LIVE TV
Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan

Home / Tanjab Barat

Rabu, 22 September 2021 - 19:31 WIB

Tanjab Barat Akan Berlakukan Pembatasan Kota Kuala Tungkal Jelang Pelaksanaan MTQ

Liputantanjab.com – Sebagai tuan rumah gelaran MTQ Ke-50 tingkat Provinsi Jambi, Tanjung Jabung Barat akan berlakukan pembatasan bagi pengujung Kota Kuala Tungkal jelang pelaksanaan sampai berakhirnya kegiatan MTQ tersebut.

Berdasarkan pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat nomor : 550/2025/DISHUB/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Masuk Kuala Tungkal, diberlakukan ketentuan bagi orang yang akan berkunjung ke Kota Kuala Tungkal tertanggal 30 September sampai 08 Oktober 2021 mendatang.

Sesuai dengan pengumuman tersebut, pengunjung Kota Kuala Tungkal baik melalui jalur darat maupun laut atau sungai, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

Selain itu, bagi pengunjung Kota Kuala Tungkal yang menggunakan transportasi darat, akan dilakukan pemeriksaan di Posko Penyekatan yang berada di Terminal Pembengis. Begitu juga pengunjung yang menggunakan transportasi laut dan sungai, nantinya akan diperiksa di Posko Penyekatan yang berada di kawasan LLASDP.

Baca Juga  TPP Belum Cair, Ormas Raja Wali Minta Bupati Evaluasi Sekda Tanjab Barat

Sementara bagi pengunjung yang berasal dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diwajibkan memiliki bukti surat negatif RT-PCR SWAB atau Rapid test Antigen non reaktif yang masih berlaku, serta bukti sertifikat Vaksin Covid 19 minimal tahap pertama.

“Bagi pelaku perjalan orang yang menggunakan transportasi laut/sungai yang berasal dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak memiliki Bukti surat negatif RT-PCR Swab berlaku 2×24 jam atau Rapid test Antigen non reaktif berlaku 1×24 jam, harus meninggalkan identitas diri/KTP pada petugas Posko Penyekatan di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal, dan setelah kembali bisa diambil lagi paling lambat pukul 18.00 WIB, kecuali penumpang yang akan melanjutkan perjalanan keluar Kota Kuala Tungkal,” disebutkan pada poin selanjutnya dalam pengumuman yang ditandatangani Bupati tertanggal 22 September 2021 ini.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Datangkan Pihak Kementrian Terkait TMS

Bagi pengunjung yang tidak dapat menunjukan persaratan sesuai yang telah ditentukan, dilarang memasuki kota Kuala Tungkal atau disarankan putar balik sebagai mana ditegaskan pada poin selanjutnya dalam pengumuman tersebut. Sementara bagi pengunjung yang memenuhi persyaratan, namun terindikasi mengalami gangguan kesehatan atau meningkatnya suhu tubuh pada saat pengecekan di Posko Penyekatan, akan dilakukan tindakan sesuai protokol kesehatan atau lebih tepatnya dilakukan isolasi.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Karang Taruna Kabupaten Tanjung Jabung Barat Resmi di Buka

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Silahturahmi Pisah Sambut Dandim 0419/Tanjab

Tanjab Barat

Waka DPRD Tanjab Barat Hadiri Tiga Tahun Kepemimpinan Bupati

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Turun Langsung Kelapangan Cek Kondisi Boster PDAM Parit 2

Tanjab Barat

Ketua DPRD Ucapakan Selamat Hut Ke 56 Bupati Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Tasyakuran Pelepasan Wisuda Tahfidzul Qur’an SD Al – Hikmah

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Sambut Baik Kunjungan Kanwil Kemenkumham Jambi

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Laksanakan Apel Siaga Personil Satgas dan Pergelaran Sarpras Dalam Menghadapi Karhutla
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!