LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Covid-19

Jumat, 19 November 2021 - 15:06 WIB

PPKM Level 3 Akan Diterapkan Diseluruh Wilayah Indonesia

Liputantanjab.com – Pemerintah memastikan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, untuk mengantisipasi peningkatan kasus selama periode libur Natal dan tahun baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat berbincang dengan CNBC Indonesia pun angkat bicara.

Selain membatasi pergerakan mobilitas masyarakat, aturan ini diberlakukan untuk mencegah munculnya kerumunan di libur akhir tahun.

“Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan,” kata Muhadjir, Kamis (18/11/2021).

Adapun kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selama ini, ketentuan pelaksanaan PPKM Jawa Bali maupun non Jawa Bali memang dituangkan dalam Inmendagri.

Baca Juga  Ketua DPRD Tanjab Barat Tinjau Langsung Vaksinasi Oleh Kodim 0419 Tanjab Barat

Namun, Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 yang akan diterapkan menjelang akhir tahun itu sedikit berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 yang diterapkan saat ini.

“Kurang lebih sama, ada sedikit tambahan,” kata Muhadjir.

Sebelumnya, Muhadjir dalam keterangan resminya mengatakan bahwa nantinya seluruh wilayah, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan dipukul rata until menerapkan aturan PPKM level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” jelasnya.

Baca Juga  Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka di Ponpes Al-Baqiatush Shalihat Dilaksanakan 2 hari

Lantas, bagaimana syarat perjalanan PPKM Level 3?

Syarat perjalanan di wilayah PPKM Level 3 memang saat ini tak lagi diatur dalam Inmendagri. Kini, syarat perjalanan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” tulis Inmendagri 60/2021.

Namun, mengacu pada keterangan resmi Kemenko PMK, pemerintah telah memperketat aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum minimal sudah harus menerima vaksin dosis pertama. (*)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Bupati Pimpin Rapat Satgas Covid-19 Terkait PPKM Level 3 di Tanjab Barat

Covid-19

Komisi II DPDR Tanjab Barat Paparkan Terkait Pembelian Polymerase Chain Reaction (PCR)

Covid-19

Kerjasama PT. LPPPI dan Korem042/Gapu Vaksinasi Massal Karyawan dan Masyarakat Tebing Tinggi

Covid-19

Akibat Covid-19 Satu Desa Di Tanjab Barat Lockdown

Covid-19

Tak Kenal Lelah, Kapolres Tanjab Barat Datangi Sekolah Demi Kesehatan Anak-anak

Covid-19

Kejar Percepatan Vaksin Di Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadar Keliling di Beberapa Titik

Covid-19

Walaupun Diterapkan Sanksi Denda, Masih Ada Saja Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker

Covid-19

Polres Tanjab Barat dan Yayasan Kemala Bhayangkari menggelar Vaksinasi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!