Liputantanjab.com – Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Kamis (15/7/21), Wakil Bupati Tanjab Timur H. Robby Nahliyansyah, SH mengahadiri secara langsung pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan besar hukum tetap (iknracht van gewijsde) seperti kejahatan dan kejahatan lainnya.
Barang Bukti yang di musnahkan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.
Dalam sambutannya Wabup mengatakan pemusnahan barang bukti ini menjadi tanda aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak sesuai aturan, barang buktinya juga dimusnahkan.
“Kami mengapresiasi pihak penegak hukum di Kabupaten Tanjab Timur, Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Pengadilan Negeri atas penanganan penggunaan Narkoba dan kejahatan yang lainnya,” ucap Wabup
Untuk diketahui Kejari Tanjab Timur memusnahkan ratusan jenis barang bukti kejahatan pidana umum yang terjadi pada tahun 2020.
Beberapa barang buktibyang dimisnahkan antara lain Obat-obatan/Kosmetik yang tidak memiliki izin dari BPOM, Narkotika Jenis Sabu-sabu, Senajata Api Rakitan/Kecepek, Senjata Tajam (Parang), Handphone dan Timbangan Digital.
Beberapa barang bukti dimusnahkan dengan cara memotong menggunakan mesin pemotong, sementara barang bukti narkoba di Blender, kosmetik gila dengan alat berat, baju dan lainnya di bakar hingga jadi arang. (*)