LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 22 September 2021 - 19:31 WIB

Tanjab Barat Akan Berlakukan Pembatasan Kota Kuala Tungkal Jelang Pelaksanaan MTQ

Liputantanjab.com – Sebagai tuan rumah gelaran MTQ Ke-50 tingkat Provinsi Jambi, Tanjung Jabung Barat akan berlakukan pembatasan bagi pengujung Kota Kuala Tungkal jelang pelaksanaan sampai berakhirnya kegiatan MTQ tersebut.

Berdasarkan pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat nomor : 550/2025/DISHUB/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Masuk Kuala Tungkal, diberlakukan ketentuan bagi orang yang akan berkunjung ke Kota Kuala Tungkal tertanggal 30 September sampai 08 Oktober 2021 mendatang.

Sesuai dengan pengumuman tersebut, pengunjung Kota Kuala Tungkal baik melalui jalur darat maupun laut atau sungai, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

Selain itu, bagi pengunjung Kota Kuala Tungkal yang menggunakan transportasi darat, akan dilakukan pemeriksaan di Posko Penyekatan yang berada di Terminal Pembengis. Begitu juga pengunjung yang menggunakan transportasi laut dan sungai, nantinya akan diperiksa di Posko Penyekatan yang berada di kawasan LLASDP.

Baca Juga  Menggunakan Sepeda Menuju Tanah Suci, Fauzan Singgah di Kota Kuala Tungkal

Sementara bagi pengunjung yang berasal dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diwajibkan memiliki bukti surat negatif RT-PCR SWAB atau Rapid test Antigen non reaktif yang masih berlaku, serta bukti sertifikat Vaksin Covid 19 minimal tahap pertama.

“Bagi pelaku perjalan orang yang menggunakan transportasi laut/sungai yang berasal dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak memiliki Bukti surat negatif RT-PCR Swab berlaku 2×24 jam atau Rapid test Antigen non reaktif berlaku 1×24 jam, harus meninggalkan identitas diri/KTP pada petugas Posko Penyekatan di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal, dan setelah kembali bisa diambil lagi paling lambat pukul 18.00 WIB, kecuali penumpang yang akan melanjutkan perjalanan keluar Kota Kuala Tungkal,” disebutkan pada poin selanjutnya dalam pengumuman yang ditandatangani Bupati tertanggal 22 September 2021 ini.

Baca Juga  26 Februari Genap 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Tanjab Barat

Bagi pengunjung yang tidak dapat menunjukan persaratan sesuai yang telah ditentukan, dilarang memasuki kota Kuala Tungkal atau disarankan putar balik sebagai mana ditegaskan pada poin selanjutnya dalam pengumuman tersebut. Sementara bagi pengunjung yang memenuhi persyaratan, namun terindikasi mengalami gangguan kesehatan atau meningkatnya suhu tubuh pada saat pengecekan di Posko Penyekatan, akan dilakukan tindakan sesuai protokol kesehatan atau lebih tepatnya dilakukan isolasi.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Jadi Khotib Sholat Idul Adha 1442 H di Masjid Syekh Utsman Tungkal

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Sosialisasi Peran Serta Jaksa Pengacara Negara Dalam Pembangunan Daerah

Tanjab Barat

Lapas Kelas II Kuala Tungkal Razia Blog Hunian, Musnahkan Barang Sitaan

Tanjab Barat

Wabup Hairan Hadiri Pertandingan PTMSI Inhil dengan PTMSI Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Polri untuk Masyarakat: Sipropam Tanjab Barat Bagikan Bantuan Sosial Jelang HUT Bhayangkara Ke-79

Tanjab Barat

Tingkatkan Kecintaan Anak Kepada Polisi, Polsek Tebing Tinggi Gelar Penyuluhan

Tanjab Barat

Pimpin Apel Rutin, Wabup Katamso Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Tanjab Barat Meningkat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!