LIPUTANTANJAB.COM- Melalui Press Release Polres Tanjung Jabung Barat mengungkap 3 (Tiga) kasus penangkapan yaitu, Pembakaran lahan dan hutan, Pengancaman dengan kekerasan, dan Penyeludupan benih lobster Rabu, 09/08/23.
Kegiatan tersebut bertempat di Lobby Mapolres Tanjab Barat disertai dengan barang bukti seperti, Parang Panjang dan Parang pendek, Senapan angin, Kapak, Gancu, Dodos tanah, Tombak, Botol minyak tanah, Gelen bekas minyak tanah, Oli, Racun rumput, styrofoom, tabung oksigen, box toples plastik, buah tudung saji plastik, baskom kecil, baskom jaring, corong plastik, airator udara, pipa paralon, lakban/selotip, Mobil Avanza Putih.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H.
Dirinya mengatakan, ada sebanyak Delapan tersangka yang telah diaman kan dari Tiga kasus tersebut, yakni Enam diantaranya kasus penyeludupan benih lobster. Sementara yang lainnya pembakaran lahan dan pengancaman dengan kekerasan.
“Adapun pelaku pembakaran lahan yaitu, (H.J) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat. Sementara pelaku pengancaman dan kekerasan yaitu, (R) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat” ungkap Kapolres Tanjab Barat.
“Kemudian, kasus penyeludupan benih lobster yaitu (AS) Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, (WA) Pasar lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, (DP) Desa Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, (TS)Tendri Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
(JI) Desa Dusun Tengah Kecamatan Muaradua Kisam Kab. Oku Selatan Provinsi Sumsel, (AS) waraga Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau,” Sambungnya.
Terakhir, Kapolres Tanjab Barat memberikan informasi kepada publik terkait nomor aduan kepada pihak Polres Tanjab Barat
082184431437(win)