LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Home / Covid-19

Jumat, 19 November 2021 - 15:06 WIB

PPKM Level 3 Akan Diterapkan Diseluruh Wilayah Indonesia

Liputantanjab.com – Pemerintah memastikan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, untuk mengantisipasi peningkatan kasus selama periode libur Natal dan tahun baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat berbincang dengan CNBC Indonesia pun angkat bicara.

Selain membatasi pergerakan mobilitas masyarakat, aturan ini diberlakukan untuk mencegah munculnya kerumunan di libur akhir tahun.

“Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan,” kata Muhadjir, Kamis (18/11/2021).

Adapun kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selama ini, ketentuan pelaksanaan PPKM Jawa Bali maupun non Jawa Bali memang dituangkan dalam Inmendagri.

Baca Juga  Gubernur Jambi Berharap Peserta KKN Menjadi Pelopor Kesehatan Covid-19

Namun, Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 yang akan diterapkan menjelang akhir tahun itu sedikit berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 yang diterapkan saat ini.

“Kurang lebih sama, ada sedikit tambahan,” kata Muhadjir.

Sebelumnya, Muhadjir dalam keterangan resminya mengatakan bahwa nantinya seluruh wilayah, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan dipukul rata until menerapkan aturan PPKM level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Secara Virtual Rapat Penanganan Covid-19 dan Tindak Lanjut Inmendagri No.44 Tahun 2021

Lantas, bagaimana syarat perjalanan PPKM Level 3?

Syarat perjalanan di wilayah PPKM Level 3 memang saat ini tak lagi diatur dalam Inmendagri. Kini, syarat perjalanan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” tulis Inmendagri 60/2021.

Namun, mengacu pada keterangan resmi Kemenko PMK, pemerintah telah memperketat aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum minimal sudah harus menerima vaksin dosis pertama. (*)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Kapolres Muharman Arta Apresiasi Serbuan Vaksninasi TNI Kodim 0419 Di Betara

Covid-19

Indonesia Mengheningkan Cipta Bersama, Sabtu 10 Juli 2021 10.07 WIB

Covid-19

H. Abdullah : Vaksinasi Booster Di DPRD Tanjab Barat Sebanyak 130 Dosis

Covid-19

Ketua DPRD Tanjab Barat Tinjau Langsung Vaksinasi Oleh Kodim 0419 Tanjab Barat

Covid-19

Vaksinasi Massal Covid-19 Tahap Dua Untuk Pekerja SKK Migas-PetroChina

Covid-19

Berikut 16 Titik Sebaran Vaksinasi Kodim 0419/Tanjab Tahap I dan II

Covid-19

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Pelaksanaan Vaksin Serentak Bagi Lansia

Covid-19

Polres Tanjab Barat Laksanakan Vaksinasi 1 Dan 2
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!