•   LIVE TV
Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap

Home / Sarolangun / Tanjab Barat

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:55 WIB

“Ekosistem Sungai Ale Terancam, PT. Permata Prima Elektrindo Dituding Buang Limbah Sembarangan”

LIPUTANTANJAB.COM – PLTU milik PT. Permata Prima Elektrindo desa Semaran Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, diduga melakukan pencemaran di ekosistem sungai Ale, Selasa (03-06-2025).

“Investigasi dari Tim Lembaga Tiga Beradik (LTB) menemukan pembuangan limbah FABA PT. Prima Elektrindo di angkut menggunakan kendaraan roda empat menuju lokasi pembuangan di lahan terbuka tanpa pembatas dengan luas berkisar 1,3 Hektar yang berjarak hanya 40 meter dari anak sungai Ale. Lokasi pembuangan ini merupakan rawa, daerah rawan banjir, yang seharusnya menjadi tempat resapan air tanah, (24-05-2025).

Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang “Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya Dan Beracun”, yaitu; Pasal 25 ayat 4 huruf b, pasal 28 ayat 1 huruf b dan e.

Baca Juga  Suara Merdeka Dari Desa Semaran Selamatkan Generasi Dari Bahaya PLTU Batu Bara

Atas kondisi ini sebagian masyarakat yang menjadikan sungai ale sebagai sumber penghidupan, semua tinggal cerita, ekosistem Sungai Ale sudah tercemar, bercampur dengan lumpur hitam limbah dari FABA PLTU, yang jika digunakan jelas akan membahayakan kesehatan.

Manager Advokasi LTB ‘Deri, mengatakan, Jika hal ini terus dibiarkan dan tidak ada penindakan dari pihak yang bertanggungjawab, maka sungai Tembesi yang menjadi ilir dari sungai Ale juga akan ikut tercemar, bukan hanya manusia, ekosistem sungai juga akan menjadi korban dari perusahaan tersebut.

“Pada Mei 2024, luapan dari Sungai Tembesi sampai ke lokasi Pembuangan Limbah FABA dan meninggalkan lumpur hitam, yang mengakibatkan rusaknya ekosistem di sungai Ale.

Baca Juga  Tak Bosan Berinovasi Mapala Pamsaka Daur Ulang Limbah Plastik Menjadi Plakat

Terkait kejahatan ini, tidak ada respon dan langkah konkret dari dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun, dimana sebelumnya kami bersama masyarakat telah melaporkan kejahatan ini ke perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun, pada kegiatan Sedekah Bumi tahun 2024 yang di laksanakan di RT 06, pintu masuk untuk menuju PLTU.

“Kami menilai bahwa ‘Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun lalai dalam menjalankan tanggungjawabnya terhadap aktivitas PLTU Semaran milik PT. Permata Prima Elektrindo.

Oleh karena itu kami menutut agar PT. Permata Prima Elektrindo dapat diberi sanksi tegas dari pihak stackholder terkait, Tutup Deri.” (Csl)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Perwakilan Ombusdsman

Tanjab Barat

Bupati Buka Musrembang RKPD Tanjab Barat Tahun 2023

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Laksanakan Safari Ramadhan di Batang Asam, Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Imbau Warga jangan terpancing isu Provokasi

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Buka Secara Resmi Pelatihan Imam dan Khatib MUI Tanjab Barat

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat pempin Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi 2021

Tanjab Barat

Malang, Pegawai Dinas Perizinan Tanjab Barat Sempat Terkurung di Dalam Lift

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Sunatan Masal di Geduk PKK Tanjab Barat 
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!