LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Selasa, 8 Maret 2022 - 20:22 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Terduga Pelaku Perambahan HPT di Ranah Mendaluh

Liputantanjab.com – Tim Opsnal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat menangkap seorang pria berinisial TRS, pelaku perambahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat Iptu Septia Intan Putri mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan karena perambahan di kawasan HPT tidak diperbolehkan.

“Saat ditangkap pelaku tengah melakukan penebangan di lokasi pada Feruari 2022 lalu. Dibutuhkan waktu dua jam untuk mencapai lokasi,” kata Septia, Selasa (8/3/2022)

Baca Juga  Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M

Dari lokasi polisi menyita sejumlah barang bukti perambahan hutan seperti mesin chainsaw, minyak bensin dalam galon, dan peralatan lainnya yang digunakan pelaku.

Ditambahkan Septia, pelaku sudah melakukan pembukaan lahan seluas 10 hektare. Hal itu berdasarkan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat.

Baca Juga  PKC PMII Kecam Aksi Brutal Mahasiswa: Pecat !

Septia juga menyebutkan, pihaknya juga sudah memastikan jika wilayah yang di rambah tersebut masuk dalam kawasan HPT. “Kita juga sudah periksa saksi ahli seperti dari BPN, kehutanan dan polisi hutan,” katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun. “Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan kerusakan hutan,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Tungkal Ulu Beserta Tim Berhasil Ringkus Pelaku Bongkar Rumah dan Curanmor

Kriminal

DPO Tahanan Kabur BNNP Jambi di Hadiahkan Timah Panas Saat Ditangkap

Kriminal

Tiga Orang Jurnalis Diduga Mengalami Kekerasan Verbal dan Fisik

Kriminal

Diduga Dibekingi Oknum APH, Kasus Pemukulan Wartawan di SPBU Sengeti Tuai Sorotan

Kriminal

Modus Pinjam Untuk Beli Rokok, Pelaku Larikan Motor Teman di Betara

Kriminal

Identitas Mayat Dikuala Tungkal, Empat Hari Tidak Pulang Kerumah

Kriminal

Jambret  Berhasil Merampas 14,5 Juta, Kapolres Tanjab Barat Segera Lakukan Penyelidikan

Kriminal

Press Release Polresta Jambi ungkap kasus pembunuhan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!