LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Tanjab Barat

Rabu, 3 Agustus 2022 - 15:09 WIB

KPU Tanjab Barat Sabut Pemilu 2024 Dengan Layanan Help Desk

Liputantanjab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) membuka pelayanan Help Desk. Layanan itu untuk membantu konsultasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Anggota Komisioner KPU Tanjab Barat, Ahmad Hadziq mengatakan, layanan itu dibuka di KPU Tanjab Barat pada masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Adapun pelayanannya dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB.

Khusus hari akhir pendaftaran, yakni 14 Agustus 2022 layanan dibuka sampai tengah malam, pukul 23.59 WIB.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Hadiri Pengukuhan Pokja Bunda Paud

”Pembentukan help desk ini merupakan upaya KPU dalam meningkatkan pelayanan ke parpol calon peserta pemilu. Kami juga mengagendakan pertemuan pelayanan melalui online, surat elektronik, juga tatap muka,” kata Hadziq.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, pendaftaran parpol berlangsung selama 14 hari, yakni 1-14 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan oleh parpol di KPU RI.

”KPU RI sudah memberikan petunjuk teknis terkait fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan parpol peserta pemilu. Kami di KPU kabupaten memedomani petunjuk teknis itu dengan membentuk help desk yang kerangka kerjanya adalah melayani,”tuturnya.

Baca Juga  Fikry Bendum Karang Taruna : "Tidak Perlu Dipolitisasi Jika Pemda Ajukan Banding!"

Selanjutnya, Kasubag Hukum KPU Tanjab Barat, Yeni Karlinda menyampaikan Sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022, di tengah dan setelah tahapan pendaftaran, juga ada tahapan verifikasi. Verifikasi administrasi akan berlangsung 2 Agustus-11 September 2022.

“Sedangkan verifikasi faktual untuk kepegurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober 2022-4 November 2022. KPU RI akan menetapkan partai politik pada 14 Desember 2022. KPU menggunakan Sipol sebagai alat bantu kerja dalam menginput data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan,”tuturnya.(wis)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Jalani Asimilasi Rumah, Tiga Narapida Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Dikeluarkan

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan Hut Korps Brimob Polri Ke-76

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Segera Launching Car Free Day

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Berikan Sepeda Baru dan Kursi Roda untuk Pedagang Kecil dan Penyandang Disabilitas

Tanjab Barat

Wabup Hairan Hadiri Penutupan MTQ ke-2 Tingkat Desa Suban Kecamatan Batang Asam

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Rektor ITS-NU Jambi

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Bersama Wabup Tinjau Vaksinasi Lansia di Sriwijaya

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pengukuhan Pokja Bunda Paud
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!