LIVE TV
Kapolres Dampingi Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Wilayah Merlung Kapolsek Tebing Tinggi Ajak Lapisan Masyarakat Perangi Narkoba Dan Segala Bentuk Perjudian Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat

Home / Tanjab Barat

Rabu, 22 September 2021 - 19:31 WIB

Tanjab Barat Akan Berlakukan Pembatasan Kota Kuala Tungkal Jelang Pelaksanaan MTQ

Liputantanjab.com – Sebagai tuan rumah gelaran MTQ Ke-50 tingkat Provinsi Jambi, Tanjung Jabung Barat akan berlakukan pembatasan bagi pengujung Kota Kuala Tungkal jelang pelaksanaan sampai berakhirnya kegiatan MTQ tersebut.

Berdasarkan pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat nomor : 550/2025/DISHUB/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Masuk Kuala Tungkal, diberlakukan ketentuan bagi orang yang akan berkunjung ke Kota Kuala Tungkal tertanggal 30 September sampai 08 Oktober 2021 mendatang.

Sesuai dengan pengumuman tersebut, pengunjung Kota Kuala Tungkal baik melalui jalur darat maupun laut atau sungai, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

Selain itu, bagi pengunjung Kota Kuala Tungkal yang menggunakan transportasi darat, akan dilakukan pemeriksaan di Posko Penyekatan yang berada di Terminal Pembengis. Begitu juga pengunjung yang menggunakan transportasi laut dan sungai, nantinya akan diperiksa di Posko Penyekatan yang berada di kawasan LLASDP.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Tinjau Pekerjaan di Kawasan Jembatan WFC Dan di Masjid Syekh Usman

Sementara bagi pengunjung yang berasal dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diwajibkan memiliki bukti surat negatif RT-PCR SWAB atau Rapid test Antigen non reaktif yang masih berlaku, serta bukti sertifikat Vaksin Covid 19 minimal tahap pertama.

“Bagi pelaku perjalan orang yang menggunakan transportasi laut/sungai yang berasal dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak memiliki Bukti surat negatif RT-PCR Swab berlaku 2×24 jam atau Rapid test Antigen non reaktif berlaku 1×24 jam, harus meninggalkan identitas diri/KTP pada petugas Posko Penyekatan di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal, dan setelah kembali bisa diambil lagi paling lambat pukul 18.00 WIB, kecuali penumpang yang akan melanjutkan perjalanan keluar Kota Kuala Tungkal,” disebutkan pada poin selanjutnya dalam pengumuman yang ditandatangani Bupati tertanggal 22 September 2021 ini.

Baca Juga  FPTI Tanjab Barat Raih Tiga Emas Dalam Kejurprov Jambi

Bagi pengunjung yang tidak dapat menunjukan persaratan sesuai yang telah ditentukan, dilarang memasuki kota Kuala Tungkal atau disarankan putar balik sebagai mana ditegaskan pada poin selanjutnya dalam pengumuman tersebut. Sementara bagi pengunjung yang memenuhi persyaratan, namun terindikasi mengalami gangguan kesehatan atau meningkatnya suhu tubuh pada saat pengecekan di Posko Penyekatan, akan dilakukan tindakan sesuai protokol kesehatan atau lebih tepatnya dilakukan isolasi.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Undangan Khusus Untuk Bupati Tanjab Barat Dalam Launching Buku KH Nasaruddin Umar

Tanjab Barat

Wabup Hairan Hadiri Pertandingan PTMSI Inhil dengan PTMSI Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Beri Cindaramata kepada Kapolres AKBP Muharman Arta

Tanjab Barat

Warga Kuala Tungkal Dihebohkan Dengan Kapal Tersangkut Dijembatan WFC

Tanjab Barat

1 Orang MD Akibat Tabrak Lari Di Wilayah Tungkal Ulu Tanjab Barat

Tanjab Barat

Peringati HUT Korpri ke-52, Anwar Sadat Ajak Seluruh ASN Tanjab Barat untuk Jadi Teladan di Masyarakat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Kunjungi Kabupaten Inhu Terkait Penghargaan KLA Kategori Nindya dari KPPPA

Tanjab Barat

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polsek Tebing Tinggi bersama Forkopimcam dan PPTT Gelar Baksos
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!