LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Uncategorized

Kamis, 13 April 2023 - 14:51 WIB

YLKI Tanjab Barat Himbau Masyarakat Lebih Teliti Saat Membeli Minuman dan Makanan Menjelang Idul Fitri

LIPUTANTANJAB.COM – Menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat menghimbau Masyarakat Kuala Tungkal agar lebih teliti untuk membeli makanan dan minuman, kamis (13/04/23)

Dalam hal ini Ketua Umum YLKI Tanjab Barat Hamka mengatakan, sikap kehati-hatian saat membeli produk sangat penting, memastikan pangan yang dibeli aman dikonsumsi, kemasan barang baik, tidak kadaluarsa dan Kewaspadaan dalam membeli produk dari luar negri, terutama minuman dan makan.

Lanjut Hamka, meningkatnya transaksi barang dan jasa seharusnya diikuti peningkatan kehati-hatian, sebagai konsumen masyarakat diminta untuk mewaspadai sejumlah hal. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), badan yang dibentuk berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengeluarkan imbauan agar konsumen tetap waspada selama Ramadhan dan menjelang lebaran 2023 ini.

Baca Juga  Erat Silaturahmi, Polres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Dengan Puluhan Wartawan

Menjelang lebaran biasanya ada produk yang sudah lewat waktu alias kadaluarsa, yang diedarkan. Nah, konsumen perlu meneliti sebelum membeli barang. Kalau berupa obat dan makanan, konsumen perlu memutakhirkan pengetahuannya terhadap hasil penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pastikan bahwa barang yang anda beli tidak kadaluarsa dengan melibat label tanggal yang ada pada setiap produk.

“Makanan yang telah habis masa berlakunya itu, juga harus dimusnahkan dan tidak diperbolehkan lagi diperjual belikan kepada masyarakat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat,

Baca Juga  Somasi YLKI Tanjab Barat Kepada PLN ULP Kuala Tungkal, Ini Tanggapan

Selaku Koordinator Hukum dan Pengaduan Masyarakat Firman Supratman,SH Windi juga nembahkan pengusaha super market, menurut dia, jangan hanya mencari keuntungan saja dan tanpa memikirkan kesehatan masyarakat yang membeli makanan dan minuman yang telah kadaluarsa (habis masa berlakunya). Konsumen tersebut, juga harus dilindungi dan jangan sampai membeli makanan yang kurang baik atau telah kedaluarsa,

Ia menyebutkan, pengusaha super market itu, agar tetap berlaku jujur, dan tidak menjual makanan, serta minuman yang kurang bagus. Jika ada masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan dapat menghungi ke YLKI Tanjab Barat dijalan tegal ireng rt. 10 kelurahan patunas kecamatan tungkal ilir. (Win)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 6 Tersangka dari Penyelundupan 3 Kilogram Sabu

Uncategorized

Aliansi Jambi Melawan: Gubernur Disambut Aksi Tolak PT SAS di PKKMB UNJA

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Hadiri Halal Bihalal Dekranasda

Uncategorized

Kapenrem 042/Gapu Hadiri Lomba Bhayangkara Mural Festival 2021

Tanjab Barat

Sekda Buka Secara Resmi Sosialisasi Perundang Undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2023 di Pemkab Tanjab Barat

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Memimpin Rapat Satgas Covid-19 di Rumah Dinas Bupati

Tanjab Barat

KUKERTA IAI An-Nadwah Kuala Tungkal Posko 04 Gelar Pelatihan Pengurusan Jenazah di Desa Tanjung Pasir

Uncategorized

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Kick Off Rakornas P3PD
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!