LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Uncategorized

Kamis, 24 April 2025 - 19:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Larangan Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Masuk Kota Kuala Tungkal

LIPUTANTANJAB.COM – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menegaskan larangan bagi truk bermuatan lebih dari 8 ton untuk melintas di dalam Kota Kuala Tungkal. Kebijakan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pengaturan bongkar muat barang dan mobil roda enam ke atas yang melintas di jalan dalam kota, Kamis (24/4).

Bupati Anwar Sadat menjelaskan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Kuala Tungkal.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Bersama PIS Bagikan Sedekah Paket Hari Raya Idul Fitri

“Untuk muatan lebih dari 8 ton tidak kita benarkan untuk memasuki kota Kuala Tungkal, ucap Bupati

Dalam rakor tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan para pengusaha. Untuk truk dengan muatan melebihi kapasitas atau yang membawa barang besar seperti alat berat, Bupati meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut akan menginstruksikan pengusaha agar meminta pengawalan dari pihak kepolisian jika truk mereka melintas di jalan umum.

Baca Juga  Ratusan Jama'ah Padati Acara Haul Syekh Abdul Qadir Al Jilani di Parit Deli

“Kami juga sudah menyiapkan lokasi khusus untuk bongkar muat sembako di Jalan Melati, Kuala Tungkal. Namun, dengan syarat muatan tidak melebihi 8 ton dan proses bongkar muat harus dilakukan dengan cepat agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tambah Bupati.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Plt. Asisten I Setda Tanjab Barat, Asisten II Setda Tanjab Barat, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kodim 0419 Tanjab, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, para kepala dinas, Camat Tungkal Ilir, Serikat Buruh, dan perwakilan pengusaha.(**)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Tebing Tinggi Gelar Apel Bersama, Pastikan Pengamanan Malam Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Uncategorized

Kampung Bebas dari Narkoba di Tanjab Barat Didatangi Tim Penilaian dari Ditresnarkoba, BNNP Jambi dan Perwakilan Media

Kota Jambi

Press Release Karhutla Provinsi Jambi September 2023 

Uncategorized

Kapolres Tanjab Barat Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke – 114

Uncategorized

Aliansi Jambi Melawan: Gubernur Disambut Aksi Tolak PT SAS di PKKMB UNJA

Uncategorized

Jelang Idul Adha Pemkab Tanjab Barat Lakukan Langkah Atasi Virus Menular Pada Hewan

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah XXVII

Uncategorized

Seorang Gadis Bakar Motor Mantan Pacarnya di Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!