•   LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Polres Tanjab Barat

Selasa, 5 November 2024 - 15:52 WIB

Pengedar Narkoba di Tanjabbar Oplos Sabu dengan Tawas

LIPUTANTANJAB.COM – Ada ada saja ulah pengedar narkoba sabu, Kancil (23) warga Kecamatan Tungkal Ilir dan Acok (21) warga Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat ini.

Demi mencari keuntungan besar, mereka mengoplos dan mengedarkan sabu dengan tawas.

Tawas adalah bahan kimia yang kerap kali ditemui dalam bentuk kristal berwarna putih yang dikenal sebagai flocculator yang berfungsi untuk menggumpalkan kotoran-kotoran pada proses penjernihan air.

“Tawas ini dicampur ke sabu dengan perbandingan 1:3. 1 nya tawas dan 3 nya sabu. Selanjutnya sabu yang sudah dicampur tawas itu dijual kepada pemesan dengan harga yang sama,” aku tersangka di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/24)

Baca Juga  Polres Tanjab Barat mengikuti Upacara Virtual dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke-75

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan Kancil (23) dan Acok (21) ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjab di sebuah rumah di wilayah Parit Panglong, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis 17 Oktober 2024.

“Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 39,88 gram bruto, tawas seberat 886 gram bruto, seperangkat alat isap sabu, satu pak plastik kosong, dua buah timbangan digital, satu korek api gas dan dua unit handphone android,” kata AKBP Agung, saat Konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Fasilitasi Permasalahan Lahan Acuang Garam di Kec. Senyerang Kab. Tanjab Barat

Lebih lanjut AKBP Agung mengatakan, modus pengedar narkoba sabu yang dicampur tawas ini ialah agar mendapatkan keuntungan yang besar.

“Tersangka mencampurkan tawas ke dalam sabu, kemudian dijual dalam bentuk paketan kecil. Mereka cari untuk besar, karena sabu ini kan barangnya mahal,” ungkap AKBP Agung

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra 2021

Polres Tanjab Barat

Open Turnamen Badminton Kapolres Cup Bhayangkara Resmi di Buka

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gunakan 3 Indikator Dalam Gelar Simulasi Sispam Kota Jelang Pemilu

Polres Tanjab Barat

RS Bhayangkara Bersama Polda Jambi Lakukan Program Operasi Bibir Sumbing Secara Gratis

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Bagikan Sembako Dalam Hari Kartini

Polres Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Buka Open Tournament International Gateball Gubernur Cup III

Polres Tanjab Barat

Kapolsek Hans Gelar Silaturahmi Bersama Forkopimcam dan Perusahaan Bahas Nataru dan Pemilu 2024

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Ajak Seluruh Masyarakat Cegah Praktik Judi Online
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!