LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Polres Tanjab Barat

Sabtu, 9 Juli 2022 - 16:52 WIB

Penangkapan Truck Bermutan Minuman Beralkohol, Ini Penjelasan Polres Tanjab Barat …

Liputantanjab.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi Berhasil Mengamankan 1 Mobil Truck Bermuatan Minuman Beralkohol Sebanyak 417 Dus.

Hal itu disampai Kapolres Tanjab Barat Muharman Artha, S.I.K melalui pers Release di Loby Marpolres Tanjab Barat, sabtu 9 juli 2022 pukul 13.40 wib.

Truck Bermuatan Minuman Beralkohol

Kapolres Tanjab Barat Muharman Arta, S.I.K menyampaikan, penangkapan tersebut terjadi pada hari jumat 8 juli 2022 kemari.

Saat personil Polsek KSKP melaksanakan kegiatan rutin pengamanan dan pemeriksaan terhadap orang maupun barang di pelabuhan Roro Kuala Tungkal. Berhasil ditemukan 1 (satu) unit mobil Truck (BM 9521 FU) mobil ekspedisi membawa minuman beralkohol sebanyak 417 Dus/Carton.

Baca Juga  Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Saat Arakan Sahur Kopolres Tanjab Barat Tugaskan 78 Personil

“Barang-barang tersebut dibawa dari Kota Pekan Baru Provinsi Riau pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2022 pukul 06.00 WIB oleh jasa pengiriman (ekspedisi) CV. BUMI RIAU SEJAHTERA dengan tujuan ke Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau”, jelasnya.

PLH Hanggar Bea Cukai Jambi Liferson S, menyampaikan Polres Tanjab Barat telah berkoordinasi dengan kami dan Selanjutnya kami melakukan Pemeriksaan dokumen izin pengusaha barang kena cukai berupa minuman berakohol milik PT. Anugrah Karya Prima.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat, Gelar Penyambutan Kapolres AKBP Padli

“PT. Angugrah Karya Prima dibenarkan merupakan Penyalur NPBPKC hal itu sesuai dengan Pasal 27 UU NO 39 NO 2007 tentang barang kena Cukai dan sejauh ini tidak ada pelanggaran dan barang BKC yang diangkut dilindungi oleh Cukai yang di persyaratkan, dan setelah kita kroscek tidak ada pelanggaran dalam pengangkutan barang beralkohol tersebut”, terangnya. (Van)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Tanjab Barat Gelar Simulasi

Polres Tanjab Barat

Seorang Pria di Tanjab Barat Ditangkap Polisi, Diduga Karena Telah Melakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat, Gelar Penyambutan Kapolres AKBP Padli

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Bhayangkara Ke-76

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Akan Merazia Kendaraan, Simak Sasaran dan Tanggalnya!

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-77

Polres Tanjab Barat

Satlantas Polres Tanjab Barat Berikan Dikmas Lantas Di SMA 8 Kuala Tungkal
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!