LIVE TV
Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat

Home / Covid-19

Jumat, 19 November 2021 - 15:06 WIB

PPKM Level 3 Akan Diterapkan Diseluruh Wilayah Indonesia

Liputantanjab.com – Pemerintah memastikan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, untuk mengantisipasi peningkatan kasus selama periode libur Natal dan tahun baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat berbincang dengan CNBC Indonesia pun angkat bicara.

Selain membatasi pergerakan mobilitas masyarakat, aturan ini diberlakukan untuk mencegah munculnya kerumunan di libur akhir tahun.

“Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan,” kata Muhadjir, Kamis (18/11/2021).

Adapun kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selama ini, ketentuan pelaksanaan PPKM Jawa Bali maupun non Jawa Bali memang dituangkan dalam Inmendagri.

Baca Juga  Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal

Namun, Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 yang akan diterapkan menjelang akhir tahun itu sedikit berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 yang diterapkan saat ini.

“Kurang lebih sama, ada sedikit tambahan,” kata Muhadjir.

Sebelumnya, Muhadjir dalam keterangan resminya mengatakan bahwa nantinya seluruh wilayah, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan dipukul rata until menerapkan aturan PPKM level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” jelasnya.

Baca Juga  Wabup didampingi Dandim dan Kapolres Tanjab Barat Cek PPKM Mikro serta Bagikan Sembako

Lantas, bagaimana syarat perjalanan PPKM Level 3?

Syarat perjalanan di wilayah PPKM Level 3 memang saat ini tak lagi diatur dalam Inmendagri. Kini, syarat perjalanan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” tulis Inmendagri 60/2021.

Namun, mengacu pada keterangan resmi Kemenko PMK, pemerintah telah memperketat aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum minimal sudah harus menerima vaksin dosis pertama. (*)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Polres Tanjab Barat Menggelar Vaksinasi PRESISI Dosis I dan II

Covid-19

Polres Tanjab Barat Mengheningkan Cipta Untuk 63.000 Korban Covid-19 Yang Meninggal Dunia

Covid-19

Bupati Ikuti Kegiatan Serbuan Vaksin TNI Kodim 0419/Tanjab di Betara

Covid-19

Ketua PWI Tanjab Barat Bagikan Masker, Bentuk Kepedulian Sesama Pewarta

Covid-19

TNI dan Polri Dampingi Vaksinasi SD di Kecamatan Muara Papalik

Covid-19

Melalui BIN Daerah Jambi Lakukan Akselerasi Program Vaksinansi Covid-19 di Tanjab Barat

Covid-19

Hari Kedua Vaksinasi Lansia, Bupati Tanjab Barat Tetap Tinjau Langsung Kegiatan

Covid-19

Ratusan Pelajar Serbu Mako Polres Tanjab Barat Ini Tujuan Mereka
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!