang yang pernah bekerja disana sebagai supir (nama tidak mau disebutkan) mengatakan, bahwa PT. Elnusa ini juga bermain minyak bayat (ilegal), yang mana permainan ini biasanya melalui surat tugas, biasa mereka menyebutnya dengan kata ‘Bon, Bon ini adalah Pemesanan dari SPBU ke pihak El Nusa.
Lalu kata mantan ‘supir, dari BON inilah sering terjadi permainan antara pihak Elnusa dan pihak SPBU, jadi sebelum mobil Elnusa ini berangkat ke SPBU, para supir ini stop dulu di gudang minyak ilegal untuk mencapurkan minyak murni itu dengan minyak bayat, biasa kami nyebutnya ngedodol, kata mantan supir.
“Setelah minyak itu sudah tercampur baru supir mengantarkan minyak itu ke SPBU dan diedarkan diseluruh SPBU yang ada, makanya sekarang ini banyak kendaraan yang tidak tahan lama kalau dijambi ni, bahkan banyak juga yang rusak atau mogok, tengoklah tangki tu juga banyak yang bekarat, ungkap mantan Supir.
Kemudian yang memainkan BON ini di Elnusa itu ada tiga orang yaitu ‘J, D dan A, kalau orang yang kerja di situ banyak juga kawan-kawan wartawan tau tu sama tiga orang itu, mereka itulah dalangnya, kalau yang di SPBU kalau dak Managernya yang punyalah yang bermain tu.
“Sudah 13 tahun saya bekerja disana, secara sepihak saya dipecat hanya karna saya menanyakan kenapa gaji saya dipotong, tanpa alasan yang jelas dan tanpa surat peringatan, saya dipecat dan juga tidak diberikan kompensasi. Tutupnya.”
Pihak PT.Elnusa Petrofin pusat setelah dihubungi mengatakan, kami akan menganalisa terlebih dahulu atas persoalan ini, Tutupnya.”
Dari keterangan di atas jelas, jika PT. Elnusa ini terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubidi sesuai dengan aturan UU no 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian, indikasi bagi pihak SPBU yang menjual BBM tersebut (ilegal) juga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(**)