LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Uncategorized

Kamis, 24 April 2025 - 19:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Larangan Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Masuk Kota Kuala Tungkal

LIPUTANTANJAB.COM – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menegaskan larangan bagi truk bermuatan lebih dari 8 ton untuk melintas di dalam Kota Kuala Tungkal. Kebijakan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pengaturan bongkar muat barang dan mobil roda enam ke atas yang melintas di jalan dalam kota, Kamis (24/4).

Bupati Anwar Sadat menjelaskan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Kuala Tungkal.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Gelar Program Sembako Bersubsidi Jelang Idul Fitri

“Untuk muatan lebih dari 8 ton tidak kita benarkan untuk memasuki kota Kuala Tungkal, ucap Bupati

Dalam rakor tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan para pengusaha. Untuk truk dengan muatan melebihi kapasitas atau yang membawa barang besar seperti alat berat, Bupati meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut akan menginstruksikan pengusaha agar meminta pengawalan dari pihak kepolisian jika truk mereka melintas di jalan umum.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Secara Virtual Rapat Penanganan Covid-19 dan Tindak Lanjut Inmendagri No.44 Tahun 2021

“Kami juga sudah menyiapkan lokasi khusus untuk bongkar muat sembako di Jalan Melati, Kuala Tungkal. Namun, dengan syarat muatan tidak melebihi 8 ton dan proses bongkar muat harus dilakukan dengan cepat agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tambah Bupati.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Plt. Asisten I Setda Tanjab Barat, Asisten II Setda Tanjab Barat, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kodim 0419 Tanjab, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, para kepala dinas, Camat Tungkal Ilir, Serikat Buruh, dan perwakilan pengusaha.(**)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Kick Off Rakornas P3PD

Uncategorized

PJS Sambangi Kapolres – Jalin Silaturahmi di Bulan Ramadan

Uncategorized

Kapolres Tanjab barat Bersama Forkopimda, Anggota dan Masyarakat Gelar Nobar Pagelaran Wayang Kulit Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025

Kota Jambi

Polda Jambi Sediakan Lahan Siap Tanam, Dukung Swasembada Pangan Program Presiden Prabowo

Uncategorized

Perum Bulog Kanca Kuala Tungkal, Rayakan Hut Bulog ke 55 Tahun Dengan Meriah

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi Fakultas Ushuluddin UIN STS Jambi, Perkuat Sinergi Pendidikan

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pameran Satu Hari Bersama Jambi di Anjungan Mall Sarinah

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 pada Rapat Paripurna Pertama
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!