•   LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Covid-19

Kamis, 10 Juni 2021 - 10:52 WIB

Satgas Covid-19 Tanjab Barat Terapkan Sanksi Denda Kepada Masyarakat Dan Pelaku Usaha

Liputantanjab.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat yang terdiri dari Personel Kodim 0419/Tanjab, Polres Tanjab Barat, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kab. Tanjab Barat Drs. H. ENDANG SURYA, M.M. didampingi Kasubbagbinops Bagops Polres Tanjab Barat AKP H. MUKHAROR, Rabu (09 Juni 2021)

Kegiatan diawali dengan Apel sekira pukul 20.15 Wib bertempat di Alun-alun kota Kuala Tungkal kemudian dilanjutkan dengan Patroli serta himbauan terkait penerapan Protokol kesehatan di wilayah Kuala Tungkal dengan rute yakni Alun-alun => Jl. Jendral Sudirman => Jl. Patunas => Jl. Siswa => Jl. Pahlawan => Simpang PKK => Jl. Sriwijaya.

Baca Juga  Indonesia Mengheningkan Cipta Bersama, Sabtu 10 Juli 2021 10.07 WIB

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Tahti Polres Tanjab Barat IPTU KASMIR, Paursubbagsarpras bagsumda polres tanjab barat IPTU M. ALINNAFIAH, KBO Satlantas Polres Tanjab Barat IPDA HENDRI, Personel Polres Tanjab Barat 8 Pers, Personel Satpol PP Tanjab Barat 25 Pers dan Personel Dishub Kab. Tanjab Barat 6 Pers.

“Pada malam hari ini dilaksanakan Penegakan terhadap Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Kab. Tanjab Barat dengan sasaran utama yakni Pelaku usaha yang melanggar Prokes” jelas Kasat Pol PP

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Gelar Audiensi dengan Perwakilan SKK Migas Sumbagsel

“Laksanakan tugas dengan tegas dan humanis dalam rangka memberikan teguran atau denda kepada pelaku usaha yang melanggar Prokes Covid-19” tambahnya

Kegiatan selesai pukul 22.20 Wib dengan hasil sbb :

1. Teguran Lisan 1 orang
2. Sanksi Fisik 4 orang berupa push up
3. Sanksi Denda 5 orang sebesar Rp 50.000,-
4. Sanksi Denda tempat usaha sebesar Rp 250.000,-
– Warnet Jl. Siswa
– Warnet Jl. Pahlawan
– Warung Kopi inisial T Jl. Pahlawan
– Warung Nasi inisial C Jl. Patunas

Share :

Baca Juga

Covid-19

Polsek Tebing Tinggi lakukan Pencegahan Penyebaran Covid-19 bersama Forkopimcam dan Elemen Masyarakat

Covid-19

Petugas Gabungan Periksa Seluruh Kelengkapan Surat Vaksin Dan Rapid Antigens Penumpang Roro.

Covid-19

Hanya Tanjab Barat yang masih masuk kategori Zona Merah di Provinsi Jambi

Covid-19

Polres Tanjab Barat dan Yayasan Kemala Bhayangkari menggelar Vaksinasi

Covid-19

H. Abdullah : Vaksinasi Booster Di DPRD Tanjab Barat Sebanyak 130 Dosis

Covid-19

Subcontraktor dan Karyawan PT. Petrochina Ltd Ikuti Vaksinasi Tahap Pertama

Covid-19

Wakapolres Alhajat Turun Langsung Menyaksikan Vaksinasi Dipolsek Tungkal Ulu

Covid-19

Polsek Sungai Gelam Bersama BIN Gelar Vaksinasi Massal Covid-19
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!