LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Tanjab Barat

Senin, 21 Maret 2022 - 14:54 WIB

Bupati Pimpin Rapat Penyelenggaraan Pilkades Serentak Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2022

Liputantanjab.com – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs H. Anwar Sadat, M. Ag Pimpin Kegiatan Rapat Tim Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2022.

Kegiatan bertempat di Pola Utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat pada hari Senin 21 Maret 2022.

Didampingi oleh Kajari Tanjab Barat Mercelo Bellah, S.H., M.H, Wakil Ketua II DPRD Tanjab Barat H. Moh. Sjafril Simamora,  S.H., Plt. Kadis Pemberdayaan masyarakat dan Desa Tanjab Barat H. Andi Baharuddin, S.STP, Pasi Ops, Kodim 0419 Tanjab LETTU Azhar Alamsyah.

Plt. Kadis PMD Tanjab Barat memaparkan Keputusan Bupati Tanjab Barat Nomor : 87/Kep.Bup/PMD/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 :

I.Tahap Persiapan

  1. Pemberitahuan oleh Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Pembentukan Panitia tanggal 21 Maret sampai dengan 30 Maret 2022.
  3. Usul perencanaan biaya tanggal 31 Maret sampai dengan 30 April 2022.
  4. Persetujuan biaya oleh Bupati tanggal 1 Mei sampai dengan 30 Mei 2022.
  5. Pendataan pemilih tanggal 31 Mei sampai dengan 13 Juni 2022.
  6. Pengumuman daftar mata pilih sementara tanggal 14 Juni sampai dengan 16 Juni 2022.
  7. Perbaikan mata pilih 17 Juni sampai dengan 19 Juni 2022.
  8. Pendaftaran mata pilih tambahan tanggal 20 Juni sampai dengan 22 Juni 2022.
  9. Pengumuman daftar mata pilih tambahan tanggal 23 Juni sampai dengan 25 Juni 2022.
  10. Penetapan mata pilih tanggal 26 Juni 2022.

II. Tahap Pencalonan.

  1. Pengumuman pendaftaran pencalonan tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 5 Juli 2022;
  2. Pendaftaran calon tanggal 6 Juli sampai dengan 14 Juli 2022;
  3. Perpanjangan waktu pendaftaran tanggal 15 Juli sampai dengan 2 Agustus 2022;
  4. Penelitian persyaratan bakal calon tanggal 3 Agustus sampai dengan 5 Agustus 2022;
  5. Penetapan calon (jika ada seleksi) tanggal 6 Agustus sampai dengan 8 Agustus 2022;
  6. Cetak surat suara tanggal 9 Agustus sampai dengan 22 Agustus 2022;
  7. Kampanye tanggal 23 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2022;
  8. Masa tenang tanggal 26 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2022.
Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Tinjau Langsung Mess Pemkab Tanjab Barat yang Berada di Yogyakarta

III. Pemungutan Suara.

  1. Pemungutan suara tanggal 29 Agustus 2022.

IV. Penetapan Terpilih.

  1. Penyampaian hasil pemilihan kepada Bupati tanggal 30 Agustus sampai dengan 6 September 2022.
  2. Penetapan Kepala Desa oleh Bupati maksimal tanggal 6 Oktober 2022.

BPD membentuk panitia Pilkades ditetapkan dengan keputusan BPD, dengan keputusan BPDPanitia terdiri dari unsur perangkat desa dan masyarakat, jumlah panitia disesuaikan dengan jumlah DPS, lanjutnya.

“Pada tahun 2022 ini dari 13 kecamatan, akan dilaksanakan Pilkades di 43 desa dan diperkirakan terdapat 166 TPS dan DPS 50.482 orang”.

Berdasarkan Perda Kab. Tanjab Barat Nomor 4 Tahun 2015 diwajibkan membentuk Tim Pilkades serentak yang terdiri dari unsur Kabupaten dan Kecamatan.

Tim Kabupaten yaitu :
– Pemda (PMD, Dinkes, Satpol PP, Kesbangpol, Setda dan BPBD);
– Pimpinan DPRD;
– Dandim 0419 Tanjab;
– Kapolres;
– Kejari

Tim Kecamatan yaitu :
– Camat;
– Danramil;
– Kapolsek;
– Kepala Puskesmas;
– Kasi Pemerintah dan Tibum.

Tugas Tim Kabupaten :
– Merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten;
– Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
– Menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
– Memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
– Menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panita pemilihan;
– Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepada desa tingkat kabupaten;
– Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan;
– Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Tugas Tim Kecamatan :
– Memberikan asistensi tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam wilayah masing–masing Kecamatan;
– Menghadiri dan memonitor jalannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di wilayah masing–masing Kecamatan;
– Mengumpulkan dan menyusun data–data hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di wilayah masing– masing Kecamatan;
– Sebagai fasilitator dalam penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa;
– Melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada panitia pemilihan di Desa, calon Kepala Desa, masyarakat Desa dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa serta unsur terkait lainnya;
– Mengawasi penetapan protokol kesehatan dalam pemilihan Kepala Desa;
– Menyampaikan hasil pengawasan penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan Kepala Desa kepada Ketua Panitia Pemilihan Di Kabupaten;
– Melaporkan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke Bupati Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Dalam Rangka Hut RI 240 WBP Lapas Kelas II Kuala Tungkal Terima Remisi

Selain itu Bupati Tanjab Barat juga menyampaikan, kita sangat menginginkan Pilkades bisa berjalan dengan baik, aman, lancar di Kabupaten Tanjab Barat, untuk itu diperlukan kerja yang maksimal dari Tim Kabupaten dan Kecamatan yang telah dibentuk nantinya.

“Terdapat 43 Desa di 13 Kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022 ini”. Koordinasi adalah hal yang sangat penting terutama Tim Kecamatan dengan Kabupaten yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Diharapkan Tim Kecamatan dapat memvalidasi data yang masuk untuk kemudian dilaporkan kepada Kabupaten, Selama persyaratan mencukupi maka tidak ada halangan bagi masyarakat untuk mengikuti Calon Kepala Desa, harapnya.

Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum agar menginfokan kepada desa yang bersangkutan untuk mengikuti Pilkades, jangan sampai nanti ada masyarakat yang mengatakan tidak adanya informasi dari Kantor Kecamatan maupun Desa, jangan sampai pula ada masyarakat yang telah mencukupi syarat Kepala Desa ditolak untuk mendaftar dikarenakan tidak sejalan dengan Tim Kecamatan maupun Kabupaten, tutup bupati.

Penyampaian Kajari Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan, Keberhasilan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditentukan dari perangkat pemilihan kepala desa dan pelaksanaan tiap tahapan baik dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan yang ditentukan oleh awal mula tahapan persiapan.

“Setelah pemungutan suara apabila terdapat permasalahan maka kepala daerah harus menyelesaikan permasalah tersebut dalam jangka waktu 30 hari”.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Hadiri Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat

Tanjab Barat

Mewakili Bupati Sekda Tanjab Barat Lepas Pelatihan SAR Basarnas

Tanjab Barat

Penyembelihan Hewan Kurban Langsung Ditangani Bupati Anwar Sadat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Jadi Khotib Sholat Idul Adha 1442 H di Masjid Syekh Utsman Tungkal

Tanjab Barat

4 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan tersangka

Tanjab Barat

Bupati Koordinasi Ke Kementerian ESDM Jakarta Terkait Permasalahan Listrik di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Penurunan Prevalensi Stunting Terbaik
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!