LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Polres Tanjab Barat

Sabtu, 9 Juli 2022 - 16:52 WIB

Penangkapan Truck Bermutan Minuman Beralkohol, Ini Penjelasan Polres Tanjab Barat …

Liputantanjab.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi Berhasil Mengamankan 1 Mobil Truck Bermuatan Minuman Beralkohol Sebanyak 417 Dus.

Hal itu disampai Kapolres Tanjab Barat Muharman Artha, S.I.K melalui pers Release di Loby Marpolres Tanjab Barat, sabtu 9 juli 2022 pukul 13.40 wib.

Truck Bermuatan Minuman Beralkohol

Kapolres Tanjab Barat Muharman Arta, S.I.K menyampaikan, penangkapan tersebut terjadi pada hari jumat 8 juli 2022 kemari.

Saat personil Polsek KSKP melaksanakan kegiatan rutin pengamanan dan pemeriksaan terhadap orang maupun barang di pelabuhan Roro Kuala Tungkal. Berhasil ditemukan 1 (satu) unit mobil Truck (BM 9521 FU) mobil ekspedisi membawa minuman beralkohol sebanyak 417 Dus/Carton.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Terima Kunjungan Kapolda Jambi : Resmikan Klinik Tatag Trawang dan Asrama Polisi Polres Tanjab Barat

“Barang-barang tersebut dibawa dari Kota Pekan Baru Provinsi Riau pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2022 pukul 06.00 WIB oleh jasa pengiriman (ekspedisi) CV. BUMI RIAU SEJAHTERA dengan tujuan ke Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau”, jelasnya.

PLH Hanggar Bea Cukai Jambi Liferson S, menyampaikan Polres Tanjab Barat telah berkoordinasi dengan kami dan Selanjutnya kami melakukan Pemeriksaan dokumen izin pengusaha barang kena cukai berupa minuman berakohol milik PT. Anugrah Karya Prima.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Selidiki Penyebab Kebakaran PT Felda Indo Mulia Kuala Betara

“PT. Angugrah Karya Prima dibenarkan merupakan Penyalur NPBPKC hal itu sesuai dengan Pasal 27 UU NO 39 NO 2007 tentang barang kena Cukai dan sejauh ini tidak ada pelanggaran dan barang BKC yang diangkut dilindungi oleh Cukai yang di persyaratkan, dan setelah kita kroscek tidak ada pelanggaran dalam pengangkutan barang beralkohol tersebut”, terangnya. (Van)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat Dari AKBP Guntur Saputro Kepada AKBP Muharman Arta

Polres Tanjab Barat

Tabur Bunga di TMP Dalam Rangka Hari Bhayangkara, Polres Tanjab Barat : Jangan Lupakan Sejarah

Polres Tanjab Barat

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Sambut Kedatangan Wakapolda Jambi, Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Ungkap Tersangka Pelaku Pencuri Tas Di Masjid Raya

Polres Tanjab Barat

Bersama Masyarakat, Polres Tanjab Barat Lakukan Penghormatan Mengheningkan Cipta di Lampu Merah

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Fasilitasi Pertemuan Pengecer BBM dengan Dinas Koperindag Kab. Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Kasus TPPO Libatkan Anak di Bawah Umur, Kapolres Tanjab Barat: Kita Sudah Hadirkan Tim Psikolog
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!