LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi / Uncategorized

Jumat, 29 September 2023 - 14:44 WIB

Press Release Karhutla Provinsi Jambi September 2023 

LIPUTANTANJAB.COM – Sepanjang 2023 sampai dengan bulan September terakhir telah terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seluas 335 hektar lebih yang tersebar di beberapa titik wilayah provinsi Jambi, dilansir berdasarkan catatan Satuan Tugas Karhutla.

Berdasarkan pantauan lewat aplikasi Karhutla di Provinsi Jambi yang paling banyak terjadi titik api, terdapat 27 titik api yang menjadi sumber karhutla di beberapa kabupaten seperti di Batanghari,Tebo, Merangin,Bungo, Muaro jambi, Tanjung jabung Barat dan Timur serta kemudian ada juga di Kabupaten Sarolangun.

Rincian total luasan wilayah yang terbakar di provinsi Jambi :

Kabupaten Batanghari: 111,14 ha

Kabupaten Sarolangun: 40,02 ha

Kabupaten Tebo: 31,20 ha

Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 16,13 ha

Kabupaten Merangin: 9,80 ha

Kabupaten Bungo: 9,45 ha

Kabupaten Muaro Jambi: 7 ha

Kabupaten Tanjung Jabung Timur: 4,80 ha

Baca Juga  Bupati Apresiasi Aksi Spontanitas Kepala OPD Bantu Musholla Di Wilayah Perbatasan

Masalah ini kebanyakan disebabkan oleh tindakan masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, Selain itu penyebabnya juga monopoli air melalui pembangunan kanal yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Diketahui, ada 27 perusahaan di Jambi yang diduga melakukan monopoli air tersebut.

Feri Irawan selaku Direktur Perkumpulan Hijau (PH) mengatakan, Tercatat sampai hari ini terdapat 904.424 hektare kawasan hidrologi gambut (KHG) dengan 14 titik di Jambi. Namun, sekitar 60 persen lahan sudah mempunyai alas Hak yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan besar kelapa sawit, HTI, HPH dengan pengelolaan yang tidak ramah untuk pengelolaan terhadap ekosistem gambut.

Perusahaan-perusahaan membangun kanal untuk merawat perkebunan kelapa sawit dan hutan industri, Kala musim kemarau kanal disekat atau dibloking untuk mengatur debit air yang juga menjadi pasokan untuk memadamkan tanaman yang terbakar. Sedangkan saat musim hujan kanal itu berguna mengeluarkan air yang mengendap di lahan gambut agar tidak menggenangi tanaman milik perusahaan.

Baca Juga  Al Haris Usulkan Pelebaran Jalan Nasional Guna Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Imbasnya, lahan gambut terutama di luar perusahaan menjadi kering dan mudah terbakar. Ungkap Feri.”

Tata kelola ini yang disebut monopoli air. Adanya ketidakadilan manajemen air sehingga lahan masyarakat kering saat musim kemarau,

bila tinggi muka air di lahan gambut dijaga sesuai PP Nomor 57 Tahun 2016, maka lahan gambut sulit terbakar.

Kalau wilayah gambut sesuai PP itu yang mana tinggi muka air tanah maksimal 40 sentimeter dan tidak ada pengeringan, lahan gambut akan sulit terbakar. Kanal itu fungsi menggelontorkan atau mengeluarkan air dari lahan gambut sampai 10 meter, sehingga air di dalam gambut terkuras. tutur Feri.”(rls)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Perkumpulan hijau, Imbas Restorasi Tak karuan: Karhutla Terus Menghantui Warga Jambi

Kota Jambi

Ketua IWO Kabupaten Tanjab Barat Ajak Masyarakat Jangan Cepat Percaya Informasi Di Media Sosial, Begini Himbauannya

Kota Jambi

Wakil Gubernur Jambi Lepas Peserta KKN Kebangsaan UNJA di Tanjab Timur

Kota Jambi

Senkom Jambi Hadiri Do’a Bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Al Falah

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Apresiasi Kegiatam Karya Bhakti TNI Kodim 0419/Tanjab

Uncategorized

Perum Bulog Kanca Kuala Tungkal, Rayakan Hut Bulog ke 55 Tahun Dengan Meriah

Kota Jambi

Kapolda Jambi Resmikan Program Bedah Rumah di Tanjab Barat

Uncategorized

Lagi, Orang Dengan Gangguan Jiwa di Kuala Tungkal Lakukan Pembunuhan!!!
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!