LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Kamis, 17 Juni 2021 - 22:39 WIB

4 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Dengan mengenakan rompi tahanan keempatnya dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (17/06/21).

Keempat mantan Anggota DPRD Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Keempat Anggota DPRD Jambi periode 2014 – 2019 itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Dukung Sektor Pertanian di Desa Sungai Rambai

“Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ,ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dikutip okezone.com, Kamis (17/6/2021).

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan keempat mantan anggota DPRD Jambi yang duduk di Komisi III tersebut diduga menerima suap “ketok palu” dengan nominal bervariasi di rentang Rp200-300 juta.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat dan Forkopimda ikuti Upacara HUT TNI Ke-76 secara virtual

Dijelaskannya, untuk tersangka FR menerima uang sejumlah Rp375 juta, kemudian AEP sebesar Rp275 juta, ZA sebesar Rp375 juta, dan WI menerima uang sejumlah Rp275 juta.

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Edt)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Dari Gang Sempit Menuju Panggung Profesional, Muhammad Kurniansyah alias Photographer Kondang Raih Posisi Ketua HIPDI DKI Jakarta

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-77

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Safari Ramadhan Kedesa Kampung Baru Batang Asam

Tanjab Barat

Semarak HUT Bhayangkara Ke-75, Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Tanjab Barat

Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Ketiga Bahas Tanggapan Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Tanjab Barat

Memajukan Batik Tanjab Barat, Hj Fadhilah Berkunjung Kepengrajin Batik di Serdang Jaya

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Pengaturan Daerah
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!