LIPUTANTANJAB.COM – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan berikutnya. DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Kedua dengan agenda mendengarkan pandangan umum dari masing-masing fraksi, Senin (6/4/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Muh. Sjafril Simamora, S.H., bersama Wakil Ketua II Hasan Basri Harahap, S.H. Agenda ini menjadi kelanjutan setelah pemerintah daerah menyampaikan nota pengantar LKPJ pada paripurna pertama yang digelar 31 Maret 2026.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD menyampaikan tanggapan, catatan, serta masukan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan selama tahun 2025.
Fraksi NasDem menyampaikan sikap menerima agar dokumen LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 dapat diteruskan ke tahap pembahasan selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pandangan umum lainnya disampaikan oleh Fraksi Keadilan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan.
Wakil Ketua I DPRD, Muh. Sjafril Simamora, menyampaikan bahwa penyampaian pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam rangkaian pembahasan LKPJ. Melalui tahapan tersebut, DPRD dapat memberikan penilaian sekaligus masukan terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, berbagai catatan yang disampaikan fraksi diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Pandangan dari setiap fraksi merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Masukan yang diberikan diharapkan menjadi evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tahapan selanjutnya, LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD sesuai mekanisme yang berlaku hingga menghasilkan rekomendasi sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.(**)










