LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Uncategorized

Kamis, 13 April 2023 - 14:51 WIB

YLKI Tanjab Barat Himbau Masyarakat Lebih Teliti Saat Membeli Minuman dan Makanan Menjelang Idul Fitri

LIPUTANTANJAB.COM – Menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat menghimbau Masyarakat Kuala Tungkal agar lebih teliti untuk membeli makanan dan minuman, kamis (13/04/23)

Dalam hal ini Ketua Umum YLKI Tanjab Barat Hamka mengatakan, sikap kehati-hatian saat membeli produk sangat penting, memastikan pangan yang dibeli aman dikonsumsi, kemasan barang baik, tidak kadaluarsa dan Kewaspadaan dalam membeli produk dari luar negri, terutama minuman dan makan.

Lanjut Hamka, meningkatnya transaksi barang dan jasa seharusnya diikuti peningkatan kehati-hatian, sebagai konsumen masyarakat diminta untuk mewaspadai sejumlah hal. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), badan yang dibentuk berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengeluarkan imbauan agar konsumen tetap waspada selama Ramadhan dan menjelang lebaran 2023 ini.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Hadiri Pameran Satu Hari Bersama Jambi di Anjungan Mall Sarinah

Menjelang lebaran biasanya ada produk yang sudah lewat waktu alias kadaluarsa, yang diedarkan. Nah, konsumen perlu meneliti sebelum membeli barang. Kalau berupa obat dan makanan, konsumen perlu memutakhirkan pengetahuannya terhadap hasil penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pastikan bahwa barang yang anda beli tidak kadaluarsa dengan melibat label tanggal yang ada pada setiap produk.

“Makanan yang telah habis masa berlakunya itu, juga harus dimusnahkan dan tidak diperbolehkan lagi diperjual belikan kepada masyarakat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat,

Baca Juga  Himbauan Ketua YLKI Tanjab Barat kepada Masyarakat Tentang Jasa Titip Barang, Pegadaian Maupun Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar OJK

Selaku Koordinator Hukum dan Pengaduan Masyarakat Firman Supratman,SH Windi juga nembahkan pengusaha super market, menurut dia, jangan hanya mencari keuntungan saja dan tanpa memikirkan kesehatan masyarakat yang membeli makanan dan minuman yang telah kadaluarsa (habis masa berlakunya). Konsumen tersebut, juga harus dilindungi dan jangan sampai membeli makanan yang kurang baik atau telah kedaluarsa,

Ia menyebutkan, pengusaha super market itu, agar tetap berlaku jujur, dan tidak menjual makanan, serta minuman yang kurang bagus. Jika ada masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan dapat menghungi ke YLKI Tanjab Barat dijalan tegal ireng rt. 10 kelurahan patunas kecamatan tungkal ilir. (Win)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kejuaraan Balap Motor Jambi Fun Race 2024 Resmi Dibuka, Abdullah Sani : Energi Positif Bagi Perkembangan Olahraga Otomotif Skala Lokal dan Nasional

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Bram Itam

Uncategorized

Ops Ketupat 2023 Polres Tebo Libatkan Senkom Mitra Polri Bergabung Dengan TNI Polri Bantu Pengamanan

Uncategorized

Gubernur Al Haris Buka Rakor dan Bimtek Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan 2024

Uncategorized

Polsek Tebing Tinggi Amankan Suami Istri dengan Barang Bukti 20 Paket Sabu

Uncategorized

Perum Bulog Kanca Kuala Tungkal, Rayakan Hut Bulog ke 55 Tahun Dengan Meriah

Uncategorized

Kapolres Tanjab barat Bersama Forkopimda, Anggota dan Masyarakat Gelar Nobar Pagelaran Wayang Kulit Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025

Uncategorized

Kapolres Tanjab Barat Tinjua Pos Pelayanan di Perbatasan Paling Ujung
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!