LIVE TV
4 Pilihan Kado Lebaran untuk Buah Hati Tersayang Nova Anggun Sari Anggota Dewan Perwakilan Perempuan Milenial Mendukung Bacaleg Perempuan PAN 2024 Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX! Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia Cabang Tanjab Barat Berpartisipasi Pada Peresmian Masjid As-Syarif Kodim 0419/Tanjab  Polres Tanjab Barat Lakukan Program Bedah Rumah Masyarakat

Home / Tanjab Barat

Rabu, 22 September 2021 - 19:31 WIB

Tanjab Barat Akan Berlakukan Pembatasan Kota Kuala Tungkal Jelang Pelaksanaan MTQ

Liputantanjab.com – Sebagai tuan rumah gelaran MTQ Ke-50 tingkat Provinsi Jambi, Tanjung Jabung Barat akan berlakukan pembatasan bagi pengujung Kota Kuala Tungkal jelang pelaksanaan sampai berakhirnya kegiatan MTQ tersebut.

Berdasarkan pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat nomor : 550/2025/DISHUB/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Masuk Kuala Tungkal, diberlakukan ketentuan bagi orang yang akan berkunjung ke Kota Kuala Tungkal tertanggal 30 September sampai 08 Oktober 2021 mendatang.

Sesuai dengan pengumuman tersebut, pengunjung Kota Kuala Tungkal baik melalui jalur darat maupun laut atau sungai, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

Selain itu, bagi pengunjung Kota Kuala Tungkal yang menggunakan transportasi darat, akan dilakukan pemeriksaan di Posko Penyekatan yang berada di Terminal Pembengis. Begitu juga pengunjung yang menggunakan transportasi laut dan sungai, nantinya akan diperiksa di Posko Penyekatan yang berada di kawasan LLASDP.

Baca Juga  Sekda Tanjab Barat, LHP Akan Meningkatkan Kinerja Rumah Sakit

Sementara bagi pengunjung yang berasal dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diwajibkan memiliki bukti surat negatif RT-PCR SWAB atau Rapid test Antigen non reaktif yang masih berlaku, serta bukti sertifikat Vaksin Covid 19 minimal tahap pertama.

“Bagi pelaku perjalan orang yang menggunakan transportasi laut/sungai yang berasal dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak memiliki Bukti surat negatif RT-PCR Swab berlaku 2×24 jam atau Rapid test Antigen non reaktif berlaku 1×24 jam, harus meninggalkan identitas diri/KTP pada petugas Posko Penyekatan di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal, dan setelah kembali bisa diambil lagi paling lambat pukul 18.00 WIB, kecuali penumpang yang akan melanjutkan perjalanan keluar Kota Kuala Tungkal,” disebutkan pada poin selanjutnya dalam pengumuman yang ditandatangani Bupati tertanggal 22 September 2021 ini.

Baca Juga  MOu Antara Pemkab Tanjab Barat Dengan Kanwil Dirjen Kekayaan Sumatra Selatan, Jambi Dan Bangka Belitung

Bagi pengunjung yang tidak dapat menunjukan persaratan sesuai yang telah ditentukan, dilarang memasuki kota Kuala Tungkal atau disarankan putar balik sebagai mana ditegaskan pada poin selanjutnya dalam pengumuman tersebut. Sementara bagi pengunjung yang memenuhi persyaratan, namun terindikasi mengalami gangguan kesehatan atau meningkatnya suhu tubuh pada saat pengecekan di Posko Penyekatan, akan dilakukan tindakan sesuai protokol kesehatan atau lebih tepatnya dilakukan isolasi.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

DPD Perindo Tanjab Barat Laksanakan Bakti Sosial Penyaluran Beras Kepada Pengurus Partai

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Sambut Baik Program Sosialisasi dan Audiensi Sertifikasi Halal

Tanjab Barat

Pelantikan PC PMII dan Kopri Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat: Baca Peluang Yang Bisa Berinovasi

Tanjab Barat

Isu ASN Tanjab Barat Terjaring Razia Narkoba, Sekda Beri Tanggapan

Tanjab Barat

Kepedulian Kapolres Tanjab Barat Terhadap Anggota Yang Terpapar Covid-19

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Ikuti Arahan Wapres RI Terkait Mall Pelayanan Publik secara Virtua

Tanjab Barat

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polsek Tebing Tinggi bersama Forkopimcam dan PPTT Gelar Baksos

Tanjab Barat

Dalam Maulid Nabi di Desa Makmur Jaya Wabup Tanjab Barat, 2023-2024 Tidak Ada Lagi Jalan yang Tidak Bisa di Akses
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!