LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Narkoba

Rabu, 13 Juli 2022 - 17:47 WIB

Kapolresta Jambi Konferensi Pers Pengungkapan 45 Kg Ganja

Liputantanjab.com – Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH memimpin langsung jalannya konferensi pers terkait keberhasilan Satresnarkoba Polresta Jambi dalam penangkapan 43 Kg Narkotika jenis ganja dihadapan puluhan awak media di lobi Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu 13/07 pukul 11.00 WIB.

Saat Konferensi pers Kapolresta Jambi didampingi Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK dan Kasi Humas Iptu Azwardi dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi

Kapolresta menyampaikan, pada Rabu 06/07/22 pukul 05.00 WIB,Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 43 paket besar ganja seberat 45,715 kg dengan tiga tersangka ,saat ini dua pelaku berinisial (RH)30 th warga Kelurahan Payo Lebar Jelutung Kota Jambi, (RPN)30 th warga Lebak Bandung Jelutung Kota Jambi tersangka berhasil ditangkap dan satu lagi masih DPO dengan TKP Jalan Kaca Piring II Kel. Simpang IV Sipin Telanaipura Jambi.

Baca Juga  Tiga Terduga Kurir Sabu Seberat 1 Kg Diamankan Polisi di Batang Asam

“Barang haram ganja tersebut dijemput oleh pelaku dari Kabupaten Mandailing Natal (Tapanuli Selatan). Barang haram tersebut diedarkan diwilayah Jambi dan Kabupaten , barang telah berhasil di edarkan sekitar 6 paket dan sisanya diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi”, lanjutnya.

Baca Juga  Wali Kota Jambi Tanggapi Persoalan Banjir yang Kerap Terjadi

“Menurut keterangan perpaket ganja dibeli dari Mandailing sekitar 1.2 jt dan dijual di Jambi sekitar 2-3 jt , dan pelaku merupakan pengangguran dan menurut pelaku baru pertama kali melakukannya Tegas Kapolresta Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dangan ancaman kurungan 5-20 tahun”, jelas kapolresta (red)

Share :

Baca Juga

Narkoba

Intelmob dan Ditresnarkoba Polda Jambi Gerbek Kampung Narkoba di Pulau Pandan

Narkoba

Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika 4,2 Kg Sabu dari 10 Tersangka

Narkoba

Satresnarkoba Tanjab Barat Berhasil Amanakan Sabu Seberat 5,88 Gram Bruto

Narkoba

Polres Tanjab Barat Press Release Ungkap Kasus Narkoba Selama Tahun 2022

Narkoba

Dua Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

Narkoba

Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Berhasil di Gagal BNNP Jambi

Narkoba

Dua Pemuda Pembawa Narkotika Di Amankan Kapolres Tanjab Barat

Narkoba

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 3 kg Narkotika Jenis Sabu
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!