•   LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Daerah

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 09:04 WIB

Telat Urus SIM Tak Perlu Bikin Baru, Bisa Diperpanjang Lagi

Liputantanjab.com – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama PPKM. Kini, dispensasi itu kembali diperpanjang mengingat pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM.

Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Pada dasarnya, jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya telat memperpanjang lewat satu haru pun, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik.

Di masa PPKM ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis. SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.

  • Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus 2021 s.d 7 September dengan mekanisme perpanjangan.
  • Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga  Dantasgas TMMD Ke-112 Kodim HST Meninjau Perpustakaan Keliling

Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Jadi, SIM yang habis tanggal 23 Agustus sampai 30 Agustus 2021 tak perlu bikin baru lagi. SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 31 Agustus sampai 7 September. Di luar tanggal itu maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga  Pengukuhan Dan Pelantikan FESPATI Tanjab Barat Oleh FESPATI Provinsi Jambi

Biaya perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pelantikan Pincab IPNU dan IPPNU Bupati Tanjab Barat, Pengkaderan juga bisa diambil dari SMA dan SMEA

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat di Dampingi Polres Tanjab Barat dan Dandim 0419 Ikuti Meting Terkait Varian Omicron

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri TPID Provinsi Jambi

Tanjab Barat

Ormas Raja Wali Sakti Berharap Dengan Kebijakan Menko Perekonomian Harga Minyak Goreng Kembali Normal

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Penurunan Prevalensi Stunting Terbaik

Kota Jambi

Ketua TP-PKK Provinsi Ajak Dharma Wanita Menggali Potensi Kekayaan  Budaya Jambi

Ekonomi

Ketua APP-RI Tanjab Barat Dorong Masyakat Peduli Sampah

Tanjab Barat

Empat Kecamatan Di Tanjab Barat Akan Dilakukan Pemadaman Sementara
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!