LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Polres Tanjab Barat

Selasa, 5 November 2024 - 15:52 WIB

Pengedar Narkoba di Tanjabbar Oplos Sabu dengan Tawas

LIPUTANTANJAB.COM – Ada ada saja ulah pengedar narkoba sabu, Kancil (23) warga Kecamatan Tungkal Ilir dan Acok (21) warga Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat ini.

Demi mencari keuntungan besar, mereka mengoplos dan mengedarkan sabu dengan tawas.

Tawas adalah bahan kimia yang kerap kali ditemui dalam bentuk kristal berwarna putih yang dikenal sebagai flocculator yang berfungsi untuk menggumpalkan kotoran-kotoran pada proses penjernihan air.

“Tawas ini dicampur ke sabu dengan perbandingan 1:3. 1 nya tawas dan 3 nya sabu. Selanjutnya sabu yang sudah dicampur tawas itu dijual kepada pemesan dengan harga yang sama,” aku tersangka di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/24)

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pembaretan Bintara Remaja

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan Kancil (23) dan Acok (21) ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjab di sebuah rumah di wilayah Parit Panglong, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis 17 Oktober 2024.

“Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 39,88 gram bruto, tawas seberat 886 gram bruto, seperangkat alat isap sabu, satu pak plastik kosong, dua buah timbangan digital, satu korek api gas dan dua unit handphone android,” kata AKBP Agung, saat Konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.

Baca Juga  Tangkal Karhutla, Bupati Tanjab Barat Dorong Solusi Ramah Lingkungan

Lebih lanjut AKBP Agung mengatakan, modus pengedar narkoba sabu yang dicampur tawas ini ialah agar mendapatkan keuntungan yang besar.

“Tersangka mencampurkan tawas ke dalam sabu, kemudian dijual dalam bentuk paketan kecil. Mereka cari untuk besar, karena sabu ini kan barangnya mahal,” ungkap AKBP Agung

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat Dari AKBP Guntur Saputro Kepada AKBP Muharman Arta

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Cek Setiap Pos Pengamanan Di Tanjab Barat Untuk Pastikan Keamanan 

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Sambut Kedatangan Wakapolda Jambi, Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu

Polres Tanjab Barat

Salah Satu Anggota Kepolisian Tanjab Barat Bripka Ucen Terpilih Menjadi Kandidat Hoegeng Awards 2022

Polres Tanjab Barat

Ini Program BERES Kapolres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pria dan Wanita Dari Meninggalnyanya Ibu dan Bayi Pasca Melahirkan di Kamr Hotel

Polres Tanjab Barat

Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polres Tanjab Barat Tahun 2021 Digelar Secara Virtual

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Cek PPKM Mikro Sekaligus Berikan Bansos Sembako
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!