Liputantanjab.com – Gadis cantik berinisial S (17) nekat membakar sepeda motor mantan pacarnya di Seijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis (6/1/2022). S tidak sendirian, dia melancarkan aksinya bersama Azwar (22), MM Tirta (18), MR (17) dan Marhamah Zahra (18).
Kapolsek Jambi Timur, Kompol Hendra Wijaya Manurung mengungkapkan, kasus ini bermula saat mantan pacar S (17) bernama Soni sedang berada di area pemakaman untuk mempersiapkan pemakaman salah satu keluarganya yang meninggal dunia.
Dilansir dari Sindonews.com, saat itu, dia sempat bercerita kepada salah satu keluarganya dirinya sedang ada masalah dengan S. “Kemudian tiba-tiba datang satu unit mobil berhenti di dekat area pemakaman. Di dalam mobil tersebut berisi rombongan pelaku berjumlah enam orang,” katanya, Jumat (7/1/2022).
S langsung turun dari mobil dan menemui Soni. Kemudian terjadilah cekcok antara kedua kekasih tersebut. Di tengah adu mulut tersebut, Soni sempat melihat salah satu rekan dari S berinisial G (17) keluar dari mobil sembari memegang senjata tajam.
Lantaran terdesak, Soni berteriak minta tolong kepada keluarganya yang ada di pemakaman. Mendengar teriakkan itu, salah satu sudara Soni bernama Andriadi bersama Said langsung mengejar rombongan pelaku G berjumlah lima orang di dalam mobil tersebut, menggunakan sepeda motor (barang bukti yang terbakar milik Said).
Aksi kejar-kejaran antara sepeda motor dan mobil pelaku tidak terhindarkan lagi hingga sampai di kawasan di depan SDN 162 tepatnya di Jalan Raden Patah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Selanjutnya, sesampainya di Simpang Sejinjang, Andriadi melempar mobil tersebut hingga mengakibatkan pecah kaca mobil pelaku bagian belakang. Tidak terima mobilnya pecah kaca, rombongan pelaku putar balik arah mengejar Andriadi dan Said hingga kembali terjadi kejar-kejaran di kawasan depan SDN 82/IV, Kota Jambi di Jalan Raden Pamuk.
“Saat pengejaran tersebut, mobil pelaku sempat menyerempet sepeda motor yang dikendarai Said dan Andriadi. Karena terdesak, kedua korban Andriadi dan Said memasuki salah satu lorong dan meninggalkan motor miliknya. Rombongan pelaku turun dari mobilnya sembari mengeluarkan sajam dan langsung mengejar kedua korban,” ujar Hendra.
Merasa kesal tidak dapat mengejar korban, kemudian pelaku nekat membakar motor dengan nomor polisi BH 6080 IR milik korban. “Setelah diintrogasi, pelaku bernama Tirta yang menginiasi atau otak pelaku, untuk melakukan pembakaran dengan dibantu rekannya bernama Azwar (22) bersama tiga rekan lainnya,” ungkapnya
Terhadap para pelaku polisi menjerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku masih ditahan di Mapolsek Jambi Timur.(*)