LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Narkoba

Rabu, 16 November 2022 - 14:03 WIB

Polres Tanjab Barat Press Release Ungkap Kasus Narkoba Selama Tahun 2022

Liputantanjab.com – Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.I.K. pimpin Press Release Akhir Tahun 2022 Hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dihalaman Mako Polres Tanjab Barat, Rabu (16/11/22)

Kapolres didampingi Kabag Ops KOMPOL Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LT., S.H., M.H., Kasat Samapta AKP Gubril dan Kasi Humas IPTU Bambang

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan Jumlah Tindak Pidana Narkoba Tahun 2022 yang ditangani Polres Tanjab Barat dari Bulan Januari s.d. sekarang sebanyak 37 kasus dengan rincian :

– Januari 1 kasus

– Februari 6 kasus

– Maret 5 kasus

Baca Juga  Peringati Hari Lahir Pancasila, Polsek Tebing Tinggi bersama Forkopimcam dan PPTT Gelar Baksos

– April 2 kasus

– Mei 2 kasus

– Juni 1 kasus

– Juli 4 kasus

– Agustus 3 kasus

– September 9 kasus

– Oktober 4 kasus

“Dengan total jumlah barang bukti Shabu 261,79 Gram dan Ganja 3,77 Gram + 6 Batang Pohon Ganja serta Tersangka 41 orang Laki-laki dan 1 orang Perempuan” ujar Kapolres Muharman Arta

Jika Barang Bukti dinilai secara ekonomis dengan asumsi :

– Shabu seberat 261,79 Gram apabila diuangkan 1 gram (Rp. 1.300.000,-) maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp. 340.327.000,-

– Ganja seberat 3,77 Gram apabila diuangkan 1 Gram (Rp. 700.000,-) maka mendapatkan nilai ekonomis Rp. 2.639.000

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Membuka Tournament Futsal Ulang Tahun PT Lise Permai

Total jiwa yang terselamatkan sebanyak 988 jiwa

Jika Barang Bukti dinilai secara jiwa yang terselamatkan dengan asumsi :

– 1 gram Shabu selamatkan 5 jiwa maka Shabu seberat 261,79 Gram menyelamatkan 1.308 jiwa masyarakat yang ada di Kab. Tanjab Barat

– 1 Gram Ganja selamatkan 4 jiwa maka Ganja seberat 3,77 Gram tersebut selamatkan 16 jiwa + 6 pohon ganja = 4 jiwa (total 20 jiwa) terselamatkan

Total jiwa yang terselamatkan sebanyak 1.328 jiwa

Terdapat 8 orang yang direhab di BNNP Jambi, 1 orang IPWL Sahabat Jambi dan 1 orang di IPWL Al Janah, jelas Kapolres (*)

Share :

Baca Juga

Narkoba

Dua Pelaku Penyahgunaan Narkotika Diamakan Polsek Tebing Tinggi

Narkoba

Polda Jambi Musnahkan BB Narkoba 9.6 Kg dari Tujuh Tersangka

Narkoba

Polisi Tangkap 8 Pria dan 2 Wanita Terkait Narkoba

Narkoba

Kapolresta Jambi Konferensi Pers Pengungkapan 45 Kg Ganja

Narkoba

Satresnarkoba Tanjab Barat Berhasil Amanakan Sabu Seberat 5,88 Gram Bruto

Narkoba

Kontak Senjata Kembali Terjadi Di Bandara Kiwirok Satu Anggota Polri Gugur

Narkoba

Rayakan Malam Tahun Baru Dengan Pesta Sabu, Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Pemuda

Narkoba

Intelmob dan Ditresnarkoba Polda Jambi Gerbek Kampung Narkoba di Pulau Pandan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!