Polres Tanjab Barat Fasilitasi Permasalahan Lahan Acuang Garam di Kec. Senyerang Kab. Tanjab Barat

Avatar

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Tungkal – Polres Tanjung Jabung Barat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas ±310 hektar yang berlokasi di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sengketa ini melibatkan dua pihak, yakni Ibu Rogayah Mahmud selaku pengelola lahan sejak lama, dan Bapak Deni Acuan Garam yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut melalui transaksi dan izin resmi.

Mediasi yang berlangsung pada Senin (26/5) di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabagops Polres Tanjab Barat AKP Julius Sitopu, dan perwakilan dari masyarakat serta tokoh desa setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Latar Belakang dan Klaim Kedua Pihak
Dalam mediasi tersebut, Ibu Rogayah Mahmud menyampaikan bahwa dirinya telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1977/1978 bersama keluarganya. Lahan yang kini disengketakan menurutnya merupakan tanah hasil buka hutan, yang kemudian digarap dan ditanami dengan berbagai tanaman produktif. Bukti pengelolaan itu menurutnya dapat ditelusuri dari sejarah kepemilikan dan penguasaan fisik secara terus menerus, termasuk catatan musyawarah desa yang terdokumentasi sebelum adanya pemekaran wilayah.

Ibu Rogayah merasa kecolongan bahwa pada tahun 2020 terjadi mediasi di Polda Jambi, di rumah makan nelayan yang juga dihadiri oleh Polda Jambi dan Acuan Garam. Mediasi gagal tetapi Polda Jambi telah mengeluarkan SP3 tanpa proses pelaporan. “Pengakuan Acuan Garam sudah SP3, terus kami kapan lapornya kok ada SP3? Pak Acuan Garam jangan asal bicara karena kita negara hukum, jangan hukum dipermainkan” tegas Ibu Rogayah.

Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam melalui keterangannya menyebutkan bahwa lahan tersebut diperoleh dari masyarakat Desa Sungai Rambai secara sah, dengan proses jual beli yang dibuktikan oleh dokumen dan pembayaran kepada ahli waris Almarhum H. Samad. Selanjutnya, lahan tersebut dikuasai dan dikelola oleh PT. Arta Mulya Mandiri dengan pengajuan izin prinsip kepada Bupati Tanjab Barat pada tahun 2006. Pada saat itu, lahan telah ditanami jagung dan dikelola secara komersial.

Acuan Garam juga mengatakan bahwa pada tahun 2006, perusahaannya mendapatkan izin prinsip dari Bupati Tanjab Barat kalau itu, H. Syafrial atas lahan yang milik Ibu Ragayah. Penyataan tersebut disambut Kepala BPN Tanjab Barat bahwa BPN juga memiliki peran dalam mengeluarkan izin prinsip waktu itu. “Kita akan telusuri keluarnya izin prinsip waktu itu karena BPN juga memiliki peran penting dalam menetapkan izin prinsip” ujar Idian Huspida.

Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi menegaskan bahwa hingga saat ini Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan sebagaimana yang disampaikan pihak Ibu Rogayah Mahmud. “Namun kami tetap mengedepankan upaya mediasi dan penyelesaian secara musyawarah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Polres meminta masing-masing pihak menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk bukti penguasaan fisik, dokumen jual beli, izin prinsip, maupun dokumen lainnya paling lambat pada 10 Juni 2025. Dokumen tersebut akan diverifikasi secara bersama-sama oleh Polres Tanjab Barat, Kantor ATR/BPN, serta pihak pemerintah desa setempat di bawah pengawasan tokoh masyarakat.

Kompol Johan menyampaikan bahwa apabila setelah tahapan verifikasi dan validasi tidak ditemukan solusi yang disepakati kedua belah pihak, maka jalur hukum akan menjadi pilihan terakhir. “Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka kami persilakan kedua pihak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Dengan diadakannya mediasi ini, pihak kepolisian dan instansi pertanahan berharap sengketa lahan tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan. Sengketa agraria merupakan persoalan yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak ditangani secara transparan dan objektif.

Proses mediasi ini akan terus dikawal oleh Polres Tanjab Barat hingga batas waktu yang ditentukan. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat juga diharapkan turut berperan aktif menjaga stabilitas dan mendukung proses penyelesaian secara damai. (KoranTekad)

Berita Terkait

UINKA Serahkan 14 Mahasiswa KKN di Desa Kempas Jaya, Siap Laksanakan Pengabdian kepada Masyarakat
AOPGI dan ALTI Tanjab Barat Latihan Bersama, Siapkan Penggiat Olahraga Hadapi FORPROV KORMI Jambi 2026
Kabut Asap Selimuti Kuala Tungkal, Penanganan dan Dampak Kesehatan Jadi Perhatian
Karang Taruna Sarolangun Kepung PT SLUM, 11 Tuntutan Bongkar Dugaan Masalah
Peduli Dampak Karhutla, BB 1% MC Jambi Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
Karang Taruna Soroti Segudang Masalah PT SLUM: Kematian Pekerja, HGU, hingga Pasokan Sawit dari Kawasan Hutan
Optimalkan Fungsi Kantor, GAPERKASINDO Jambi Benahi Gedung Dua Lantai
Kasus Ikhwan Belum Tuntas, OJK Turun Memfasilitasi, Ombudsman Segera Bahas Laporan
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:35 WIB

UINKA Serahkan 14 Mahasiswa KKN di Desa Kempas Jaya, Siap Laksanakan Pengabdian kepada Masyarakat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:34 WIB

AOPGI dan ALTI Tanjab Barat Latihan Bersama, Siapkan Penggiat Olahraga Hadapi FORPROV KORMI Jambi 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Kabut Asap Selimuti Kuala Tungkal, Penanganan dan Dampak Kesehatan Jadi Perhatian

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Peduli Dampak Karhutla, BB 1% MC Jambi Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Karang Taruna Soroti Segudang Masalah PT SLUM: Kematian Pekerja, HGU, hingga Pasokan Sawit dari Kawasan Hutan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Optimalkan Fungsi Kantor, GAPERKASINDO Jambi Benahi Gedung Dua Lantai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kasus Ikhwan Belum Tuntas, OJK Turun Memfasilitasi, Ombudsman Segera Bahas Laporan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Praktik Kotor Leasing ACC di Bungo, Korban Minta Polisi Turun Tangan: Ini Kronologinya?

Berita Terbaru