LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Uncategorized

Kamis, 13 April 2023 - 14:51 WIB

YLKI Tanjab Barat Himbau Masyarakat Lebih Teliti Saat Membeli Minuman dan Makanan Menjelang Idul Fitri

LIPUTANTANJAB.COM – Menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat menghimbau Masyarakat Kuala Tungkal agar lebih teliti untuk membeli makanan dan minuman, kamis (13/04/23)

Dalam hal ini Ketua Umum YLKI Tanjab Barat Hamka mengatakan, sikap kehati-hatian saat membeli produk sangat penting, memastikan pangan yang dibeli aman dikonsumsi, kemasan barang baik, tidak kadaluarsa dan Kewaspadaan dalam membeli produk dari luar negri, terutama minuman dan makan.

Lanjut Hamka, meningkatnya transaksi barang dan jasa seharusnya diikuti peningkatan kehati-hatian, sebagai konsumen masyarakat diminta untuk mewaspadai sejumlah hal. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), badan yang dibentuk berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengeluarkan imbauan agar konsumen tetap waspada selama Ramadhan dan menjelang lebaran 2023 ini.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Gelar Apel Pergeseran Pasukan ke Daerah Rawan Lalu Lintas

Menjelang lebaran biasanya ada produk yang sudah lewat waktu alias kadaluarsa, yang diedarkan. Nah, konsumen perlu meneliti sebelum membeli barang. Kalau berupa obat dan makanan, konsumen perlu memutakhirkan pengetahuannya terhadap hasil penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pastikan bahwa barang yang anda beli tidak kadaluarsa dengan melibat label tanggal yang ada pada setiap produk.

“Makanan yang telah habis masa berlakunya itu, juga harus dimusnahkan dan tidak diperbolehkan lagi diperjual belikan kepada masyarakat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat,

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Cek Langsung Perbaikan Jalan Hidayat Kelurahan Tungkal III

Selaku Koordinator Hukum dan Pengaduan Masyarakat Firman Supratman,SH Windi juga nembahkan pengusaha super market, menurut dia, jangan hanya mencari keuntungan saja dan tanpa memikirkan kesehatan masyarakat yang membeli makanan dan minuman yang telah kadaluarsa (habis masa berlakunya). Konsumen tersebut, juga harus dilindungi dan jangan sampai membeli makanan yang kurang baik atau telah kedaluarsa,

Ia menyebutkan, pengusaha super market itu, agar tetap berlaku jujur, dan tidak menjual makanan, serta minuman yang kurang bagus. Jika ada masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan dapat menghungi ke YLKI Tanjab Barat dijalan tegal ireng rt. 10 kelurahan patunas kecamatan tungkal ilir. (Win)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Inflasi, Bulog Kanca Kuala Tungkal Bersama Tanjab Timur Gelar Pasar Murah

Uncategorized

SMSI Tanjab Barat Ajak Media Online dan Penggiat Media Sosial Ciptakan Pilkada Damai 2024

Tanjab Barat

 Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat Ikuti RDP dengan Komisi II DPR RI

Uncategorized

Aliansi Jambi Melawan: Gubernur Disambut Aksi Tolak PT SAS di PKKMB UNJA

Uncategorized

Truk Bermuatan BBM Alami Kecelakaan Tunggal di Lintas Timur Sumatera 113

Uncategorized

Tanjab Timur Rencanakan Pembelian Alat SWAB PCR

Tanjab Barat

KUKERTA IAI An-Nadwah Kuala Tungkal Posko 04 Gelar Pelatihan Pengurusan Jenazah di Desa Tanjung Pasir

Uncategorized

Timdu PKS Tanjab Barat Identifikasi Objek Lahan Di Desa Terjun Gajah
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!