LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Daerah

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 09:04 WIB

Telat Urus SIM Tak Perlu Bikin Baru, Bisa Diperpanjang Lagi

Liputantanjab.com – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama PPKM. Kini, dispensasi itu kembali diperpanjang mengingat pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM.

Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Pada dasarnya, jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya telat memperpanjang lewat satu haru pun, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik.

Di masa PPKM ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis. SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.

  • Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus 2021 s.d 7 September dengan mekanisme perpanjangan.
  • Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga  Miliaran Dana APBD untuk Rumah Adat Jawa di Ketapang, Status Tanah Masih Simpang Siur, Publik Desak KPK Usut

Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Jadi, SIM yang habis tanggal 23 Agustus sampai 30 Agustus 2021 tak perlu bikin baru lagi. SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 31 Agustus sampai 7 September. Di luar tanggal itu maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga  Perwakilan Mahasiswa Se-Indonesia Akan Melaksanakan KKN Di Provinsi Jambi

Biaya perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Ketua Korps PMII Ikut Angkat Bicara, Terkait Pemkab Tanjab Barat Ajukan Banding

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Pimpin Rapat Persiapan Takbiran Idul Adha 1443 H

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Ikuti Peringatan HKN ke 57 Tahun 2021

Sosial

Kisah Inspiratif Badlan Bamon, Content om Creator Muda Sumedang

Tanjab Barat

Bulog Kuala Tungkal Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Migor Alokasi Februari–Maret 2026

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Kukuhkan KKMD, Dorong Regulasi Pengelolaan Mangrove di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Aktif Memantau dan Memberikan Dukungan Penuh pada Pemilu 2024

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Bersama DPRD
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!